Kamis, 18 Juni 2026, pukul : 04:29 WIB
Surabaya
--°C

Forkas Jatim Sepakat Akan Bayar THR H-7 Sebelum Lebaran

SURABAYA-KEMPALAN: Forum Komunikasi Asosiasi Pengusaha (Forkas) Jatim sepakat akan membayar Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan tahun 2022 sesuai aturan pemerintah, yakni paling lambat H-7 sebelum lebaran.

Hal itu disampaikan Ketua Umum Forkas Jatim M Torino Junaedi kepada wartawan usai pengukuhan pengurus Forkas Jatim di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Minggu (17/4).

“Kita ikuti aturan pemerintah, H-7 sebelum lebaran THR sudah terbayar,” kata Torino Junaedi.

Menurut Torino, Forkas berkomitmen mendukung program Pemerintahan Provinsi Jatim untuk pemulihan ekonomi di masa sulit, yakni di berbagai sektor perekonomian.

“Forkas berkomitmen mendukung pemulihan ekonomi di Jatim yang sudah mulai membaik. Bersinergi dengan berbagai bidang usaha untuk tidak jalan sendiri-sendiri,” sambungnya.

Disampaikan, pembayaran THR merupakan wujud keikutsertaan para pelaku usaha untuk membangkitkan kembali pertumbuhan ekonomi di semua sektor. Perusahaan harus memposisikan karyawan sebagai aset yang harus dijaga keberlangsungannya

“Forkas tetap melakukan pengawalan terkait pembayaran THR. Kami berharap, pencairan THR dilakukan perusahaan sesuai aturan, yakni H-7 lebaran sudah harus terbayar. Karena bagaimana pun juga, karyawan adalah aset perusahaan,” tegasnya.

Hal senada disampaikan Pembina Forkas Jatim Alim Markus. Dia berjanji akan mencairkan THR di perusahaannya pada H-10 sebelum lebaran. “Tgl 21akan kita bayar, jadi masih kurang 10 hari sebelum hari H,” tegas Bos Maspion Group tersebut.

BACA JUGA  Mundur Selangkah, Maju Seribu Langkah

Ketentuan pembayaran THR keagamaan sendiri telah diatur oleh pemerintah, yakni melalui melalui Surat Edaran Nomor M/1/HK.04/IV/2022 oleh Kemenaker RI tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2022 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa pengusaha wajib membayarkan hak THR para karyawan atau buruh tanpa terkecuali. SE tersebut juga mengacu PP Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan dan Permenaker Nomor 6 Tahun 206 tentang THR Keagamaan.

Pemberian THR Keagamaan bagi pekerja/buruh merupakan upaya untuk memenuhi hak, kebutuhan pekerja/buruh dan keluarganya dalam merayakan Hari Raya. THR diyakini juga akan menjadi sarana pendongkrak perputaran ekonomi di kalangan masyarakat.

Dalam aturan tersebut juga dijabarkan siapa saja yang berhak mendapatkan pembayaran THR Keagamaan. Salah satunya diberikan kepada pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja satu bulan secara terus-menerus atau lebih.

Kemudian pekerja yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu juga berhak menerima THR.

Terkait besaran THR Keagamaan, bagi pekerja yang mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih, mereka wajib diberikan sebesar satu bulan gaji.

BACA JUGA  Khofifah Jalan Sehat 1 Muharram 1448 Hijriah Bersama Puluhan Ribu Masyarakat

Sementara itu, bagi pekerja yang mempunyai masa kerja satu bulan secara terus-menerus, tetapi kurang dari 12 bulan, THR diberikan secara proporsional sesuai dengan penghitungan masa kerja dibagi 12, dikali satu bulan upah.

Sedang mereka yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian lepas yang mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih, upah THR dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.

Lantas, pekerja yang mempunyai masa kerja kurang dari 12 bulan, THR dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.

Bagi pekerja yang upahnya ditetapkan berdasarkan satuan hasil, maka upah satu bulan dihitung berdasarkan upah rata-rata 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.

Selain itu, bagi perusahaan yang menetapkan besaran nilai THR Keagamaan dalam perjanjian kerja lebih besar dari upah, maka yang dibayarkan kepada pekerja sesuai dengan perjanjian.

Dalam aturan tersebut juga telah ada klausul, jika pengusaha terlambat membayar THR sesuai dengan ketentuan, akan dikenakan denda sebesar 5 persen dari total THR yang harus dibayarkan, tanpa menghilangkan kewajiban pengusaha untuk membayar THR pokok. (Dwi Arifin)

forum

Belum ada obrolan

Mulai obrolan pertama kamu di sini!

Berita Terbaru

Analisis

Selamat Datang Kembali

Masuk untuk bergabung dalam diskusi

Buat Akun Baru

Daftar sekarang dan mulai berdiskusi

Kata sandi akan dikirim ke email Anda.