Konflik agraria Pakel, Banyuwangi, Jawa Timur. Pada tanggal 24 september 2020, bertepatan dengan Hari Tani Nasional yang ke 60, dan hari lahirnya Undang-undang Pokok Agraria (UUPA) 1960. Warga Pakel, Licin, Banyuwangi melakukan aksi kependudukan lahan kembali (reklaiming) di lahan mereka yang selama ini di rampas oleh PT Bumi Sari. Aksi tersebut terus hingga kini dan melibatkan sedikitnya 800-an orang.
Sebelum melakukan aksi reklaiming tersebut, warga Pakel telah menempuh berbagai cara selama puluhan tahun untuk mendapatkan kembali hak atas tanah mereka. Namun, Segala usaha yang mereka lakukan kerap berujung buntu. Misalnya, pada tahun 1999-2001, aksi pendudukan lahan yang dilakukan oleh warga pakel telah menyebabkan puluhan warga ditangkap, dipenjara, dan mengalami berbagai tindakan kekerasan fisik dari aparat keamanan negara.
Sebelum melakukan aksi reklaiming tersebut, warga Pakel telah menempuh berbagai cara selama puluhan tahun untuk mendapatkan kembali hak atas tanah mereka. Namun, Segala usaha yang mereka lakukan kerap berujung buntu. Misalnya, pada tahun 1999-2001, aksi pendudukan lahan yang dilakukan oleh warga pakel telah menyebabkan puluhan warga ditangkap, dipenjara, dan mengalami berbagai tindakan kekerasan fisik dari aparat keamanan negara.
Peristiwa kekerasan tersebut juga telah menyebabkan sebagian besar pemuda/I pakel putus sekolah, dan membuat Pakel sepi dari laki-laki dewasa, karena mereka terpaksa mengungsi dan meninggalkan kampung untuk menghindari penangkapan dan kejaran aparat keamanan.
Aksi reklaming yang dilakukan pada desember 2018, juga bernasib sama. Puluhan warga Pakel kembali mendapatkan surat panggilan dari pihak Polres Banyuwangi sepanjang tahun 2019. Bahkan 1 orang diantaranya ditetapkan sebagai tersangka dan sempat ditahan, namun mendapatkan putusan tidak bersalah oleh PN Banyuwangi pada tahun 2020.

Belum ada obrolan
Mulai obrolan pertama kamu di sini!
Silakan Login atau Daftar untuk ikut berdiskusi