Kredit Mikro Berorientasi Profit?
Dalam transaksi pinjam meminjam dengan bunga, seorang kreditur (rentenir) dipastikan menerima kembali pokok pinjaman dengan tambahan bunganya. Ini menjadi easy money. Sedangkan debitur (penerima pinjaman) berada dalam kondisi fluktuatif. Saat bisnisnya bagus, dia bisa menerima banyak untung, sedangkan kreditur menerima pendapatan boleh jadi lebih kecil. Sebaliknya, saat bisnisnya tidak bagus alias merugi, debitur masih wajib mengembalikan pokok pinjaman beserta bunganya kepada kreditur. Debitur mengalami kondisi sudah jatuh, tertimpa tangga. Lebih jauh, masih berpotensi disita paksa asetnya bahkan dipenjara oleh pihak berwajib. Sebaliknya, kreditur dalam posisi menang dalam segala hal, yang istilah Jawanya, “kalah menang nyirik.” Tidak ada ruang bagi kreditur untuk rugi atau kalah.
Hingga saat ini, sebanyak 40 juta pelaku usaha mikro di Indonesia yang belum bisa mengakses kredit komersial. Akibatnya, mereka menjadi korban dari rentenir atau lembaga keuangan informal lainnya. Sejak tahun 2017 pemerintah memberikan alternatif melalui pembiayaan Ultra Mikro (UMi) yang disalurkan melalui koperasi atau lembaga mikro dengan bunga 2% -4%. Tujuannya bisa lebih mendekatkan pelaku usaha mikro dengan sumber pembiayaan yang cepat dan lebih mudah.
Namun persoalannya adalah bukan pada programnya, namun apa yang menjadi dasar pembiayaannya. Jika masih dengan pola renten/bunga, tentu tidak akan menemukan solusi yang tepat karena prinsip keadilan yang masih belum ditegakkan.
Demikian halnya dengan Grameen Bank yang didirikan pada 1976 oleh peraih Hadiah Nobel Muhammd Yunus asal Bangladesh. Konsep yang dikembangkannya adalah Lembaga keuangan bank yang berbasis kredit mikro. Yakni melayani masyarakat miskin yang tidak bisa atau tidak diperbolehkan mengambil pinjaman di bank (un-bankable) karena statusnya yang miskin. Grameen bank merupakan lembaga perbankan pertama di dunia yang melayani kaum miskin tersebut. Sistem ini telah direplikasi di lebih 100 negara di dunia.
Sebagai sebuah bank, core businessnya tetap, yakni funding (pengumpulan dana) dan lending (pemberian pinjaman). Sebagai bank konvensional, Grameen bank tetap menerapkan bunga pada bisnis prosesnya. Grameen Bank memberikan bunga pinjaman sangat kecil. Setiap pinjaman sebesar 1000 Taka (mata uang Bangladesh) dikenakan bunga sebesar 3 Taka atau setara 0,3%. Mekanisme manajemen risikonya dengan menggunakan pendampingan dan pola tanggung renteng per kelemopok, yakni dalam satu kelompok terkdapat 5-10 wanita saja.
Dalam konteks ekonomi Islam di Indonesia, terdapat berbagai model pembiayaan mikrokredit yang dikembangkan oleh Baitul Maal wa Tamwil (BMT) di Indonesia yang melayani masyarakat kelas menengah ke bawah. Namun kebanyakan dari Lembaga keuangan tersebut selain berorientasi pada pelayanan terhadap masyarakat miskin, masih berorientasi pada profit untuk menghidupi lembaganya. Meski demikian, BMT menorehkan presatasi yang baik dan mampu survive karena bergerak di sector ekonomi Real.
Pada 2019, pasca pencalonannya sebagai Presiden RI, Sandiaga Uno, mendirikan sebuah Lembaga keuangan yang disebut sebagai Bank Infaq. Lembaga keuangn ini sebenarnya bukanlah sebuah bank. Bank Infaq ini merupakan program di bawah Yayasan Gerakan Infaq Dunia. Konsepnya bekerjasama dengan masjid, musala, dan majelis taklim. Dana yang dipinjamkan hanya bisa dilakukan untuk warga sekitar cabang bank. Besar pinjaman hanya untuk usaha supermikro Rp1 juta-Rp5 juta dan hanya berlaku untuk kelompok (5-9 orang).
Pinjaman tidak dikenakan bunga atau bagi hasil. Namun setiap peminjam wajib memberikan infak dengan jumlah yang tidak ditentukan (sukarela). Dana infak akan dikelola oleh pengurus bank untuk disalurkan kepada yang lainnya. Akad pinjaman berdasarkan janji antara peminjam dengan Allah SWT melalui formulir peminjaman yang sudah disiapkan, yang akadnya dimulai atas nama Allah SWT dan disaksikan serta disetujui oleh pengurus Bank Infaq setempat.
Dari sekian banyak Lembaga keuangan tersebut, baik itu Grameen Bank, Bank Infaq, maupun BMT yang menawarkan kredit mikro, belum ada satu Lembaga yang kemudian secara konkret mendeklarasikan diri sebagai Lembaga yang berusaha membabaskan masyarakat dari jeratan riba dengan tawaran solusi keuangan.
Selanjutnya: Perlawanan Terhadap Rentenir

Belum ada obrolan
Mulai obrolan pertama kamu di sini!
Silakan Login atau Daftar untuk ikut berdiskusi