Rabu, 17 Juni 2026, pukul : 20:05 WIB
Surabaya
--°C

Bankziska “Core of the Core” Ekonomi Islam

Perlawanan Terhadap Rentenir

Di Bumi Reog, Kota Ponorogo, Jawa Timur, sekelompok orang yang rata rata adalah pemuda dan pemudi menjadi relawan yang bergerak secara langsung kepada para korban rentenir di sana. Mereka tergabung dalam BankZiska. BankZiska merupakan singkatan dari Bantuan Keuangan berbasis Zakat Infaq Sadaqah dan Dana Sosial Keagamaan lainnya, dengan platform mewujudkan masyarakat tanpa riba. Mereka mengumpulkan berbagai UMKM yang terjerat riba sebagai syarat kepersertaannya dan berusaha bersama-sama sekuat tenaga untuk melepas dari jeratan tersebut.

Seperti pada umumnya yang berhubungan dengan rentenir di banyak Kawasan di Indoneia, UMKM tersebut terjerat dalam system renten yang telah berkembang sejak era penjajahan Belanda di  Indonesia. Dalam pengajuan pinjaman, rentenir, yang biasa disebut bank Thithil atau Plecit itu, mereka tidak memerlukan jaminan, karena rata-rata pinjaman mereka hanya di bawah tiga juta rupiah.

Oleh karena itu, lembaga keuangan formal (bank) dan lembaga keuangan non-bank sering berpikir bahwa memberikan pinjaman kepada sektor informal berisiko karena pinjaman mereka terlalu kecil untuk menghasilka profit yang besar dan tidak dapat memberikan jaminan. Hal tersebut merupakan bentuk ketidakpastian dan ketidakpercayaan bank terhadap sektor informal (Development Asia, 2020), padahal sektor informal ini adalah sektor yang dapat mengurangi kemiskinan.

BACA JUGA  Catatkan 71 Pukulan, Aji Pradana Menangi Series 3 Metro Golf League 2026

Kemudahan lainnya, menurut para pelaku UMKM yang berhubungan dengan bank Thithil itu, adalah sistem pembayaran dengan cicilan yang fleksibel yang dikenal dengan istilah lebon, artinya mereka sendiri yang menentukan waktu lebonnya. Waktu untuk Lebon bervariasi; ada setiap hari, setiap hari pasaran (Kliwon), setiap minggu, bahkan ada yang setiap bulan, namun waktu yang sering digunakan adalah lebon dan lebonpasaran harian.

Penetapan bunganya dengan cara ngerolasi (20% dari total hutang), atau nelulasi (30% dari total hutang), atau nyewelasi (10% dari total hutang). Dalam praktiknya nyelwelasi itu artinya setiap utang Rp. 1.000, harus mengembalikan Rp. 1.100, ngerolasi artinya setiap utang Rp. 1.000 harus membayar Rp. 1.200. Namun bunga yang populer digunakan oleh Bank Thithil ini adalah sistem bunga nyewelasi atau ngerolasi. Pembayaran biasanya dalam tenor yang sangat  singkat seperti 8 minggu (dua bulang), 12 minggu (tiga bulan) bahkan lebih pendek dari itu.

Dari hal tersebut, perjanjian pinjam meminjam uang antara pedagang pasar tradisional masih sangat kental dengan unsur swasta itu sendiri. Sebagian besar pedagang pasar tradisional menganggap Bank Thithil sebagai individu, padahal mereka telah teroganisasi secara sitematis. Bank Thithil ini bermaksud membantu para pedagang yang kesulitan dalam berdagang, meski maksud utamanya adalah menumpuk kapital dari bunga pinjaman yang diperoleh dari masyarakat.

BACA JUGA  Menelusuri Celah Hukum dan Pola Manipulasi Dana Operasional SPPG dalam Program Makan Bergizi Gratis (Bag-2)

Banyak UMKM yang terjebak rentenir itu tidak bisa mengembangkan unit usahanya. Karena keuntungan yang diperolehnya habis untuk membayar bunga yang tinggi kepada rentenir. Padahal untuk keperluan sehari-hari saja mereka masih belum cukup. Akibatnya banyak dari mereka yang akhirnya memutuskan untuk menerima tawaran dari Bank Thithil hingga lebih dari lima pinjaman termasuk pada bank Thithil lainnya. Sistem gali lubang tutu lubang diterapkan. Yang lebih hebohnya lagi cara penagihan yang “menggila” mengakibatkan kedua belah pihak menjadi seperti orang kehilangan kewarasannya. Peminjam ketakutan hingga depresi karena diburu siang dan malam sedangkan rentenir pun ketakutan keuntungan rentennya tidak bisa diakuisi.

Kehadiran BankZiska di Ponorogo tersebut, yang merupakan pilot project dan tengah dikembangkan oleh Lembaga Amil Zakat Infaq dan Shadaqah Muhammadiyah (Lazismu) Jawa timur di berbagai kota di Jatim lainnya, seolah menjadi angin segar bagi para UMKM di sekitarnya yang terjerat riba. BankZiska merealisasikan tujuannya dalam bentuk pinjaman tanpa bunga, tanpa biaya administrasi, tanpa jaminan yang bersifat luwes dan fleksibel. Bankziska merupakan program dari Lazismu Wilayah Jawa Timur dengan tujuan membantu mengentaskan masyarakat dari jeratan rentenir.

Selanjutnya: Intinya inti Ekonomi Islam

forum

Belum ada obrolan

Mulai obrolan pertama kamu di sini!

Berita Terbaru

Analisis

Selamat Datang Kembali

Masuk untuk bergabung dalam diskusi

Buat Akun Baru

Daftar sekarang dan mulai berdiskusi

Kata sandi akan dikirim ke email Anda.