KEMPALAN: Sesi synchronous kelas online via zoom belum 15 menit berlangsung, ketika seorang mahasiswa setengah berteriak berkata, “Maaf pak, ini terkait perilaku pasar yang tidak biasanya”. 42 partisipan yang join termasuk saya sejenak dibuat kaget, namun sejurus kemudian mahasiswa tersebut kembali berkata sambil menunjukkan opini yang saya tulis tanggal 18 Februari 2021 yang menganalisis Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) di Kempalan.com.
Sebuah relaksasi pajak yang efektif berlaku per 1 Maret 2021. Pada bagian akhir opini tersebut terdapat pernyataan yang memerlukan persetujuan pembaca, “Yang pasti justru pada saat pemberlakuan relaksasi pajak per 1 Maret nanti, yang terjadi adalah adanya ancaman terhadap pasar mobil bekas, setuju?”
Kalimat inilah yang rupanya menyita perhatian mahasiswa angkatan 2017 tersebut, karena saat ini 3 bulan setelah pemberlakuan relaksasi pajak, tercatat penjualan mobil bekas malah naik. Kesimpulan umum ini disampaikan Chief Operating Officer Mobil88 Sutadi dalam agenda Ngabuburit Virtual Kamis, 6/5/2021 seperti dilaporkan Ridwan Arifin dalam detikoto. Sekali lagi hal ini disampaikan oleh mahasiswa tersebut yang sepertinya ingin menunjukkan kepada saya bahwa yang saya khawatirkan dalam opini tersebut tidak terjadi.
Logika sederhana, ketika harga mobil baru diberi pembebasan pajak yang cukup signifikan tentu saja berakibat konsumen yang sebelumnya berpikir untuk membeli mobil bekas, bisa saja berubah pikiran dan bergeser menjatuhkan keputusan membeli mobil baru. Pada gilirannya tentu saja akan membuat penjualan mobil bekas jadi tersendat.
Pemahaman inipun sederhana, mengikuti hukum permintaan bahwa pada saat harga naik akan berakibat jumlah barang yang diminta turun dan sebaliknya. Catatan pentingnya, selalu ada yang namanya pengecualian demikian pula dengan perilaku hukum permintaan ini. Dalam kondisi normal, pada saat harga naik akan berakibat jumlah barang yang diminta turun dan ketika harga barang turun maka jumlah barang yang diminta akan naik.
Penyimpangan terhadap hukum permintaan ini sangat dimungkinkan. Dalam tataran konsep dasar mikro ekonomi, ada 3 jenis barang yang mengakibatkan hukum permintaan ini tidak berlaku atau mengalami penyimpangan. Pertama, terhadap barang yang memiliki unsur spekulasi seperti emas, saham, juga tanah di daerah perkotaan.
Barang-barang ini akan mengundang semakin banyak pembeli ketika harganya naik karena faktor spekulasi. Kedua, terhadap barang prestise. Sifatnya sama dengan yang disebut sebelumnya, ketika harganya naik akan berakibat semakin diburu oleh konsumen di kelasnya karena prestise atau gengsinya tinggi.
Dan yang terakhir barang giffen, barang yang jika harganya turun menyebabkan jumlah barang yang diminta berkurang, hal ini lebih dikarenakan efek pendapatan yang negatif dari barang giffen lebih besar daripada naiknya jumlah barang yang diminta karena berlakunya efek substitusi yang diminta.
Contoh untuk barang giffen ini adalah barang bekas, ketika harganya turun maka hal ini dipahami bahwa kualitas barang bekas tersebut memang berkurang atau sudah tidak lebih baik dari sebelumnya. Sebaliknya, ketika harganya naik berarti kualitas atau mutu dari barang bekas tersebut tetaplah tinggi atau tetap terjaga dengan baik. Fakta inilah yang sekarang sedang terjadi, yaitu pada penjualan mobil bekas.
Mengapa penjualannya naik meskipun ada “pesaing”, terdapatnya relaksasi pajak pada penjualan mobil baru. Belum cukup sampai disitu, pada masa pandemi covid-19, dengan adanya keragaman bentuk-bentuk pelarangan mudik, pembatasan mobilitas dan penyekatan beberapa ruas jalan tentu menurunkan minat masyarakat atau minimal menunda keinginan untuk membeli mobil bekas.
Namun ternyata tidak. Fakta ini membuktikan kebenaran penyimpangan barang giffen terhadap hukum permintaan sekaligus juga membuktikan bahwa penjual mobil bekas dengan beberapa kreativitas dan inovasinya mampu menciptakan images dalam masyarakat bahwa meskipun mobil bekas tapi tetap berkualitas.
Tidak selalu yang bekas pasti tidak berkualitas. Sesuai catatan Gaikindo, Maret 2021 pasca berlakuknya diskon PPnBM, penjualan wholesale mobil naik 72,6% dibanding Pebruari 2021. Sedang pada mobil bekas dari Pebruari ke Maret 2021 kenaikannya mencapai 26%. Sama-sama untung, baik pasar mobil baru ataupun pasar mobil bekas.
Tidak ada yang dirugikan dengan adanya relaksasi pajak berupa pemotongan PPnBM yang dibeikan secara berkala ini. Mencermati pemahaman yang demikian, Mantan Terindah seperti yang diungkap Raisa ternyata memang ada. Pertanyaannya sekarang adalah, apa saja faktor-faktor yang mempengaruhi barang bekas tetap mampu bersaing dengan barang baru? Salam. (Bambang Budiarto – Dosen Ubaya & Pengamat Ekonomi ISEI Surabaya)

Belum ada obrolan
Mulai obrolan pertama kamu di sini!
Silakan Login atau Daftar untuk ikut berdiskusi