KEMPALAN: Pemberian abolisi kepada Thomas Lembong dan amnesti kepada Hasto Kristiyanto oleh pemerintahan Presiden Prabowo Subianto membuka babak baru dalam relasi antara hukum dan kekuasaan di Indonesia.
Kedua kebijakan tersebut, yang menyentuh langsung dua tokoh dari latar belakang dan afiliasi politik yang sangat berbeda, memunculkan perdebatan tajam tentang arah politik hukum nasional.
Apakah ini merupakan langkah maju menuju rekonsiliasi dan stabilitas politik, atau justru bentuk kompromi yang menggerus independensi hukum demi konsolidasi kekuasaan?
Abolisi terhadap Thomas Lembong—yang selama ini dikenal sebagai teknokrat vokal, mantan menteri di era Jokowi, sekaligus pengkritik tajam kebijakan ekonomi yang populis—menjadi sorotan tajam.
Abolisi sendiri secara hukum adalah kewenangan presiden untuk menghentikan proses hukum terhadap seseorang yang belum mendapatkan vonis pengadilan.
Dalam hal ini, Thomas belum divonis, namun keberadaannya dalam pusaran penyelidikan atau tuduhan tertentu membuat pemberian abolisi mengandung makna politis yang besar.
Banyak pihak membaca langkah ini bukan hanya sebagai upaya pemutihan hukum, melainkan sebagai sinyal bahwa Prabowo hendak merangkul kalangan teknokrat independen ke dalam orbit kekuasaannya.
Pemberian abolisi kepada Lembong juga dapat dibaca sebagai bentuk penjinakan terhadap suara-suara kritis dari kelompok yang selama ini bersandar pada nilai-nilai meritokrasi dan profesionalisme.
Apalagi, Lembong memiliki reputasi internasional, pernah bekerja di perusahaan investasi global dan menjadi duta penting bagi citra ekonomi Indonesia di mata investor asing.
Dengan membebaskan dia dari beban proses hukum, pemerintah tampak ingin menghapus penghalang politik bagi seseorang yang bisa berguna di masa depan, baik sebagai jembatan diplomasi ekonomi maupun sebagai bagian dari tim strategis nasional.
Sementara itu, pemberian amnesti kepada Hasto Kristiyanto, Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, membawa dimensi politik yang lebih dalam.
Hasto merupakan simbol penting dari oposisi terhadap kekuasaan saat ini. Kasus hukumnya, yang berkaitan dengan perintangan penyidikan terhadap buronan korupsi Harun Masiku, menjadi sorotan publik sejak lama.
Pemberian amnesti, yang dalam hukum dimaknai sebagai penghapusan segala akibat pidana, umumnya digunakan untuk kepentingan kolektif dan nasional, seperti dalam konflik politik besar atau pemberontakan bersenjata.
Dalam kasus Hasto, penggunaannya menimbulkan pertanyaan: apakah kasus ini memang memiliki dimensi politik seluas itu, ataukah ini adalah langkah strategis untuk membuka pintu rekonsiliasi dengan partai lawan?
Dari sudut pandang politik, langkah Prabowo bisa dibaca sebagai strategi konsolidasi yang elegan.
Dengan merangkul Lembong, Prabowo membujuk kalangan profesional. Dengan mengampuni Hasto, ia menyentuh basis ideologis lawan politiknya dan membuka kemungkinan kerjasama lebih luas di parlemen.
Inilah manuver cerdas dalam politik gaya baru: bukan dengan menyingkirkan lawan, tetapi dengan merangkul mereka atas nama rekonsiliasi nasional.
Namun dari sisi hukum, hal ini memunculkan kekhawatiran akan erosi prinsip keadilan dan akuntabilitas.
Jika proses hukum terhadap pejabat atau elit politik bisa dihentikan atau dibatalkan hanya karena ada pertimbangan politik strategis, maka rakyat akan bertanya-tanya: di mana keadilan untuk mereka yang tak punya akses ke kekuasaan?
Hukum menjadi tampak seperti panggung kompromi, bukan ruang keadilan. Ini yang dikritik oleh banyak pengamat.
Seorang pakar politik dan hukum internasional, Prof. David M. Trubek dari University of Wisconsin–Madison, pernah menulis bahwa dalam negara-negara berkembang, “law is often bent not only by the interests of the elite, but also by the narrative of ‘national interest’ that disguises elite consolidation as public good.”
Hukum sering dibengkokkan bukan hanya oleh kepentingan elite, tetapi juga oleh narasi ‘kepentingan nasional’ yang menyamarkan konsolidasi elite sebagai kepentingan publik.
Pernyataan ini sangat relevan untuk membedah langkah politik Prabowo apakah abolisi dan amnesti ini murni demi kepentingan bangsa, atau hanya narasi untuk memperkuat legitimasi kekuasaan di awal masa jabatan?
Dalam konteks demokrasi, keputusan semacam ini seharusnya dipertimbangkan secara terbuka, disertai argumentasi yang meyakinkan, dan melewati diskusi publik yang sehat.
Namun yang terjadi justru sebaliknya: keputusan diumumkan secara tiba-tiba, dengan penjelasan normatif yang kurang transparan.
Ini memberi ruang pada kecurigaan bahwa ada ‘ruang gelap’ dalam pengambilan keputusan di level tertinggi negara.
Tentu, politik bukanlah ruang yang steril dari kompromi.
Dalam banyak hal, stabilitas politik memang membutuhkan rekonsiliasi dan keluwesan. Namun ketika kompromi itu menyentuh lembaga hukum, maka garis batasnya harus jelas.
Negara hukum bukan sekadar formalitas ia adalah janji kepada rakyat bahwa semua orang setara di mata hukum, tanpa kecuali.
Abolisi terhadap Lembong dan amnesti untuk Hasto mungkin akan tercatat sebagai manuver taktis yang berhasil mengurangi ketegangan elite.
Namun dalam jangka panjang, kebijakan semacam ini akan terus diuji oleh sejarah: apakah benar itu demi bangsa, atau hanya demi kepentingan politik sesaat? Sebab dalam demokrasi, legitimasi tidak dibangun hanya dari suara pemilu, tapi d ari kepercayaan rakyat terhadap keadilan yang dijalankan negara.
Jika hukum terus ditekuk demi kepentingan penguasa atau elite, maka rakyat akan belajar bahwa keadilan hanya milik mereka yang dekat kekuasaan.
Dan bila itu terjadi, maka tidak hanya hukum yang runtuh, melainkan juga kredibilitas negara di mata warganya sendiri.
Oleh Bambang Eko Mei

Belum ada obrolan
Mulai obrolan pertama kamu di sini!
Silakan Login atau Daftar untuk ikut berdiskusi