Kasus-kasus asusila yang melibatkan oknum polisi di berbagai daerah bermunculan. Ini tidak berarti hanya oknum polisi yang terlibat dalam tindak pelanggaran susila. Tetapi, ketika seorang penegak hukum melakukan pelanggaran hukum, maka hukum pagar makan tanaman berlaku, dan media pun melihatnya sebagai peristiwa dengan magnitude yang besar.
Pantas saja Kapolri Jenderal Sigit gerah dibuatnya. Beberapa hari belakangan ini institusinya menjadi sorotan tajam. Malah ada yang mengatakan bahwa polri tengah menjadi korban sabotase politik. Posisi Jenderal Sigit yang menjadi confidante, orang kepercayaan Presiden Jokowi, tengah digoyang.
Jenderal Sigit tidak tinggal diam. Dia langsung mengeluarkan pernyataan tegas dengan ancaman potong kepala. Siapapun yang tidak bisa menjadi teladan kepada anak buahnya akan menghadapi risiko potong kepala. Kalau kepala tidak bisa membersihkan ekornya maka kepala akan dipotong. Ikan membusuk dari kepala, karena itu untuk membersihkan ikan busuk kepala harus dipotong. Begitu pernyataan keras dan tegas dari Kapolri (28/10).
Adagium jadul Lord Acton mengatakan bahywa kekuasaan akan cenderung menjadi korup. Makin besar kekuasaan, makin besar korupsinya. Makin mutlak kekuasaan, makin mutlak korupsinya. Polri sekarang menjadi institusi yang powerful, dan karena itu kecenderungan korupsi di instutusi itu semakin besar.
Tindakan korupsi bukan sekadar menilap uang atau mengentit anggaran negara. Definisi itu terlalu sempit, karena tindak korupsi hanya terbatas pada kecurangan yang melibatkan kerugian keuangan negara secara materiil. Terdapat kerugian negara adalah kata kunci indikator korupsi. Kalau tidak ada kerugian negara berarti tidak ada korupsi.
Seseorang yang menerima sogokan miliaran rupiah untuk mengatur skor pertandingan sepak bola bukan korupsi, karena tidak memakai uang negara. Karena itu tim anti-mafia bola sekarang mandek tidak terdengar lagi kiprahnya.
Seorang kapolsek yang meminta layanan seksual dari istri tersangka kasus pidana tidak dianggap melakukan korupsi, karena tidak ada kerugian uang negara. Ketua KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) yang mendapat layanan pemakaian helikopter, atau seorang komisioner KPK yang berkomunikasi dengan tersangka korupsi, tidak dianggap melakukan korupsi karena tidak ada kerugian negara di dalamnya. Alih-alih dipotong kepala, komisioner KPK itu hanya dipotong gaji.
Definisi korupsi yang sangat sempit ini akan makin menyulitkan pemberantasan korupsi di Indonesia. Perdefinisi, korupsi korupsi berasal dari kata ‘’corruptio’’ yang berarti hal yang merusak, hal yang membuat busuk, pembusukan, penyuapan, kerusakan, kebusukan, kemerosotan. Definisi itu diberikan oleh sosiolog B. Herry Priono yang melakukan studi komprehensif mengenai korupsi dan menuangkannya dalam buku 660 halaman, ‘’Korupsi: Melacak Arti, Menyimak Implikasi’’, (2018).
Dalam studinya itu Priono melacak pengertian korupsi sejak era klasik abad pertengahan sampai dengan era modern. Priono menyimpulkan bahwa pada abad klasik definisi korupsi sangat luas, karena menyangkut semua tindakan yang menyebabkan kemerosotan dan pembusukan institusi. Di era modern justru definisi korupsi mengalami penyempitan dan bahkan sekarang menjadi semakin sempit karena hanya dikaitkan dengan kerugian negara.
Mungkin Jenderal Sigit menyadari fenomena itu. Dia melihat anak buahnya telah melakukan pembusukan karena kemerosotan moral. Perintah potong kepala yang dikeluarkan Jenderal Sigit akan membawa dampak signifikan kalau dijalankan dengan konsisten.
Kalau perintah potong kepala ini dijadikan kebijakan nasional oleh Presiden Jokowi maka proyek revolusi mental yang sempat terpental akan memperoleh momentumnya kembali. Tapi, sebagaimana revolusi yang memakan anaknya sendiri, revolusi mental pun bisa memakan anaknya sendiri.
Apakah Jokowi akan berani mengeluarkan instruksi potong kepala ala Jenderal Sigit? Kita tunggu. (*)
Editor: Reza Maulana Hikam

Belum ada obrolan
Mulai obrolan pertama kamu di sini!
Silakan Login atau Daftar untuk ikut berdiskusi