Sabtu, 9 Mei 2026, pukul : 01:49 WIB
Surabaya
--°C

MUI Dukung Penuh Pemprov DKI Cabut Izin Usaha Holywings

JAKARTA–KEMPALAN: Wakil Ketua Umum MUI Anwar Abbas mendukung penuh keputusan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta yang mencabut izin usaha Holywings.

Ia menjelaskan, keputusan mencabut izin usaha Holywings yang berada Jakarta tentu jelas bukan tidak berdasar. “Mereka mencabut ke 12 gerai yang dimiliki oleh Holywings tersebut sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” katanya, Selasa, 28 Juni 2022.

Di antaranya lanjut dia, adalah karena mereka menjual minuman beralkohol secara ilegal. Padahal izin usaha pendirian gerai tersebut bukan untuk menjual minuman beralkohol yang diminum di tempat, melainkan untuk di bawa pulang..

“Bahkan tidak hanya sampai di situ, karena di antara gerai tersebut katanya ada yang belum memiliki sertifikat standard KBLI 56301 jenis usaha bar yang telah terverifikasi,” jelasnya.

“Jadi kesimpulannya restoran Holywings ini oleh Pemda DKI Jakarta telah dinilai melanggar peraturan yang ada,” jelasnya lagi.

Selain itu kata tokoh Muhammadiyah tersebut, bagi umat Islam yang lebih menyakitkan lagi adalah perilaku mereka yang menghina dan merendahkan nama Nabi Muhammad SAW yang dilakukan oleh mereka kemarin.

“Hal ini jelas-jelas bukan tidak mereka sadari. Saya yakin dan percaya tidak ada di antara mereka yang tidak tahu dengan Nabi Muhammad sebagai ikutan dan suri tauladan bagi seluruh umat Islam di seluruh dunia,” ujarnya.

Langgar Aturan

Sebelumnya, Gubernur Anies Baswedan resmi mencabut izin usaha seluruh outlet Holywings yang ada di Jakarta.

Pencabutan izin oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi DKI Jakarta tersebut berdasarkan rekomendasi dan temuan pelanggaran dari dua Organisasi Perangkat Daerah (OPD), yakni Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) Provinsi DKI Jakarta serta Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (DPPKUKM) Provinsi DKI Jakarta.

Menurut Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta, Benny Agus Chandra mengatakan, ada 12 outlet Holywings Group yang dicabut izin usahanya.

“Sesuai arahan Gubernur untuk bertindak tegas, sesuai ketentuan dan menjerakan, serta mendasarkan pada rekomendasi dan temuan dua OPD Pemprov DKI Jakarta, maka kami selaku Dinas PM-PTSP mencabut izin usaha 12 outlet Holywings di Jakarta sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya dalam keterangan tertulis.

Sementara itu, Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta, Andhika Permata menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan peninjauan lapangan gabungan bersama unsur DPPKUKM, DPMPTSP dan Satpol PP. Dari peninjauan gabungan tersebut, ditemukan beberapa pelanggaran yang menjadi dasar rekomendasi pencabutan izin.

“Pertama, hasil penelitian dan pemeriksaan dokumen perizinan Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS RBA) serta pemantauan lapangan, beberapa outlet Holywings Group yang berada di wilayah Provinsi DKI Jakarta terbukti ditemukan beberapa outlet Holywings belum memiliki sertifikat standar KBLI 56301 jenis usaha bar yang telah terverifikasi,” jelasnya.

Sertifikat standar KBLI 56301 merupakan Klasifikasi Baku Lingkungan Indonesia yang harus dimiliki oleh operasional usaha bar yakni sebuah usaha yang kegiatannya menghidangkan minuman beralkohol dan non-alkohol serta makanan kecil untuk umum di tempat usahanya.

Penelusuran lebih lanjut, Holywings Group juga ternyata melanggar beberapa ketentuan dari DPPKUKM Provinsi DKI Jakarta, terkait penjualan minuman beralkohol di 12 outlet Holywings Group di DKI Jakarta. Di mana, pelaku usaha hanya memiliki Surat Keterangan Pengecer (SKP) Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 47221 untuk pengecer minuman beralkohol.

SKP KBLI 47221 hanya membolehkan penjualan minuman beralkohol untuk dibawa pulang, tidak untuk diminum di tempat.

“Sedangkan, hasil pengawasan di lapangan, usaha tersebut (Holywings Group) melakukan penjualan minuman beralkohol untuk minum di tempat yang secara legalitas seharusnya memiliki Surat Keterangan Penjual Langsung (SKPL) golongan B dan C dengan PB- UMKU KBLI 56301,” terang Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM Provinsi DKI Jakarta, Elisabeth Ratu Rante Allo.

“Dari 7 outlet memiliki Surat Keterangan Pengecer (SKP) KBLI 47221, bahkan ada 5 outlet lainnya tidak memiliki surat tersebut,” tambahnya.

Rekomendasi dari dua OPD tersebut akan menjadi dasar bagi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu untuk selanjutnya diajukan ke Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Dengan demikian, seluruh izin usaha dari 12 outlet dari Holywings Group dapat dicabut segera.

Berikut 12 outlet Holywings di Jakarta yang dicabut izin operasionalnya:

Holywings yang berada di Kelurahan Tanjung Duren Utara,

Holywings Kalideres,

Holywings di Kelapa Gading Barat,

Tiger

Dragon

Holywings PIK

Holywings Reserve Senayan

Holywings Epicentrum

Holywings Mega Kuningan

Garison

Holywings Gunawarman, dan

Vandetta Gatsu. (kba)

Editor: Freddy Mutiara

 

forum

Belum ada obrolan

Mulai obrolan pertama kamu di sini!

Berita Terbaru

Analisis

Selamat Datang Kembali

Masuk untuk bergabung dalam diskusi

Buat Akun Baru

Daftar sekarang dan mulai berdiskusi

Kata sandi akan dikirim ke email Anda.