Naik Jabatan Gampang, yang Penting Caranya
Cari kerja butuh sogokan. Setelah kerja, mau naik jabatan nyogok lagi. Cari duit, bayar duit. Tampak lazim. Tapi, Bupati Bangkalan, Abdul Latif Amin Imran ditahan KPK, tersangka penerima suap naik jabatan Rp 5,3 miliar.
***
KEMPALAN: TAMPAK seolah lazim, ternyata itu korupsi. Tindak pidana. Disebut lazim, karena di mana-mana (di Indonesia) begitu. Sudah biasa. Masak, kelaziman yang sudah di mana-mana ini akan dilawan KPK? Masak mampu?
Tak peduli berat, Ketua KPK, Firli Bahuri terus berjuang melawan korupsi. Antara lain, menetapkan Bupati Bangkalan Abdul Latif dan lima stafnya, tersangka korupsi kenaikan jabatan di Pemkab Bangkalan, suap senilai Rp 5,3 miliar.
Firli Bahuri kepada pers menjelaskan, lima staf Abdul Latif selaku penyuap, adalah:
BACA JUGA: KUHP Baru, Pilih Moral atau Devisa?
Kadis Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Hosin Jamili. Kadis Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Wildan Yulianto. Kadis Ketahanan Pangan, Achmad Mustaqim. Kadis Perindustrian dan Tenaga Kerja, Salman Hidayat. Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Aparatur, Agus Eka Leandy.
Mereka diperiksa KPK di Mapolda Jatim, Rabu (7/12), langsung ditahan seketika. Lalu mereka diterbangkan ke Jakarta, menempati ruang tahanan di Gedung KPK selama 20 hari sampai 26 Desember 2022 menunggu proses penyidikan. Sampai Minggu, 11 Desember 2022 sudah 27 saksi diperiksa KPK.
Konstruksi perkara berdasar penjelasan Ketua KPK, Firli Bahuri, ada tiga bagian:
1) Mau naik jabatan, bayar dulu. KPK mengungkap, tersangka Abdul Latif mematok tarif uang sogok bagi semua ASN (Aparatur Sipil Negara) di Pemkab Bangkalan, yang mau naik jabatan. Sejak ia terpilih menjadi Bupati Bangkalan periode 2018-2023.
