SIDOARJO-KEMPALAN: Kasus kejahatan seksual yang menimpa AR, pria tuna rungu dan tuna wicara berhasil dibongkar Satreskrim Polresta Sidoarjo.
Korban AR, pria berusia 21 tahun, mengalami perlakuan tidak senonoh dari seorang pria berinisial TH, 28 tahun, yang dikenalnya lewat media sosial.
Karena sudah saling kenal, TH meminta AR datang ke tempat kosnya di wilayah Waru, Sidoarjo, dengan dalih akan ada kegiatan perkumpulan anak berkebutuhan khusus. AR pun tertarik untuk datang.
Sesampainya di kamar kos TH, ternyata tidak ada kegiatan dan sepi. Di dalam kamar tersebut yang ada hanya mereka berdua. Kesempatan itu dimanfaatkan TH untuk membujuk AR untuk telanjang.
“Sama-sama telanjang, TH melampiaskan hawa nafsunya dengan menyo++mi AR dan mengancam korban untuk tidak cerita ke siapa pun,” terang Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro, Senin (25/7/2022).
Menjadi korban kejahatan seksual TH, korban AR tidak berani menceritakan apa yang dialaminya. Namun pada awal 2022, ia merasakan rasa sakit pada bagian BAB nya. Hingga diperiksakan oleh ibunya ke klinik kesehatan. Setelah diperiksa medis, hasilnya dubur AR terdapat penebalan akibat kekerasan benda tumpul.
“Dari hasil pemeriksaan medis akhirnya AR berani bercerita ke ibunya, jika ia telah diperlakukan tidak senonoh oleh TH. Kemudian ibu AR melaporkan ke Polresta Sidoarjo,” ujar Kusumo.
Setelah menerima laporan korban, Satreskrim Polresta Sidoarjo berhasil menangkap pelaku.
Atas perbuatannya, tersangka TH, yang memiliki istri dan satu anak harus mendekam di penjara dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun. (Muhammad Tanreha)

Belum ada obrolan
Mulai obrolan pertama kamu di sini!
Silakan Login atau Daftar untuk ikut berdiskusi