KEMPALAN: BANGSA Indonesia sudah memasuki usia yang senja, tujuh puluh tujuh tahun sudah Indonesia menjadi negara yang merdeka. Kemerdekaan suatu negara atau bangsa dapat diartikan bahwa bangsa atau negara tersebut telah terbebas dari segala bentuk keterjajahan dari bangsa asing, mereka dapat membangun Negara atau Bangsanya tanpa ada campur tangan dari bangsa lain.
Salah satu Founding Father (Bapak Bangsa) Ir. Soekarno berpendapat, kemerdekaan berarti bebas selama-lamanya. Kebebasan ini merangkumi kebebasan untuk berpikir, bertindak dari pada politik, penindasan rejim autokritik.
Mahatma Gandhi mengatakan bahwa kemerdekaan peru merangkumi politik, ekonomi, dan moral. Setiap negara berhak mengurus negaranya sendiri, walaupun sukar supaya setiap komuniti hidup dalam harmoni.
Dalam hal ini penulis juga mengaitkan pengertian kemerdekaan diata dengan UUD 1945, berdasarkan isi pembukaan UUD 45 alenia ke satu. “ bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus di hapuskan, karena tidak sesuai dengan peri-kemanusian dan peri-keadilan” Alinea ke satu secara harfiah. Indonesia memang telah merdeka serta terlepad dari jajahan kolonialisme.
BACA JUGA: Hari Raya Idul Adha sebagai Momentum Penyadaran Diri tentang Guna Manusia
Terlepas dari beberapa pengertian yang dikemukakan oleh beberapa tokoh maupun pembukaan UUD 45, penulis ingin membahas wujud kemerdekaan secara lebih spesifik, namun jauh dari kata merdeka banyak sekali problematika yang berada di negeri yang katanya sudah merdeka tujuh puluh tujuh tahun ini.
Problematika yang paling mendasar salah satunya adalah pendidikan. Setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan. Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar pemerintah wajib membiayai. Sayang sekali fakta dilapangan tidak seindah yang dituangkan dalam UUD 1945.

Belum ada obrolan
Mulai obrolan pertama kamu di sini!
Silakan Login atau Daftar untuk ikut berdiskusi