Sabtu, 18 April 2026, pukul : 15:35 WIB
Surabaya
--°C

Melek Ekonomi, Pembelajaran dari  Ovo, Garuda, dan Kripto

Bambang Budiarto

Catatan Ekonomi Bambang Budiarto

KEMPALAN: Tidak ada syok dan tak ada kecemasan di masyarakat. Itulah yang terjadi minggu ini ketika khalayak disodori informasi seru yang berseliweran di berbagai media online dan jaringan pertemanan; OJK Mencabut Izin Operasional OVO, Garuda Bangkrut, dan MUI Fatwakan Haram Uang Kripto. Ketiganya dapat dikatakan sebagai indikator-indikator pergerakan ekonomi, yang tentu saja beritanya selalu dinanti dan disikapi oleh masyarakat. Namun, itulah yang teradi, masyarakat saat ini sudah benar-benar melek ekonomi. Tak mudah grogi, benar, dan bijak dalam menyikapi.

Sebagai “celengan” atau tempat menaruh uang yang faktanya memang sangat memudahkan untuk bertransaksi secara online di era digital, OVO dompet digital dalam pengelolaan PT Visionet Internasional telah mencuri simpati sebagian masyarakat untuk mempercayai menggunakannya. Perputaran saldo e-money ini begitu luar biasa dalam menggerakkan ekonomi seiring dengan transaksi-transaksi yang dilakukan.

Mencermati situasi yang demikian, harusnya ketika muncul headline ‘OJK Mencabut Izin Operasi OVO’ akan terjadi kepanikan dalam masyarakat. Tapi ternyata tidak, ini bukti bahwa masyarakat telah melek ekonomi. Sekalipun pengelola berita memunculkan nama OVO, ternyata tidak sulit untuk memahami bagi masyarakat bahwa yang dimaksud adalah PT OVO Finance Indonesia (OFI), yang bergerak di bidang multifinance. Pencabutan izin berdasar Keputusan Dewan Komisioner OK Nomor KEP-110/D.05/2021 19 Oktober 2021 inipun sejatinya terjadi karena memang telah dilakukannya pembubaran sesuai Rapat Umum Pemegang Saham. Sangat berbeda dengan OVO yang penyelenggaraan dan pengawasannya oleh Bank Indonesia.

Garuda Indonesia, maskapai kelas satu ditanah air yang keberadaannya sangat dibutuhkan dan sumbangannya sangat diharapkan untuk penguatan keuangan pemerintah,  diproklamirkan bangkrut. Dalam beberapa release disebutkan secara teknikal bangkrut, dengan ekuitas negatif di kisaran US$ 2,8 miliar atau kurang lebih Rp 40 triliun.

Situasi ini diperparah dengan pandemi Covid-19 yang melahirkan hutang Rp 1,5 triliun setiap bulannya serta catatan keuangan lain yang memberatkan untuk bertahan operasionalnya. Mencermati situasi yang demikian, harusnya berita ‘garuda bangkrut’ ini akan menciptakan kegaduhan, karena vaiabel-variabel operasional garuda tentu saja simultan dengan indikator-indikator makro ekonmi yang lain. Namun ternyata tidak, masyarakat pun tahu, khalayak sudah melek ekoniomi. Menkeu datang sebagai pahlawan  telah menyiapkan dana cadangan pembiayaan investasi di 2022 lebih dari Rp 21 triliun yang Rp 7,5 triliunnya akan dialokasikan untuk penyelamatan Garuda Indonesia. Dan, situasi ekonomi pun tetap aman terkendali.

Yang  terkini tentu saja Fatwa Haram MUI terhadap Uang Kripto. Harusnya kebingungan muncul  di tengah masyarakat dalam situasi yang demikian. Namun ternyata tidak, sekali lagi, masyarakat sudah melek ekonomi. Dalam waktu tidak lama, masyarakat sudah paham dengan baik bahwa yang diharamkan adalah penggunaan uang kripto (cryptocurrency) sebagai mata uang.

Keberadaan mata uang tak berwujud sebagai komoditi atau aset masih dapat ditransaksikan diperjual belikan dengan sejumlah syarat dan ketentuannya. Begitulah ketika masyarakat yang sudah melek ekonomi saat disodori kemeriahan informasi media yang potensial memunculkan syok atau goncangan. Tidak teradi, namun malah menjadi  pembelajaran tersendiri. Pertanyaannya sekarang adalah, bagaimanakah mengelola syok  jika informasi ekonomi yang bersingunggan dengan ekonomi masyarakat tersebut adalah benar. Salam.

(Bambang Budiarto–Dosen Ubaya, Pengamat Ekonomi ISEI Surabaya, Redaktur Tamu Kempalan.com)

Editor: Freddy Mutiara

 

forum

Belum ada obrolan

Mulai obrolan pertama kamu di sini!

Berita Terbaru

Analisis

Selamat Datang Kembali

Masuk untuk bergabung dalam diskusi

Buat Akun Baru

Daftar sekarang dan mulai berdiskusi

Kata sandi akan dikirim ke email Anda.