Rushdie dianggap menghina Islam karena isi novelnya yang terang-terangan menghina Islam dan Rasulullah. Pemimpin spiritual Iran Ayatullah Khomeini pada 1989 mengeluarkan fatwa hukuman mati kepada Rushdie Khomeini menyerukan kepada seluruh umat Islam untuk memburu dan membunuh Rushdie karena darahnya dinyatakan halal. Sejak keluarnya fatwa mati itu Rushdie bersembunyi dan menyamar dengan menggunakan nama lain.
Ayat-ayat Setan menyulut kontroversi dan polemik berkepanjangan bahkan sampai sekarang. Sejumlah orang yang dikaitkan dengan novel ini di sejumlah negara ditemukan tewas, terutama para penerjemah The Satanic Verses ke bahasa-bahasa lain.
Dalam novelnya Rushdie menyebut Rasulullah sebagai ‘’Mahound’’. Sebutan ini dimunculkan oleh tentara Perang Salib untuk menghina Muhammad Saw. Kata ini sekarang sudah jarang digunakan. Tapi, ketika Rushdie menamai tokoh utama Ayat-Ayat Setan dengan nama itu sudah jelas bahwa ia merujuk kepada Muhammad.
Rushdie juga memunculkan tokoh Ayesha sebagai perempuan jahat. Juga digambarkan mengenai 12 perempuan yang disebutnya sebagai perempuan lacur yang mengelilingi kehidupan Mahound. Rujukan-rujukan ini jelas ditujukan kepada Aisyah, istri Rasulullah, dan istri-istri Rasulullah lainnya.
Di Indonesia pada abad ke-19 sudah ada karya sastra yang dianggap melecehkan Islam. Karya sastra yang disebut Serat Gatholoco itu mengritik masuknya Islam ke Jawa dengan menghancurkan kerajaan Majapahit yang Hindu. Gatholoco dalah suluk karya sastra Jawa klasik, berbahasa Jawa baru, berbentuk puisi tembang macapat berisi ajaran tasawuf atau mistik yang menggambarkan pengembaraan spiritual Gatholoco dan Darmogandul yang menjadi batur kesayangannya.
Dalam pengembaraan spiritual itu Gatholoco berdebat dengan sejumlah ulama Islam mengenai ilmu sejati dan sangkan paraning dumadi, asal muasal penciptaan manusia dan tujuan hidupnya. Dalam debat itu Gatholoco bisa mengalahkan para kiai dan menunjukkan keunggulan ilmu Jawa atas Islam. Banyak dialog dalam serat itu yang dianggap pejoratif, merendahkan Islam.
Dalam sejarah Indonesia, kasus-kasus penistaan agama sudah banyak sekali terjadi. Sepanjang 1965 hingga 2017 terdapat 97 kasus penistaan agama. Kasus yang terjadi sebelum reformasi hanya sembilan perkara, namun setelah reformasi jumlahnya membengkak menjadi 88 perkara.
Dua kasus penistaan paling menonjol sebelum reformasi adalah kasus HB Jassin dan Arswendo Atmowiloto. Jassin adalah kritikus sastra terbesar sepanjang sejarah Indonesia, dan Arswendo adalah salah satu penulis dan sineas paling produktif di Indonesia.
Pada 1970 Jassin diadili dan divonis karena menolak mengungkap identitas penulis Ki Pandji Kusmin yang menulis cerita pendek yang dianggap menghina Islam. Majalah Sastra yang sangat prestisius dan diasuh Jassin memublikasikan cerpen ‘Langit Makin Mendung’ pada edisi 1968. Ki Pandji Kusmin yang menulis cerpen itu adalah nama samaran.
Kontroversi pun meledak hebat. Umat Islam merasa tersinggung dengan cerpen itu bercerita mengenai Nabi Muhammad yang turun ke daerah Senen di Jakarta yang dikenal sebagai pusat pelacuran ketika itu. HB Jassin sebagai penanggung jawab Majalah Sastra dipaksa untuk mengungkap jati diri Ki Pandji Kusmin. Jassin menolak dan akhirnya divonis satu tahun penjara.
Arswendo Atmowiloto memimpin majalah Monitor membuat survei mengenai tokoh-tokoh yang paling populer dan dikagumi pada 1990. Survei slengekan ini membawa petaka karena Nabi Muhammad hanya berada di urutan ke-11 di bawah Arswendo yang berada di nomor 10. Presiden Soeharto menjadi sosok yang paling dikagumi oleh orang Indonesia sehingga duduk di posisi puncak. Arswendo akhirnya divonis lima tahun penjara dan majalahnya dibreidel.
Di era reformasi, kasus penistaan bermunculan dengan berbagai motif. Ada yang bermotif politik seperti kasus Ahok, ada juga masalah umum seperti kasus komplain terhadap kebisingan pengeras suara di masjid.
Masih banyak kasus pelecehan agama yang menjadi tanggungan polisi. Joseph Paul Chang yang mengaku sebagai nabi ke-26 sampai sekarang masih buron. Muhammad Kace masih menunggu proses. Sekarang muncul kasus Joseph suryadi.
Aparat hukum harus cepat bertindak supaya insiden ala Charlie Hebdo, atau insiden kekerasan lainnya, tidak terjadi lagi. (*)
Editor: Reza Maulana Hikam

Belum ada obrolan
Mulai obrolan pertama kamu di sini!
Silakan Login atau Daftar untuk ikut berdiskusi