Dinilai, kondisi konflik Syiah-Sunni di Pakistan itu menyuburkan terorisme. Karena dasar terorisme adalah intoleransi, atau membiarkan konflik perbedaan keyakinan beragama. Intoleran meningkat jadi radikalisme. Meningkat lagi jadi teroris.
Di Indonesia, menurut buku itu, pemerintah merehabilitasi teroris berisiko tinggi. Memisahkan penjara antara teroris berisiko tinggi dengan yang rendah, atau radikalis pemula. Itu menurutnya, sudah betul. Karena jika dicampur bisa terjadi penularan. Contohnya di Pakistan.
Indonesia menggunakan teroris berisiko tinggi, yang telah direformasi, untuk mempengaruhi militan dan tersangka teror.
Di Indonesia persis seperti dilakukan di Arab Saudi. Yang juga memisahkan penjara teroris berisiko tinggi dengan yang rendah. Juga menggunakan teroris yang sudah direformasi, mempengaruhi calon teroris agar tak perlu jadi teroris.
BACA JUGA: Penyelidikan 4 Mayat di Kalideres Unik dan Rumit
Prof Abuza menyarankan Pakistan meniru cara Indonesia, deradikalisasi teroris. Agar teroris yang pernah dihukum, tidak membunuh lagi. Bahkan sebaliknya, bisa mempengaruhi calon teroris agar tidak melakukan teror. Karena, teroris bisa dari orang beragama apa saja.
Nasihat Prof Abuza ternyata meleset. Untuk kasus bom bunuhdiri di Mapolsek Astana Anyar Bandung itu. Yang ternyata residivis teroris. Balik lagi jadi teroris.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan, pelaku bom bunuhdiri pernah dihukum empat tahun karena kasus pengeboman di Cicendo, Bandung 2017.

Belum ada obrolan
Mulai obrolan pertama kamu di sini!
Silakan Login atau Daftar untuk ikut berdiskusi