Sabtu, 9 Mei 2026, pukul : 01:01 WIB
Surabaya
--°C

BBM Bakal Kena Cukai, Harganya Bisa Naik?

JAKARTA-KEMPALAN: Saat ini Kemenkeu melalui Badan Kebijakan Fiskal (BKF) sedang mengkaji perencanaan mengenai cukai yang akan dikenakan untuk beberapa produk, seperti Bahan Bakar Minyak (BBM), detergen, dan ban karet sebagai pengurangan tingkat konsumsi masyarakat.

Namun, rencana tersebut masih dalam proses pembahasan di internal pemerintah saja. “Sampai saat ini belum ada pembahasan dengan Pertamina. Menurut info yang kami dapat, hal tersebut masih merupakan kajian internal Kemenkeu yang penerapannya pasti akan dikoordinasikan dengan para pihak,” ungkap Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga Irto Ginting pada Jumat (17/6/2022).

Jika kebijakan tersebut benar-benar terjadi, tentu ke depannya akan berpengaruh pada harga BBM. Apalagi, jika pada tahun ini dijalankan di tengah harga minyak mentah dunia yang masih sangat tinggi di atas level USD 100 per barel.

Di tengah tingginya harga minyak dunia, BBM milik pertamina ini terpantau tidak mengalami perubahan harga. Harga pada Pertamax dan Pertalite pada hari ini terlihat masih stabil.

Pemerintah memastikan akan menambah subsidi energi sebesar Rp74,9 triliun dengan rincian subsidi listrik sebesar Rp3,1 triliun dan untuk subsidi BBM sebesar Rp71,8 triliun guna mengkontrol harga.

Joko Widodo (Jokowi), membandingkan harga BBM dengan negara yang telah mengalami kenaikan, seperti Singapura yang saat ini harga BBM per liternya dibanderol Rp32.000, Jerman Rp31.000, dan Thailand Rp27.000.

“Kita ini masih Rp 7.650. Sekali lagi Rp 7.650. Pertamax Rp 12.500. Yang lain sudah jauh sekali kenapa kita masih seperti ini? Karena kita tahan terus tapi subsidi membesar. Sampai kapan kita menahan?” ujar Jokowi.

Pertalite merupakan termasuk dalam Jenis BBM Penugasan Khsusus (JBKP) dan di seluruh wilayah di Indonesia harganya sama, yaitu dalam situs resmi Pertamina harga Pertalite per liter masih Rp7.650.

Pertamax berbeda dengan Pertalite karena setiap daerah dibanderol dengan harga yang berbeda, yaitu per 1 April 2022 mulai dari Rp12.500 sampai Rp13.000 per liter.

Namun, harga jual BBM yang saat ini beredar di pasaran masih belum dikenakan cukai dan masih dibanderol dengan harga normal.

Diambil dari kutipan CNBC, harga Pertamax Turbo pada Prov. Nanggroe Aceh Darussalam, Prov. DKI Jakarta, Prov. Banten, Prov. JawaBarat, Prov. Jawa Tengah, Prov. DI Yogyakarta, Prov. Jawa Timur, Prov. Bali, Prov. Nusa Tenggara Barat, dan Prov. Nusa Tenggara Timur seharga Rp14.500.

Pada Prov. Sumatera Utara, Prov. Sumatera Barat, Prov. Jambi, Prov. Sumatera Selatan, Prov. Bangka Belitung, Prov. Lampung, Prov. Kalimantan Barat, Prov. Kalimantan Tengah, Prov. Kalimantan Selatan, Prov. Kalimantan Timur, Prov. Kalimantan Utara, Prov. Sulawesi Utara, Prov. Gorontalo, Prov. Sulawesi Tengah, Prov. Sulawesi Tenggara, Prov. Sulawesi Selatan, Prov. Sulawesi Barat, Prov. Maluku, Prov. Maluku Utara, Prov. Papua, dan Prov. Papua Barat dibanderol Rp14.800.

Pada Prov. Riau, Prov. Kepulauan Riau, Kodya Batam (FTZ) dan Prov. Bengkulu dibanderol seharga Rp15.100. (Okezone/CNBC/IDXChannel, Arlita Azzahra Addin)

Editor: Reza Maulana Hikam

forum

Belum ada obrolan

Mulai obrolan pertama kamu di sini!

Berita Terbaru

Analisis

Selamat Datang Kembali

Masuk untuk bergabung dalam diskusi

Buat Akun Baru

Daftar sekarang dan mulai berdiskusi

Kata sandi akan dikirim ke email Anda.