JAKARTA–KEMPALAN: Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui layanan Jaminan Kesehatan Jakarta memberikan jaminan visum untuk korban kekerasan terhadap perempuan dan anak. Visum pada korban kekerasan tersebut sebagai alat bukti jika dibutuhkan oleh pihak kepolisian nantinya.
“Salah satu jaminan layanan kesehatan DKI Jakarta yang diberikan secara gratis yaitu Jaminan Layanan Visum Korban Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak yang mengalami tindakan kekerasan di wilayah DKI Jakarta” tulis akun instagram @jamkesjakarta seperti dikutip di Jakarta, Selasa, 16 Agustus 2022.
Jaminan visum dapat dilakukan pada seluruh fasilitas kesehatan yang berada di wilayah Republik Indonesia.
Adapun yang dapat menerima manfaat jaminan visum adalah Penduduk yang memiliki NIK dan KK DKI Jakarta, Pegawai Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, dan Penduduk yang memiliki NIK dan KK selain DKI Jakarta tetapi mengalami kejadian kekerasan di DKI Jakarta.
Dan layanan visum yang ditanggung oleh Jaminan Kesehatan Jakarta adalah sebagai berikut:
Forensik Klinik
Forensik Patologi
Laboratorium Forensik
Pemeriksaan kesehatan jiwa
Administrasi pembuatan visum et rep
Untuk Warga DKI Jakarta yang mengalami kekerasan dan ingin mendapatkan layanan visum cukup membawa dokumen Kartu Tanda Penduduk, Kartu Keluarga, dan surat permintaan visum dari kepolisian.
Untuk pertanyaan lebih lanjut mengenai layanan Visum dari Jaminan Kesehatan Jakarta ini, warga Jakarta bisa cek melalui website sijaka.jakarta.go.id atau melalui telpon 082111999812, dan juga bisa email ke jamkesjak@jakarta.go.id.
Sebelumnya terjadi kekerasan terhadap petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) Jakartad yang dilakukan oleh pacarnya sendiri yang juga bekerja di instansi yang sama. Atas peristiwa tersebut pelaku telah dipecat langsung oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan kasus pidananya diserahkan ke pihak kepolisian.(kba)
Editor: Freddy Mutiara

Belum ada obrolan
Mulai obrolan pertama kamu di sini!
Silakan Login atau Daftar untuk ikut berdiskusi