Kamis, 14 Mei 2026, pukul : 15:55 WIB
Surabaya
--°C

Bareskrim Digedor Pasar Pramuka

Hentikan gonjang-ganjing dengan penuntasan, bukan pembiaran atau menafikan berbagai kemungkinan. Naluri penegak hukum tentu saja berbeda dengan awam. Lebih peka dan peduli.

Oleh: M Rizal Fadillah

KEMPALAN: Gonjang-ganjing Pasar Pramuka sebagai tempat pembuatan ijazah palsu sudah terbukti dengan penangkapan dan proses hukum mereka yang telah digerebeg Polda Metro Jaya pada tahun 2015.

Delapan orang yang ditetapkan sebagai tersangka pada akhirnya dihukum oleh Pengadilan Negeri hingga MA dan berkekuatan hukum pasti. Pidana pemalsuan dokumen itu dari akta nikah hingga ijazah.

Pasar Pramuka Pojok dulu dikenal sebagai tempat pembuatan dokumen palsu. Berlangsung sampai puluhan kios terbakar pada Desember 2024.

Gonjang-ganjing ijazah Joko Widodo dibuat di Pasar Pramuka sekitar tahun 2012, saat pencalonan Pilgub DKI, memang belum terbukti.

Namun, indikasi yang muncul menuntut adanya proses penyelidikan dari aparat Kepolisian lebih lanjut.

Hentikan gonjang-ganjing dengan penuntasan, bukan pembiaran atau menafikan berbagai kemungkinan. Naluri penegak hukum tentu saja berbeda dengan awam. Lebih peka dan peduli.

Dalam rangka mendorong penuntasan oleh aparat penegak hukum dan demi kepastian hukum, maka pada Rabu kemarin pada 13 Mei 2026 HM Rizal Fadillah, SH, Rustam Efendi, dan H Heru Purwanto, SH mengajukan Pengaduan Masyarakat (Dumas) kepada Kepala Bareskrim Mabes Polri terkait dugaan ijazah Jokowi yang dibuat di Pasar Pramuka Jakarta. Rombongan yang hadir bersama itu menamakan Tim Pemburu Ijazah Jokowi.

Setelah dikemukakan 7 ( tujuh) alasan dan fakta terkait pembuatan ijazah palsu di Pasar Pramuka, maka Pengadu Masyarakat memohon Bareskrim Msbes Polri agar sekurangnya menindaklanjuti hal-hal antara lain memeriksa 3 tokoh utama, yaitu Jokowi, Pratikno, dan Eko Sulistyo, kemudian meminta keterangan orang-orang yang disebut oleh Beathor Suryadi, Sri Rajasa, dan Rustam Efendi.

Selanjutnya mendalami dan kaji ulang kasus penangkapan dan peradilan 8 orang pemalsu dokumen Pasar Pramuka tahun 2015, guna membongkar pangkalan data Kemenristekdikti atas sinyalemen Menteri Muh Nasir soal ijazah palsu dan Pasar Pramuka. Pengaduan ke Bareskrim dilampiri berbagai berita media dan video.

Adapun aturan yang diharapkan untuk didalami pemenuhan unsur deliknya, yaitu Pasal 263, 264, 266 Jo Pasal 55 KUHP lama dan atau Pasal 291, 292, 294, 272 ayat (1) dan ayat (2) Jo Pasal 20 KUHP baru, serta Pasal 69 ayat (1) UU No 20 tahun 2003 tentang Sisdiknas.

Pengaduan Masyarakat/Dumas mengenai dugaan adanya keterkaitan pembuatan dokumen palsu untuk memenuhi persyaratan pencalonan Walkot, Gubernur, dan Presiden.

Ijazah Joko Widodo harus segera diselesaikan agar kepenasaran atau pertanyaan publik dapat cepat terjawab.

Skandal selembar kertas ini tidak boleh dibiarkan berlama-lama dan terus saja berputar-putar. Nanti, apa kata dunia?

*) M Rizal Fadillah, Pemerhati Politik dan Kebangsaan

forum

Belum ada obrolan

Mulai obrolan pertama kamu di sini!

Berita Terbaru

Analisis

Selamat Datang Kembali

Masuk untuk bergabung dalam diskusi

Buat Akun Baru

Daftar sekarang dan mulai berdiskusi

Kata sandi akan dikirim ke email Anda.