Di tahun 2019-2022 Pemkab Bangkalan membuka seleksi sejumlah JPT (Jabatan Pimpinan Tinggi), termasuk promosi jabatan untuk eselon 3 dan 4. Di situlah Latif diduga mematok tarif.
Besaran tarif mulai Rp 50 juta sampai Rp 150 juta, tergantung tingkatan jabatan. Kian tinggi jabatan ‘dijual’ kian mahal. Siapa mau dapat bayaran gede, harus bayar gede juga.
Bisa diduga, tidak perlu ASN berkinerja baik. Tidak perlu prestasi. Yang penting mau bayar, naik jabatan.
Bisa ditafsirkan, ASN yang membayar untuk naik jabatan itu, kelak terima bayaran juga dari bawahan mereka. Sekarang beli jabatan, nanti jual lagi. Dari generasi ke generasi. Karena tak ada generasi yang mau merugi. Sistem pun membusuk.
BACA JUGA: Bom Panci di Bandung Ada yang Busung
Menurut KPK, total Latif menerima Rp 5,3 miliar. Yang Rp 1,5 miliar disita KPK sebagai barang bukti perkara.
2) Suap proyek plus gratifikasi. KPK menduga, Abdul Latif mematok bayaran 10 persen dari semua nilai proyek di Kabupaten Bangkalan. Dinamakan fee.
Selain fee juga diduga ada gratifikasi. “Hal ini masih ditelusuri dan dikembangkan lebih lanjut tim penyidik,” kata Firli
3) Tersangka bayar survei elektabilitas. Setelah terima uang suap, tersangka diduga membelanjakan untuk membayar lembaga survei elektabilitas pribadi tersangka.

Belum ada obrolan
Mulai obrolan pertama kamu di sini!
Silakan Login atau Daftar untuk ikut berdiskusi