Selasa, 21 April 2026, pukul : 10:54 WIB
Surabaya
--°C

Jam Kerja vs Beban Kerja

KEMPALAN: Bekerjalah untuk duniamu seolah-olah engkau akan hidup selamanya. Beramallah untuk akhiratmu seolah-olah engkau akan mati esok. Pesan dua kalimat ini begitu mengaduk-aduk emosi. Pasti ada yang setuju ada juga yang kurang sependapatan, bahkan dimungkinkan ada yang setuju namun hanya separohnya.

Terlepas dari status atau tingkatan “pesan” tersebut, tidak ada salahnya jika diambil baiknya saja. Diambil supaya dapat menyemangati dalam bekerja, meskipun segala sesuatu kalau terlalu bersemangat bisa juga berakibat kurang baik. Semua ada batasnya. Kemampuan seseorang dalam berkarya juga ada batasannya.

Mengacu  UU No. 13/2003 Tentang Ketenagakerjaan, jam kerja terbagi dua. Pertama, 7 jam kerja dalam 1 hari atau 40 jam kerja dalam 1 minggu untuk 6 hari kerja dalam 1 minggu.  Kedua, 8 jam kerja dalam 1 hari atau 40 jam kerja dalam 1 minggu untuk 5 hari kerja dalam 1 minggu.

Kedua sistem ini sebenarnya sama, memberikan batasan jam kerja 40 jam dalam 1 minggu. Apabila melebihi ketentuan waktu tersebut maka harus diperhitungkan sebagai waktu kerja lembur dan pekerja berhak atas upah lembur.

Dalam UU Cipta Kerja terdapat penambahan klausul di Pasal 77 bahwa  pelaksanaan jam kerja bagi pekerja/buruh di perusahaan diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama. Jadi mekipun terdapat penambahan klausul, jumlah jam kerja yang harus dipenuhi pekerja sesuai UU Cipta Kerja sebenarnya tidak berubah. Jumlah jam kerja 40 jam dalam seminggu, baik untuk 5 ataupun 6 hari kerja.

Maksimal 40 jam seminggu ini sebenarnya sudah tepat, sebab sesuai release terkini World Health Organization (WHO), dikatakan bahwa jam kerja yang panjang dapat menjadi pembunuh pekerja itu sendiri. Ditunjukkan bahwa 745.000 orang meninggal karena stroke dan jantung terkait dengan jam kerja yang panjang.

Survey dalam studi global tersebut meningkat 30% di tahun 2020. Tren ini dapat makin memburuk karena pandemi Covid-19. Dari jumlah tersebut 72% korbannya adalah laki-laki yang tinggal di Asia Tenggara dan Wilayah Pasifik Barat, yang sesuai pembagian WHO mencakup Cina, Jepang, dan Australia.

Studi dengan periode waktu 2000-2016 terhadap 194 negara ini menyimpulkan bahwa bekerja 55 jam atau lebih dalam seminggu berkaitan erat dengan risiko stroke dan jantung iskemia dibandingkan mereka yang bekerja 35-40 jam seminggu.

Mencermati temuan studi WHO bersama International Labour Organization (ILO) tersebut sebenarnya tidak ada yang bermasalah dengan ketentuan jam kerja di kita. Masalah mulai muncul ketika mulai ada tuntutan untuk kerja lembur karena berbagai target dan tujuan.

Masalah pun muncul karena adanya keragaman jenis pekerjaan dan keragaman jam kerja. Dua kelompok masalah yang pada gilirannya memunculkan masalah-masalah ketenagakerjaan yang baru tersebut, muaranya adalah permasalahan pada jam kerja. Dipastikan akan melebihi hitungan 55 jam kerja dalam 1 minggu.

Akibatnya bisa ditebak, karena jam kerja yang panjang berkorelasi dengan risiko kesehatan, maka probabilitas terjadinya peningkatan angka kematian karena jam kerja yang panjang sangatlah besar. Memahami situasi demikian, yang diperlukan sekarang cukup satu, yaitu pengawasan.

Pengawasan dari kementerian terkait terhadap pola jam kerja pemberi kerja tehadap pekerja, dan pola jam kerja pekerja terhadap dirinya sendiri. Sebab karena tuntutan ekonomi yang membabi buta biasanya orang tidak lagi menghiraukan jam kerja ataupun beban kerja. Pertanyaannya sekarang, manakah yang lebih berisiko terhadap kesehatan, jam kerja atau beban kerja. (Bambang Budiarto – Redaktur Tamu Kempalan.Com, Dosen Ubaya, Pengamat Ekonomi ISEI Surabaya)

forum

Belum ada obrolan

Mulai obrolan pertama kamu di sini!

Berita Terbaru

Analisis

Selamat Datang Kembali

Masuk untuk bergabung dalam diskusi

Buat Akun Baru

Daftar sekarang dan mulai berdiskusi

Kata sandi akan dikirim ke email Anda.