Setelah kontraknya habis (yang sempat diperpanjang pemerintah sebelumnya) pada pertengahan Juli 2018, skema berubah. Jadi 48,8 persen saham dimiliki Freeport-Mc.Moran Inc. (FCX), dan 51,23 persen milik Inalum (PT Indonesia Asahan Alumunium).
Dari mayoritas saham itu (yang 51,23 persen), Inalum memegang langsung 26,2 persen saham, dan 25 persen dimiliki IPMM (PT Indonesia Papua Metal dan Mineral) atau BUMD Papua.
Siapa beking Freeport di masa lalu? Masyarakat Indonesia sudah tahu. Jadi, kontrak yang sah, lalu ditumpangi beking. Tapi kontrak itu sendiri (yang meugikan negara) terjadi, karena ada beking juga. Berlapis-lapis saling mengait.
Contoh lain dari Mahfud, kasus tambang (tidak disebutkan) disidangkan pada 2015. Dalam amar putusan pengadilan, disebutkan bahwa menteri (tidak disebut identitasnya) ikut korupsi dalam proses perizinan.
BACA JUGA: Naik Jabatan Gampang, yang Penting Caranya
Ternyata, penyebutan nama menteri yang korupsi di amar putusan pengadilan itu, tidak ditindak-lanjut KPK. Atau, dibiarkan saja.
Lalu Mahfud bertanya kepada Ketua KPK saat itu, Taufiequrachman Ruki (Plt Ketua KPK, 20 Februari 2015 – 20 Desember 2015). Lalu apa jawaban Ketua KPK ke Mahfud?
Mahfud: “Ketika itu saya mendapat jawaban, bahwa untuk menindaklanjuti putusan tersebut sangat rumit. Karena tingkat kolusi yang luar biasa rumit.”

Belum ada obrolan
Mulai obrolan pertama kamu di sini!
Silakan Login atau Daftar untuk ikut berdiskusi