Dalam kasus terpidana Rachmat Yasin, menyangkut SKPD. Semua proyek pembangunan daerah di bawah kekuasaan SKPD. Tiada otoritas lain yang berwenang. Merujuk teori Klitgaard, itulah monopoli. Bergantung pada otoritas tunggal.
Tapi, otoritas tunggal yang dimilik SKPD itu tidak berarti apa-apa tanpa bos mereka: Kepala Daerah. Dalam kasus ini, bupati. Selaku pemegang keputusan penting.
Jika monopoli otoritas SKPD yang berada di bawah kendali bupati, tanpa pengawasan atau kendali memadai, maka sesuai teori Klitgaard, dipastikan terjadi korupsi.
BACA JUGA: Kebiri Kimia, Hasil Perang Empati vs Egoistik
Dalam kasus OTT Ade Yasin, juga diduga terkait SKPD. Sebelas-dua belas dengan Rachmat Yasin (jika KPK bisa membuktikan bahwa Ade tersangka korupsi, dalam 24 jam sejak ditangkap).
Dalam teori Klitgaard tidak disebut secara eksplisit solusi mengatasi korupsi. Tapi, dari teorinya itu seolah ia membuka pemikiran para pengambil keputusan untuk melalukan sesuatu. Agar teori CMDA itu tidak menimbulkan korupsi.
Bahwa monopoli dan diskresi, sudah pasti dimiliki pejabat pemerintahan. Baik di pusat maupun daerah. Unsur akuntabilitas itulah yang jadi item penting dalam pemberantasan korupsi.
Jika unsur akuntabilitas lemah, berdasar Klitgaard, pasti terjadi korupsi. Kalau sudah terjadi, maka penjaga di lapis terakhir adalah KPK.
Merujuk teori Klitgaard, bisa dipastikan KPK selama ini kewalahan menjadi penjaga lapis terakhir. Tapi, senjata KPK yang menakutkan itu: OTT, rupanya sangat ampuh. Demi menimbulkan efek jera.
BACA JUGA: Demo 11 April Gunakan Metode Madison
Terbukti, banyak pihak berkali-kali berupaya keras, agar OTT KPK ditiadakan. Yang ternyata, sampai sekarang OTT tetap ada.
Efek jera OTT sesungguhnya hanya membuat malu pelaku, sesaat saja. Tidak lama. Hanya pada hari OTT dan beberapa hari setelahnya. Setelah itu masyarakat lupa.
Alat efek jera lainnya adalah lama masa hukuman koruptor. Yang, bisa Anda hitung sendiri dari uraian di atas. Cuma dua kali Lebaran. (*)
Editor: DAD

Belum ada obrolan
Mulai obrolan pertama kamu di sini!
Silakan Login atau Daftar untuk ikut berdiskusi