KEMPALAN: Penerimaan Peserta Didik Baru ( PPDB) dari tahun ke tahun nampaknya sama dan tampaknya masalah yang muncul juga selalu sama.
Dalam peraturan yang dikeluarkan oleh kementrian pendidikan dan kebudayaan, Berdasarkan Surat Sekretaris Jendral Kemdikbudristek No. 6998/A5/HK.01,04/2022 tentang Pelaksanaan PPDB Tahun Pelajaran 2022/2023, salah satunya, Pelaksanaan PPDB tahun pelajaran ini masih mengacu pada Permendikbud Nomor 1 tahun 2021.
Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 Tentang PPDB TK SD SMP SMA SMK menyatakan bahwa PPDB untuk SD, SMP, dan SMA dilaksanakan melalui jalur pendaftaran PPDB. Jalur pendaftaran PPDB zonasi; afirmasi; perpindahan tugas orang tua/wali; dan/atau prestasi.
Jalur zonasi terdiri atas: a) jalur zonasi SD paling sedikit 70% (tujuh puluh persen) dari daya tampung sekolah; b) jalur zonasi SMP paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari daya tampung sekolah; dan c) jalur zonasi SMA paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari daya tampung sekolah.
Jalur afirmasi paling sedikit 15% (lima belas persen) dari daya tampung sekolah. Jalur perpindahan tugas orang tua/wali paling banyak 5% (lima persen) dari daya tampung sekolah. Dalam hal masih terdapat sisa kuota dari jalur pendaftaran, Pemerintah Daerah dapat membuka jalur prestasi. Namun Jalur prestasi tidak berlaku untuk jalur pendaftaran calon peserta didik baru pada TK dan kelas 1 (satu ).
BACA JUGA: Dibutuhkan Keberanian Pemkot Bergotong Royong Menyelamatkan Anak Surabaya dari Putus Sekolah
Ada dua hal yang bisa kita telaah dari permendikbud tersebut, yang pertama adalah permendikbud tersebut memberi keleluasaan bagi setiap kabupaten / kota ataupun provinsi untuk mengatur keberpihakannya terhadap pendidikan terutama kepada anak anak keluarga miskin, anak anak yang punya kemampuan prestasi akademis dan mereka yang punya kedekatan dengan lingkungan sekolah, karena memang semangatnya adalah mendekatkan rumah dengan sekolah.
Yang kedua dengan kalimat sedikit dikitnya yang ditempelkan pada jalur prestasi akademis dan zonasi, sejatinya memberi ruang kepada kepala dinas pendidikan untuk meredefinisi makna, utamanya jalur zonasi, sehingga pada jalur ini pelaksanaan PPDB akan berjalan dengan adil sesuai dengan maksud pendidikan.
Maksud pendidikan kita adalah mencerdaskan kehidupan bangsa, sehingga setiap anak berhak mendapatkan layanan pendidikan yang baik dan bermutu sebagaimana yang tertuang didalam UU Sistim Pendidikan Nasional.
Masalah yang sering timbul adalah pada jalur zonasi, kebanyakan para pengambil kebijakan mengambil secara kaku dengan pemahaman jarak diukur dari rumah ke sekolah, akibatnya mereka yang tempat tinggalnya jauh dari sekolah, atau mereka yang tinggal pada kecamatan atau kelurahan yang tidak ada sekolah negeri yang diharapkan, maka harapan mereka tinggal harapan, karena mereka tak akan pernah punya kesempatan untuk bersekolah di sekolah negeri yang diharapkan.

Belum ada obrolan
Mulai obrolan pertama kamu di sini!
Silakan Login atau Daftar untuk ikut berdiskusi