Beking Tambang Setinggi Langit ke Tujuh

waktu baca 4 menit
ILUSTRASI: Annisa (Harian Disway)

Beking tambang, diakui Menko Polhukam Mahfud MD, rumit. Karena izin tambangnya banyak, dan sah. Tidak mungkin diputus tengah jalan. Akhirnya ditunggu sampai izin kontraknya habis. Ini kejahatan warisan.

***

KEMPALAN: KERUMITAN beking tambang dikatakan Mahfud dalam sambutan di acara Raker Satgas Saber Pungli di Hotel Mercure Kemayoran, Jakarta Pusat, Selasa (13/12).

Beking aparat di pertambangan kini disorot publik. Padahal, menurut Mahfud, masalahnya rumit. Tidak sekadar ada beking aparat. Tapi juga masalah operasional dan perizinan.

BACA JUGA: Inti Perkara Sambo Kini Jadi Ambigu

Mahfud: “Saya katakan, loh kenapa kita berpura-pura, bahwa ini ndak ada beking? Kita tidak bisa menyelesaikan, karena senior kan yang membekingi? Kenapa kita berpura-pura? Mari kita selesaikan, atau kita akui, bahwa ini njelimet. Ini problem masa lalu.”

Maksudnya, mafia pertambangan memang ada. Tapi bukan saja soal ada beking aparat, melainkan juga menyangkut perizinan. Saling kait-mengait. Karena ada izin yang sah, maka ditumpangi beking aparat. Bertumpuk.

Kegiatan itu disebut mafia, karena berbentuk kejahatan merugikan negara. Setelah permasalahan diurai dan diketahui merugikan negara, izinnya tidak mungkin diputus di tengah jalan. Karena izinnya sah, kontraknya sah.

Mahfud memberi contoh tambang PT Freeport. Sangat merugikan negara, sejak 1967. Izinnya sah. Tidak mungkin diputus. Maka, pemerintah menunggu sampai kontraknya habis. Barulah kemudian skema diubah yang tidak merugikan negara.

Seperti diberitakan, pengalihan saham Freeport salah satu prestasi besar kepemimpinan Presiden Jokowi. Tambang emas di Papua itu, semula 100 persen dimiliki PT Freeport Indonesia (Freeport-McMoRan, Amerika Serikat). Sangat merugikan negara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *