KEMPALAN: Mudik lewat jalan tikus sudah, otot-ototan dengan petugas penyekatan juga sudah. Nggrundel karena tidak bisa mudik sudah, menikmati kerumunan di tempat wisata pun sudah. Tidak perlu merasa menang bagi yang berhasil mengelabuhi petugas penyekatan.
Pun tidak perlu merasa kalah karena dihadang peraturan pelarangan mudik ataupun karena disuruh putar balik. Semua sudah terjadi dan tinggal evaluasi. Catatan khusus ada pada kebijakan yang kemudian disimpulkan khalayak “mudik dilarang tapi tempat wisata diperbolehkan buka.”
Sejatinya kemeriahan tempat wisata yang diperkenankan buka di Idul Fitri cukup mencemaskan banyak pihak. Dikhawatirkan menjadi media penularan dan penyebaran virus SARS-CoV-2. Beragam opini berkembang liar dengan asumsinya sendiri-sendiri. Ada yang menyebut ambigu, ada yang mengatakan tidak adil, ada yang berpendapat kebijakan sia-sia, aneh, tidak beretika dan lain-lain.
Sektor pariwisata memang menyentuh semua lini dan semua kelompok usia dalam masyarakat. Sumbangannya terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) di kisaran 4 – 5 persen yang diharapkan pada 5 sampai 10 tahun kedepan bisa tembus di angkat 12%. Belum lagi serapan tenaga kerjanya, sudah barang tentu momentum Idul Fitri menjadi sangat menjanjikan bagi sektor pariwisata.

Karena kurangnya antisipasi, kerumunan di tempat wisata ibarat pil pahit yang harus ditelan Kemenparekraf dan pemerintah daerah setempat yang memiliki kewenangan pemberian izin. Semua berkonsentrasi penuh pada pelarangan mudik sampai akhirnya melupakan senjata yang sebenarnya sudah dimiliki oleh Kemenparekraf, CHSE.
Selama ini masyarakat mengenal dan menerapkan dengan baik Protokol Kesehatan 5M (mencuci tangan, memakai masker, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, mengurangi mobilitas) dan Gerakan 3T (testing, tracing, treatment).
CHSE adalah program Kemenparekraf berupa penerapan kesehatan berbasis pada Cleanliness, Health, Safety, Environment Sustainability. Penerapan CHSE dilakukan dengan sertifikasi CHSE untuk pelaku usaha di industri pariwisata dan ekonomi kreatif seperti hotel, restoran, warung makan, pusat oleh-oleh dan toiletnya, juga destinasi wisatanya itu sendiri, baik dalam ruang lingkup kota/kabupaten atau provinsi.
Pengelola wisata dan sejenisnya wajib menerapkan Protokol CHSE yang pelaksanaannya dilakukan dengan proses sertifikasi CHSE. Karena bersinggungan dengan sertifikasi tentu saja ada proses pengajuan, audit, assesment, juga visitasi dan sejenisnya dari asesor sampai akhirnya terbit sertifikat CHSE.
Memahami hal ini tentu saja protokol CHSE lebih teruji dan lebih terukur dibanding protokol 5M. Dengan memiliki sertifikat CHSE, berarti destinasi wisata, hotel, restoran, warung makan, pusat oleh-oleh, dan sejenisnya dapat dikatakan layak untuk tetap beroperasi di masa pandemi Covid-19 dan layak pula untuk tetap melayani pelanggan di tengah kemeriahan Idul Fitri.
Ini yang tampaknya terlewatkan untuk dijadikan sebagai syarat wajib sebuah destinasi wisata agar bisa tetap buka di Hari Raya Idul Fitri. Jelas, CHSE lebih tangguh dibanding 5M. Jika berliku-liku lebih lanjut pada pemahaman kedua jenis protokol ini akan terlihat bahwa 5M lebih disemangati untuk tetap terjaganya kesehatan jasmani sedang protokol CHSE lebih dari sekedar raihan sehat jasmani tapi juga sehat ekonomi.
Mencermati hal tersebut, sebelum memasuki destinasi wisata, hotel, restoran ataupun warung makan, carilah lihatlah pelototilah keterangan di pintu masuk yang menunjukkan bahwa tempat tersebut sudah tersertifikasi CHSE. Jika sudah ketemu, masuklah dan nikmatilah. Aman nyaman tenang, sehat jasmani, sehat pula ekonomi karena transaksi dan perputaran uang tetap terjadi. Pada gilirannya yang demikian tentu menjadi jalan terciptanya kesehatan rohani.
Pertaanyaannya adalah masih efektifkah protokol CHSE ini jika di wilayah tersebut ber-zona merah? Salam. (Bambang Budiarto–Redaktur Tamu Kempalan.Com, Dosen Ubaya, Pengamat Ekonomi ISEI Surabaya)

Belum ada obrolan
Mulai obrolan pertama kamu di sini!
Silakan Login atau Daftar untuk ikut berdiskusi