SURABAYA-KEMPALAN: Pemkot Surabaya mengeluarkan Surat Edaran (SE) dengan Nomor: 800/12140/436.8.3/2021 tentang Penegasan Terkait Larangan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Cuti bagi Pegawai (PNS dan Non PNS) pada Hari Libur Nasional tanggal 20 Oktober 2021 di Lingkungan Pemkot Surabaya.
SE tersebut ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Kota Surabaya Hendro Gunawan pada 15 Oktober 2021 yang ditujukan kepada para Asisten, para Staf Ahli, Sekretaris DPRD, Inspektur, para Kepala Badan/Dinas/Kantor/Satuan/Bagian, para Direktur RSUD, dan para Camat dan Lurah di Kota Surabaya.
Dalam SE tersebut bertuliskan menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Cuti bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara selama Hari Libur Nasional Tahun 2021 dalam Masa Pandemi Corona Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Serta Surat Edaran (SE) Walikota Surabaya Nomor: 800/72109/436.8.3/2021 tanggal 28 Juni 2021 hal SE Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Cuti bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara selama Hari Libur Nasional Tahun 2021 dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Lingkungan Pemerintah Kota Surabaya, berbunyi:
“Memerintahkan kepada seluruh pegawai (PNS dan Non PNS) tidak melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah pada hari libur nasional tanggal 20 Oktober 2021 dalam memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW (12 Robiulawal 1443 H),” demikian bunyi SE tersebut pada poin pertama.
Kedua, memerintahkan kepada seluruh pegawai (PNS dan Non PNS) tidak mengajukan cuti pada saat sebelum dan/atau sesudah hari libur nasional pada minggu yang sama dengan hari libur nasional.
Ketiga…

Belum ada obrolan
Mulai obrolan pertama kamu di sini!
Silakan Login atau Daftar untuk ikut berdiskusi