Jumat, 19 Juni 2026, pukul : 04:04 WIB
Surabaya
--°C

Keluarga Sakinah

IBU DR. HJ. MIHMIDATY YA’CUB

KEMPALAN: Selama ini, ucapan semoga Sakinah mawaddah dan warahmah selalu melekat dalam setiap do’a yang diberikan kepada para pengantin baru. Namun, apakah arti Sakinah mawaddah warahmah itu ?.

Dalam Bahasa Arab, kata Sakinah atau sakana mengandung arti tenang, terhormat, aman, merasa dilindungi, penuh kasih sayang, mantab dan memperoleh pembelaan. Atau dikatakan pula sebagai gambaran tentang relasi antara suami dan isteri yang dilandasi dengan rasa cinta serta dipenuhi kasih sayang demi tercapainya rumah tangga yang memberikan ketenangan dan ketentraman hidup.

Keluarga adalah unit satuan masyarakat yang terkecil yang sekaligus merupakan suatu kelompok kecil dalam masyarakat. Keluarga biasanya terdiri dari suami, isteri dan anak-anaknya. Keluarga Sakinah ada yang mengartikan sebagai keluarga yang dalam hubungan suami isteri dan orangtua serta anak menerapkan prinsip keadilan, keseimbangan, moderat, toleran, amarma’muf nahi munkar serta berakhlakul karimah.

BACA JUGA: Petunjuk Allah Hanya untuk Orang yang Dikehendaki

Komponen untuk membentuk keluarga yang Sakinah harus dilalui dengan adanya perkawinan atau pernikahan. Perkawinan dalam Islam sendiri bertujuan untuk mewujudkan keluarga harmonis, dalam arti membentuk keluarga yang sakinah, mawaddah, warahmah sesuai firman Allah SWT dalam Surat Ar-Ruum ayat 21, yang artinya, “Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya diantaramu mawaddah dan rahmah. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir.”

BACA JUGA  Tragis!, Kericuhan Pecah di Jalan Sehat Tahun Baru Islam Pemprov Jatim, Kotak Undian Ditumpahkan Massa

Allah SWT tidak pernah memberikan sebuah aturan tanpa mengandung manfaat. Semua aturan yang diberikan oleh Allah SWT juga sesuai dengan maksud penciptaan manusia di bumi, termasuk dalam hubungan suami isteri dan juga berkaitan dengan rumah tangga. Sebuah keluarga yang sakinah, mawaddah dan warahmah bisa menjadi tujuan dari seorang muslim untuk menikah dan mendekatkan diri pada Allah SWT. Allah SWT dan Rasul-Nya memerintahkan ummatnnya untuk menikah dan tidak hidup melajang.

BACA JUGA: Menghindari Cinta Dunia

Dasar dari keluarga yang Sakinah adalah ketaqwaan kepada Allah SWT sehingga siapapun umat Islam yang akan menikah maka bertaqwalah dan pilihlah pasangan hidup yang juga memiliki ketaqwaan tersebut. Pasangan yang memiliki ketaqwaan dan senantiasa menjaga ajaran Islam akan lebih mengerti bagaimana cara membangun keluarga yang sakinah. Selain suami isteri dan anak-anak yang sholih sholihah, yang harus ada dalam keluarga sakinah adalah rizki yang halal dan didapat di daerahnya, pergaulan dan hubungan yang baik antar keluarga.

Ada beberapa faktor yang menjadi karakteristik dari keluarga sakinah. Faktor-faktor itu antara lain adalah; Lurusnya niat dan kuatnya hubungan dengan Allah SWT; kasih sayang (mawaddah wa rahmah); saling terbuka (musharahah), santun dan bijak (mu’asyarah bi al-ma’ruf); komunikasi dan musyawarah; toleran (tasamuh) dan pemaaf, adil dan persamaan; serta sabar dan syukur.

BACA JUGA  Ketika Nasionalisme Ekonomi Berhadapan dengan Ujian Data

BACA JUGA: Kiamat Pasti Datang

Membangun sebuah keluarga yang utuh dan langgeng memang bukanlah persoalan yang mudah. Dibutuhkan perjuangan, istiqamah dan keikhlasan untuk mencapainya. Namun bagi kaum beriman, sesungguhnya Allah SWT telah menunjukkan jalan untuk mencapai itu sebagaimana yang tercantum dalam firman-Nya dalam Al-Qur’an surat An-Nisa’ ayat 1 yang artinya, “Hai sekalian manusia, bertaqwalah kepada Tuhanmu yang telah menciptakan kamu dari seorang diri, dan daripadanya Allah mempekembang biakkan laki-laki dan perempuan yang banyak. Dan bertaqwalah kepada Allah yang dengan (mempergunakan) nama-Nya kamu saling meminta satu sama lain, dan (peliharalah) hubungan silaturrahim. Sesungguhnya Allah selalu menjaga dan mengawasi.”

Dalam pernikahan yang langgeng dan harmonis dibutuhkan adanya ketenangan. Ketenangan dalam pernikahan itu sejatinya bakal melalui dinamika yang luas, kadang Panjang, kadang singkat, tergantung bagaimana dinamika itu bergerak. Prof. Qurais Shihab mengklasifikasi jenjang ketenangan dinamis tersebut dalam jenjang waktu.

Fase Sakinah atau proses penyesuaian sikap antara pasangan. Pada fase ini biasanya rumah tangga dipenuhi banyaknya permasalahan yang umumnya terjadi hingga dua tahun. Fase mawaddah, dimana penyesuaian itu lambat laun akan berubah menjadi sikap saling mengerti. Terakhir fase rahmah. Pada fase ini ketenangan dinamis itu melebur dalam kebersamaan se-iya sekata. Kondisi ini biasanya terjadi pada pasangan yang awet hingga tua bahkan kerapterjadi sampai maut memisahkan mereka. (*)

Transkrip: Adib Muzammil

forum

Belum ada obrolan

Mulai obrolan pertama kamu di sini!

Berita Terbaru

Analisis

Selamat Datang Kembali

Masuk untuk bergabung dalam diskusi

Buat Akun Baru

Daftar sekarang dan mulai berdiskusi

Kata sandi akan dikirim ke email Anda.