Pertama, Gas air mata adalah penyebab jatuhnya 132 korban meninggal dan ratusan korban luka lain dalam tragedy Kanjuruhan. Kedua, PSSI harus ikut bertanggung jawab atas tragedi ini. Ketiga, polri wajib meneruskan penyelidikan kasus ini untuk mencari orang lain yang terlibat dan harus bertanggung jawab. Keempat, pihak yang bertanggung jawab secara moral agar segera menunjukkan pertanggungjawabanya.
Empat kesimpulan tersebut disampaikan Ketua TPIGF, Menko Polhukam Mahfud MD, di Istana Kepresidenan, Jumat (14/10) siang. Konferensi pers ini diadakan tepat setelah tim menyerahkan 124 halaman laporan akhir investigasi tim kepada Presiden.
BACA JUGA: Jadi Tersangka Tragedi Kanjuruhan, Ketua Panpel Arema Menangis Minta Maaf
Dikutip dari www.vice.com “Di dalam catatan kami disampaikan bahwa pengurus PSSI harus bertanggung jawab, dan (demikian pula) sub-sub organisasinya. Bertanggungjawab itu, pertama, berdasarkan aturan-aturan resmi. Yang kedua, berdasarkan moral. Karena tanggungjawab itu kalua berdasarkan aturan itu Namanya tanggungjawab hukum. Tapi hukum itu sebagai norma sering kali tidak jelas, sering kali dimanipulasi makanya naik ke asas. Tanggungjawab asas hukum itu apa? Salus populi suprema lex. Keselamatan rakyat, itu adalah hukum yang lebih tinggi dari hukum yang ada. Dan ini sudah terjadi, keselamatan rakyat/publik terinjak-injak,” Jelas Mahfud. (*)
Editor: DAD

Belum ada obrolan
Mulai obrolan pertama kamu di sini!
Silakan Login atau Daftar untuk ikut berdiskusi