Sabtu, 30 Mei 2026, pukul : 13:12 WIB
Surabaya
--°C

Benarkah Kita Sudah Merdeka, Lalu Kenapa Penindasan Dimana-mana?

Konflik agraria Pakel, Banyuwangi, Jawa Timur. Pada tanggal 24 september 2020, bertepatan dengan Hari Tani Nasional yang ke 60, dan hari lahirnya Undang-undang Pokok Agraria (UUPA) 1960. Warga Pakel, Licin, Banyuwangi melakukan aksi kependudukan lahan kembali (reklaiming) di lahan mereka yang selama ini di rampas oleh PT Bumi Sari. Aksi tersebut terus hingga kini dan melibatkan sedikitnya 800-an orang.

Sebelum melakukan aksi reklaiming tersebut, warga Pakel telah menempuh berbagai cara selama puluhan tahun untuk mendapatkan kembali hak atas tanah mereka. Namun, Segala usaha yang mereka lakukan kerap berujung buntu. Misalnya, pada tahun 1999-2001, aksi pendudukan lahan yang dilakukan oleh warga pakel telah menyebabkan puluhan warga ditangkap, dipenjara, dan mengalami berbagai tindakan kekerasan fisik dari aparat keamanan negara.

BACA JUGA  Konsistensi Tanpa Henti: Gribin Volleyball Club Kembali Pasok Talenta ke Skuad Porprov Surabaya

BACA JUGA: Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Pegiat Lingkungan Muhammadiyah Adakan Aksi Creative Long March di Jembatan Surabaya

Sebelum melakukan aksi reklaiming tersebut, warga Pakel telah menempuh berbagai cara selama puluhan tahun untuk mendapatkan kembali hak atas tanah mereka. Namun, Segala usaha yang mereka lakukan kerap berujung buntu. Misalnya, pada tahun 1999-2001, aksi pendudukan lahan yang dilakukan oleh warga pakel telah menyebabkan puluhan warga ditangkap, dipenjara, dan mengalami berbagai tindakan kekerasan fisik dari aparat keamanan negara.

Peristiwa kekerasan tersebut juga telah menyebabkan sebagian besar pemuda/I pakel putus sekolah, dan membuat Pakel sepi dari laki-laki dewasa, karena mereka terpaksa mengungsi dan meninggalkan kampung untuk menghindari penangkapan dan kejaran aparat keamanan.

BACA JUGA  Persi Jatim Ajak Tenaga Kesehatan Berkreasi dalam Lomba Bola Voli Mix dan Vokal Group

Aksi reklaming yang dilakukan pada desember 2018, juga bernasib sama. Puluhan warga Pakel kembali mendapatkan surat panggilan dari pihak Polres Banyuwangi sepanjang tahun 2019. Bahkan 1 orang diantaranya ditetapkan sebagai tersangka dan sempat ditahan, namun mendapatkan putusan tidak bersalah oleh PN Banyuwangi pada tahun 2020.

forum

Belum ada obrolan

Mulai obrolan pertama kamu di sini!

Berita Terbaru

Analisis

Selamat Datang Kembali

Masuk untuk bergabung dalam diskusi

Buat Akun Baru

Daftar sekarang dan mulai berdiskusi

Kata sandi akan dikirim ke email Anda.