Jumat, 24 April 2026, pukul : 17:26 WIB
Surabaya
--°C

Bom Bunuhdiri di Bandung, Deradikalisasi Gagal

“Empat tahun ia dihukum. Bulan September 2021 bebas,” kata Jenderal Sigit ke pers, setelah meninjau lokasi kejadian, Rabu (7/12).

Dilanjut: “Jadi, yang bersangkutan sebelumnya ditahan di LP Nusakambangan. Artinya, masuk kelompok ‘merah’. Proses deradikalisasi membutuhkan teknik dan taktik berbeda. Yang bersangkutan masih susah diajak bicara. Cenderung menghindar.”

Klasifikasi ‘merah’ itulah yang dalam buku Abuza disebut teroris berisiko tinggi. Di Indonesia sudah dipisahkan. Dikirim ke Nusakambangan. Dilakukan deradikalisasi.

BACA JUGA: Ekspresi Tersangka Dhio Mirip Jeffrey Dahmer

Tapi, mendidik manusia tidak gampang. Banyak maunya. Seperti kata Kapolri, bahwa Agus Sujatno, jangankan dididik deradikalisasi. Diajak bicara (oleh tim BNPT) pun menghindar.

Agus Sujatno kelahiran Bandung, 24 Agustus 1988. Lulusan SMA. Pekerjaan buruh serabutan. Sudah menikah dengan Surati. Punya anak satu perempuan.Tinggal di kamar kos di Blontan, Dukuh Ini, RT 7/RW 2, Desa Siwal, Kecamatan Baki, Kabupaten Sukoharjo, Jateng.

Surati, isteri Agus, ditanya wartawan mengatakan, Agus sudah dua pekan tidak pulang. “Cari kerja di luar kota. Sudah ya… jangan tanya-tanya,” kata Surati.

Agus mendatangi Mapolsek Astana Anyar naik motor. Plat nomor AD (wilayah Surakarta). Motornya tidak masuk halaman Mapolsek. Diparkir di luar pagar.

Di motor ada tulisan begini: “KUHP-Hukum, Kafir/Syirik Perangi para penegak hukum setan”.

forum

Belum ada obrolan

Mulai obrolan pertama kamu di sini!

Berita Terbaru

Analisis

Selamat Datang Kembali

Masuk untuk bergabung dalam diskusi

Buat Akun Baru

Daftar sekarang dan mulai berdiskusi

Kata sandi akan dikirim ke email Anda.