Sabtu, 9 Mei 2026, pukul : 14:45 WIB
Surabaya
--°C

Luhut Musuh Demokrasi

OLEH: Isa Ansori (Kolumnis)

KEMPALAN: Bangsa Indonesia sejak diproklamasikan oleh Bung Karno dan Bung Hatta sudah memilih jalannya, jalan demokrasi yang dipilihnya.

Wujud jalan demokrasi Indonesia itu kemudain pada tahun 1955 diadakan pemilu pertama, dan saat itu memilih Bung Karno dan Bung Hatta sebagai pasangan presiden Republik Indonesia yang pertama. Pasangan ini dikenal sebagai dwi tunggal bangsa Indonesia.

Sayangnya dalam perjalanan kepemimpinannya, PKI sebagai salah satu partai pemenang pemilu selain PNI, Masyumi dan NU, mencoba merongrong kepemimpinan Bung Karno dengan pengaruh – pengaruhnya agar menyingkirkan Masyumi dan NU. Nampaknya pengaruh itulah yang kemudian menjadikan terjerembabnya Indonesia kepada demokrasi terpimpin dan melahirkan dekrit 5 Juli 1959, Kembali kepada UUD 1945 dan Pancasila.

Jalan demokrasi telah menjadi pilihan sebagaimana yang tertuang didalam UUD 1945 dan Pancasila.

BACA JUGA: Jokowi Menggoreng Minyak Goreng

Di dalam demokrasi Indonesia, diatur bahwa seorang Kepala Negara hanya dapat dipilih dua kali. Tidak dikenal istilah perpanjangan masa jabatan atau pemilu diundurkan. Sudah menjadi ketentuan yang harus ditaati bahwa pemilu diadakan setiap 5 tahun sekali.

Menurut ketentuan UUD NRI tahun 1945, yang termasuk pemilu adalah pemilihan anggota DPR, DPD dan DPRD serta pemilihan presiden dan wakil presiden.

Berkaitan dengan mekanisme pemilihan presiden dan wakil presiden diatur dalam pasal 6 A UUD 1945 dalam lima ayat berikut:
1. Presiden dan wakil presiden dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat

2. Pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilihan umum.

BACA JUGA: Menakar Elektabilitas Anies-Erick Thohir

3. Pasangan calon presiden dan wakil presiden yang mendapatkan suara lebih dari lima puluh persen dari jumlah suara dalam pemilihan umum dengan sedikitnya dua puluh persen suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia, dilantik menjadi Presiden dan Wakil Presiden.

4. Dalam hal tidak ada pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih, dua pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan umum dipilih oleh rakyat secara langsung dan pasangan yang
memperoleh suara rakyat terbanyak dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden.

5. Tata cara pelaksanaan pemilihan Presiden dan Wakil Presiden lebih lanjut diatur
dalam undang-undang (UUD 1945)

forum

Belum ada obrolan

Mulai obrolan pertama kamu di sini!

Berita Terbaru

Analisis

Selamat Datang Kembali

Masuk untuk bergabung dalam diskusi

Buat Akun Baru

Daftar sekarang dan mulai berdiskusi

Kata sandi akan dikirim ke email Anda.