Bejat, Pria di Sidoarjo Setubuhi Anak Tiri yang Tidur Disamping Ibu Kandungnya

waktu baca 2 menit
Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro didampingi Wakapolresta AKBP Deny Agung Andriana dan Kasat Reskrim AKP Tiksnarto Andaru Rahutomo menanyai SY saat ekspos kasus di Mapolresta Sidoarjo, Kamis sore (15/12).

SIDOARJO-KEMPALAN: Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Sidoarjo berhasil mengungkap kasus pencabulan anak dibawah umur yang dilakukan oleh ayah tirinya.

Pencabulan tersebut dilakukan SY (42 tahun) di rumahnya di Kecamatan Balongbendo, Kabupaten Sidoarjo sejak Juli 2021 hingga September 2022.

Teganya lagi, pria bejat ini menyetubuhi anak tirinya disamping istri yang juga ibu kandung korban yang sedang tertidur. Sehari-harinya, mereka memang tidur bertiga dalam satu kamar.

“Persetubuhan yang pertama terjadi pada bulan Juli 2021 sekira pukul 23.00 WIB di dalam kamar rumah sewaktu ibu kandung nya sedang tertidur disamping korban,” ungkap Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro kepada awak media di Mapolresta Sidoarjo, Kamis sore (15/12/2022).

Saat mengungkap kasus pencabulan tersebut, Kapolresta didampingi Wakapolresta AKBP Deny Agung Andriana, Kasat Reskrim AKP Tiksnarto Andaru Rahutomo, dan Kasi Humas Iptu Tri Novi Handono.

Lanjut Kusumo, pelaku membangunkan korban dengan mengelus-elus badan korban. Setelah korban bangun, pelaku mengajak korban bersetubuh. Karena menolak, pelaku membuka paksa baju korban dan menyetubuhinya.

“Setelah disetubuhi korban diberi uang Rp.20.000 dan berpesan agar tidak menceritakan kepada orang lain,” jelasnya lagi.

Kasusnya akhirnya terbongkar setelah Bunga (samaran) yang baru berusia 12 tahun itu, menceritakan apa yang dialaminya kepada pamannya pada 8 September 2022.

“Korban bercerita kepada pamannya diajak bersetubuh oleh SY namun dia menolak. Korban juga menceritakan bahwa pernah di setubuhi oleh pelaku. Selanjutnya peristiwa tersebut dilaporkan ke Polresta Sidoarjo pada 19 September 2021,” tambah Kapolresta.

Pelaku akhirnya ditangkap oleh penyidik Unit PPA Satreskrim Polresta Sidoarjo di rumahnya pada Rabu, 14 Desember 2022 sekira jam 18.30 WIB.

Hasil pemeriksaan, pelaku SY mengakui telah melakukan persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap korban sebanyak 5 kali.

Berdasarkan fakta tersebut penyidik menetapkan SY sebagai tersangka dan untuk kepentingan pemeriksaan terhadap tersangka dilakukan penahanan di Rutan Polresta Sidoarjo.
“Pelaku dijerat Pasal 81 ayat (3) UU Nomor 76 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak, dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun ‘” pungkas Kusumo. (Muhammad Tanreha)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *