Rabu, 17 Juni 2026, pukul : 19:02 WIB
Surabaya
--°C

Bankziska “Core of the Core” Ekonomi Islam

KEMPALAN: Peristiwa penolakan jenazah untuk dimandikan terjadi di Desa Bontoloe, Kecamatan Galesong, Takalar sempat viral, hingga awal Mei lalu. Dalam video viral yang beredar, rentenir Daeng Embong menahan jenazah Rusli Daeng Sutte di Takalar, Sulawesi Selatan (Sulsel). Ia menagih pinjaman uang Rp 2 juta yang berawal dari pinjaman hanya sebesar Rp 500 ribu.

Rumah almarhum dibuat geger ulah wanita rentenir tersebut di tengah suasana duka. Meski pihak keluarga menjanjikan akan membayar lunas setelah prosesi pemakaman, namun Daeng Embong menolak dan membuat jenazahnya ditahan dimandikan serta minta dibayar lunas saat itu juga. Orang menilai perilaku itu tidak etis, bahkan bisa dianggap perilaku tidak waras/gila.

Perilaku rentenir tersebut mencerminkan bagaimana perilakunya seperti dilustrasikan oleh Al Quran Surat Al Baqarah 275: “Orang-orang yang memakan riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan karena gila. Yang demikian itu karena mereka berkata bahwa jual beli sama dengan riba.” Daeng Embong seperti orang gila yang tidak rela jika uang rentennya tidak dibayar saat itu juga.

Riba di Indonesia biasa disebut bunga atau renten. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) Rentenir adalah orang yang melakukan pembiayaan secara renten, yakni bunga uang, riba. Rentenir adalah orang yang meminjamkan uang dengan dikenakan bunga.

Dalam skala ekonomi mikro, banyak pelaku bisnis dalam skala Ultra, Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang terjerat oleh sistem ini. Di banyak kota, lebih-lebih di Kawasan pedesaan di Indonesia masih banyak praktik renten tersebut.

BACA JUGA  Mampukah Muktamar NU Steril dari Intervensi Kekuasaan?

Ada banyak kisah dengan akhir pilu bahkan tragis bagi mereka yang terlibat renten tersebut. Salah satunya kisah Rusli Daeng Sutte di atas. Orang bisa menggunakan teknik googling  untuk menemukan banyak kejadian yang berakhir tragis baik yang terjerat pinjaman dan atau pun sang rentenir sendiri yang dahabisi nyawanya karena perilakunya tidak etis seperti orang gila dalam menagih pinjaman. Dan ini masih menggejala di seluruh Indonesia.

Agama Islam mengatur seluruh pola kehidupan pemeluknya, dari sejak membuka mata ketika bangun dari tidur hingga menutup matanya kembali. Salah satu aspeknya adalah pola kehidupan ekonomi. Meski, tidak secara verbal, prinsip ekonominya tercermin salah satunya dalam ayat yang melarang riba, tambahan dana yang illegal yang diwajibkan dalam dana pinjaman maupun jual beli.

Disebutkan dosa riba itu setara dengan syirik, yakni dosa yang tidak diampuni oleh Allah SWT. Secara tegas dan lugas dalam Al Quran surat Al Baqarah 278-280 bahwa Allah dan RasulNya memerangi mereka yang terlibat dalam praktik riba. Kata perang dalam ayat di atas sebagai indikasi bahwa bagi mereka yang terlibat dalam riba baik itu pelaku, pencatat, dan bahkan saksinya, mereka sama dengan menabuh genderang berperang melawan Allah dan RasulNya.

BACA JUGA  Siapa Doni Wijanarko

Siapa makhluk di langit dan di bumi ini yang bisa menang jika perang melawan Allah? Berperang melawan Allah hanya ada satu kepastian, yakni kehancuran dan berakhir di neraka. Kecuali bagi mereka yang bertaubat dan meninggalkan riba.

Hikmah dilarangnya riba adalah untuk meniadakan ketidakadilan yang terakibat dari riba. Dalam bermuamalah, Islam mengedepankan prinsip keadilan, bahwa seseorang menerima sesuatu sesuai dengan apa yang telah diusahakannya. Dalam praktik riba, seseorang mendapat keuntungan tanpa ada imbangan yang setara. Ia menerima tambahan (keuntungan) yang tidak ada hak/kebenaran atau dasar baginya untuk menerimanya. Islam mengajarkan bahwa pinjaman bukanlah mekanisme untuk mengambil keuntungan, tapi mekanisme untuk tolong menolong. Tambahan keuntungan (pendapatan) dalam bentuk riba tidak sama dengan tambahan yang diperoleh dari proses dalam jual beli. Islam memandang bahwa uang hanya sebagai media pertukaran (medium of exchange) tidak bisa digunakan sebagai komoditas atau barang.

Selain itu, banyak penelitian yang menyebutkan bunga menjadi pemicu inflasi. inflasi ini disebabkan oleh bunga yang mengakibatkan kurang beredarnya uang di sektor real (komoditas/barang dan jasa) karena terkonsentrasi di sektor finansial atau moneter. Ketidakseimbangan perederan ini berdampak pada proses penyeimbangan secara natural untuk menjadi ekuilibrium baru berupa inflasi, yakni kenaikan harga-harga barang. Ini mengikuti hukum keseimbangan Iriving Fisher (Classical Quantity Theory of Money).

Selanjutnya: Kredit Mikro Berorientasi Profit?

forum

Belum ada obrolan

Mulai obrolan pertama kamu di sini!

Berita Terbaru

Analisis

Selamat Datang Kembali

Masuk untuk bergabung dalam diskusi

Buat Akun Baru

Daftar sekarang dan mulai berdiskusi

Kata sandi akan dikirim ke email Anda.