Sah! PPKM Level 3 Batal Demi KIAN

waktu baca 3 menit
Ilustrasi PPKM.
Bambang Budiarto

Catatan Ekonomi Bambang Budiarto

KEMPALAN: Kejutan? Ternyata tidak. Publik memahaminya, Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No 62/2021 dan Surat Edaran (SE) mengenai Pengaturan Aktivitas dan Mobilitas Masyarakat selama periode Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2022 adalah sebagai salah satu instrumen yang dapat digunakan untuk antisipasi ledakan ke-3 Covid-19, menutup pergerakan varian Omicron, dan memutus rantai penularan Covid-19 karena adanya libur panjang.

Hanya dalam hitungan hari, semua ini batal. Dengan bahasa yang lebih elegan ada beberapa penyesuaian atau ganti judul. Yang demikian bukanlah yang pertama, beberapa waktu sebelumnya sudah sering terjadi; mulai PCR penumpang pesawat, PCR perjalanan darat 250 km, sampai karantina penerbangan luar negeri.

Yang spektakuler tentu aturan PCR perjalanan darat 250 km dengan pembatalan dan perubahannya yang superkilat. Selow, manusia itu memang tempatnya salah dan lupa, dan bingung itu boleh. Yang tidak boleh itu adalah mbingungi. Karena kalau pemerintah mbingungi tentu masyarakat semakin sulit menyikapi.

Masyarakat sudah menyusun strategi dan mengatur siasat jitu menyikapi beberapa pembatasan PPKM level 3 per 24 Desember 2021 – 2 Januari 2022. Merubah jadwal perjalanan, menggeser jadwal hajatan, merotasi agenda ketemu reunian, dan sejenisnya. Dan pada titik tertentu, di 7 Desember 2021 pemerintah memutuskan untuk membuat kebijakan yang lebih seimbang dengan tidak menyamaratakan perlakuan PPKM level 3 di semua wilayah Indonesia menjelang momen Natal dan Tahun Baru.

Sontak saja, akibatnya bisa ditebak, meriahlah saling forward berita dan komentar di jejaring pertemanan. Heee… PPKM batal, ayo ketemuan, hore… PPKM batal, yo reunian. Kira-kira seperti itu. Dan seperti biasa di masyarakat +62, beragam kicauan menghiasi media-media online. Ada yang positif mendukung, pun ada juga tidak sependapat, dan pastinya ada pula curiga, namanya juga manusia, yang demikian adalah biasa.

Begitulah, Instruksi Mendagri dan Surat Edaran terkait PPKM Level 3 ini boleh dipahami batal bukan demi hukum, tapi batal demiKIAN (Kebaikan untuk melahIrkan kenyAmanan dan kesehataN).

Ah, dipaksakan banget !, pembatalannya yang dipaksakan atau singkatannya yang dipaksakan ya? Prediksi masyarakat memang sudah sangat jauh terkait hal ini. Bahkan sudah  menerobos batas-batas analisis bahwa pembatalan ini dikaitkan dengan  suksesi 2024, meskipun belum muncul pemahaman bahwa yang telah mengumumkan ini dianggap sebagai pahlawan.

Sangat beragam dan ada yang tetap siaga bahwa menjelang hari-H akan ada lagi perubahan ketentuan. Semua memang bisa saja terjadi, namanya juga peraturan yang dibuat oleh manusia. Dibuat sesuai kepentingan juga sangat dimungkinkan.

Namun yang pasti, di tengah hiruk pikuk pembatalan ini, ternyata penulis juga ikut repot menyikapi. Semua ini tak lain karena dengan tulisan berjudul “Kepuasan (Psikologis, Ekonomis) vs PPKM” di link https://kempalan.com/2021/12/07/kepuasan-psikologis-ekonomis-vs-ppkm  yang mengupas penerapan PPKM level 3 sehari sebelumnya, telah dijadikan materi diskusi dan penugasan kelas.

Setiap individu terlanjur mendapat penugasan “strategi menyikapi penerapan PPKM level 3 untuk ketahanan ekonomi masyarakat”. Terlanjur basah, meskipun PPKM level 3 batal, tentu saja penugasan jalan terus dengan pergeseran tema, “manfaat ekonomi bagi masyarakat dari pembatalan PPKM level 3”.

Begitulah, selalu dapat dicari celah untuk mendapatkan hal baik dan bermanfaat, pun demikian dengan pembatalan PPKM Level 3 ini, selalu akan ada manfaat baik didalamnya bagi masyarakat banyak. Jika dicermati lebih dalam, sejatinya memang pembatalan (baca: penyesuaian) penerapan PPKM level 3 ini tidak terlalu signifikan perubahannya. Mulai masalah aturan perjalanan, perhotelan, wisata, area seni budaya, perkantoran, pembelajaran, pusat perbelanjaan, mall, dan lain sebagainya. Yang paling krusial sejatinya adalah masalah cuti, libur, mudik, atau pulang kampung, atau apapun istilahnya di 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022.

Sekali lagi, seperti yang edisi sebelumnya, pembatalan yang demikian sebenarnya bukanlah hal yang pertama dan bukan hal yang luar biasa. Menjadi menarik dan meriah karena momen-nya adalah momen Nataru, itu saja. Pertanyaannya sekarang adalah, mampukah masyarakat menjemput manfaat ekonomi dari pembatalan PPKM Level 3 ini? Salam. (Bambang Budiarto–Dosen Ubaya, Pengamat Ekonomi ISEI Surabaya, Redaktur Tamu Kempalan.com)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *