KEMPALAN: Tahun 1886, adalah bagian dari masa Keraton Yogya saat dipimpin Gusti Raden Mas Murtejo atau yang lebih dikenal Sri Sultan Hamengkubuwono VII. Pada tahun-tahun tersebut, di saat baru dimulainya era transisi menuju modernisasi yang ditandai dengan banyaknya sekolah didirikan, pengiriman kerabat keraton belajar ke Belanda, pembangunan jalur kereta pengangkut tebu, juga pengembangan pentas tari serta wayang dan lain-lain, ternyata di belahan bumi yang lain tepatnya di Chicago Amerika Serikat terjadi unjuk rasa oleh lebih dari 400.000 buruh.
Dengan tuntutan pengurangan jam kerja, peristiwa 1 Mei 1886 ini adalah bagian perjuangan kaum buruh untuk dapat hidup layak. Demo yang berujung tewasnya ratusan buruh dan hukuman mati bagi pimpinannya inilah yang akhirnya menjadi tonggak sejarah diperingatinya Hari Buruh Internasional, yang sekarang lebih dikenal sebagai May Day. Bukan Mayday dari kosakata Perancis ma’der yang berarti tolong aku, satu istilah sandi penerbangan.
Lupakan silang pendapat atas istilah buruh dan tenaga kerja yang sering diperdebatkan para pemikir. Yang pasti buruh adalah orang yang menyerahkan tenaga dan pikirannya untuk pihak lain dengan imbalan tertentu. Bukan bekerja untuk dirinya sendiri.
Peringatan Hari Buruh di Indonesia tahun ini dengan pesan dari Presiden Jokowi bahwa buruh adalah aset besar bangsa dan May Day merupakan penghormatan untuk buruh selama ini atas karya dan ketekunannya dalam menggerakkan ekonomi dan dunia usaha.
Seperti tahun-tahun sebelumnya dalam setiap May Day selalu ditandai dengan isu-isu atau tuntutan dari berbagai kelompok pekerja, baik di tingkat forum pekerja, asosiasi pekerja, serikat pekerja, ataupun konfederasi dan yang lain. Cukup banyak dan beragamnya bentuk-bentruk kelompok pekerja seperti ini secara tidak langsung sebenarnya memunculkan pemahaman bahwa di dalam internal buruh sendiri sepertinya terdapat ketidak-kompakan.
Situasi ini sejatinya melemahkan posisi buruh itu sendiri ketika harus menyampaikan tuntutan-tuntutannya, baik kepada pemerintah ataupun kepada manajemen perusahaan. Hal ini masih diperparah dengan fakta bahwa posisi buruh semakin lama mau tidak mau harus disadari semakin terjepit.
Memasuki era industri 4.0 ini, artinya dunia usaha pelan tapi pasti mulai beralih ke era digital dan persaingan global memaksa perusahaan melakukan strategi efisiensi, pada gilirannya pemotongan upah dan pengurangan karyawan adalah pos alternatif termudah untuk mempertahankan profit. Tenaga kerja dalam tataran teori adalah salah satu dari faktor produksi di samping sumber daya alam, skill, dan modal.
Sifatnya konstan, dalam arti jumlahnya tetap untuk jangka pendek. Penggunaan tenaga kerja dalam jumlah besar masih dilakukan oleh PT Astra Internasional Tbk, lebih dari 150.000 karyawan yang jika ditambahkan karyawan entitas asosiasi dan ventura malah mencapai 200.000 jiwa lebih.
Berikutnya PT Indofood Sukses Makmur Tbk di kisaran 91.000 karyawan. Di posisi ketiga ditempati perbankan, PT Bank Rakyat Indonesia Tbk, dengan total aset di atas Rp 1.200 triliun BRI memiliki karyawan sekitar 85.000 orang.
PT Gudang Garam Tbk memberdayakan hampir 36.000 karyawan yang beberapa tahun belakangan malah menawarkan program pensiun dini. Di pasaran rokok, berdasar riset Mandiri Sekuritas untuk permintaan sigaret kretek mesin (SKM) ternyata sudah mengungguli sigaret kretek tangan (SKT).
SKM jelas full padat modal dan SKT padat karya. Catatan-catatan pengurangan tenaga kerja juga masih banyak lagi dan terjadi di beberapa tempat dan beberapa industri untuk beberapa posisi. Situasi demikian sejatinya sangat tidak menguntungkan dan melemahkan posisi tenaga kerja. Penggantian tenaga manusia oleh mesin memang menciptakan efisiensi yang sangat luar biasa.
Mulai hilangnya itung-itungan jam kerja, cuti, gaji, segala bentuk tunjangan, beban biaya asuransi dan masih banyak lagi. Inilah yang harus diwaspadi oleh para buruh dalam melakukan tuntutan-tuntutannya. Sangat banyak posisi yang dengan sangat mudah dapat digantikan oleh mesin atau sistem digitalisasi.
Bargaining power masyarakat sebagai penyedia tenaga kerja terhadap perusahaan sebagai penyerap tenaga kerja mau tidak mau harus disadari tidaklah sekuat lima atau sepuluh tahun lalu. Ada memang beberapa posisi yang tidak dapat tergantikan oleh mesin atau sistem digitalisasi, tapi ini sangat sedikit sekali.
Kondisinya cukup berat bagi tenaga kerja, tidak segagah di awal-awal munculnya the labor theory of value, bahwa untuk menilai suatu barang dapat diukur dari banyaknya tenaga kerja yang dipergunakan untuk memproduksi barang tersebut. Simulasinya, untuk menangkap seekor kambing diperlukan 2 orang, dan untuk menangkap seekor harimau diperlukan 4 orang, jadi nilai seekor harimau sama dengan 2 ekor kambing. Tentu saja dengan beberapa asumsi yang mengiringinya agar pemikiran ini dapat dikatakan benar.
Pertanyaannya sekarang, mencermati lemahnya bargaining power tenaga kerja, haruskah pada setiap May Day diikuti dengan tuntutan demi tuntutan kepada perusahaan? Salam. (Bambang Budiarto–Pengamat Ekonomi ISEI Surabaya)

Belum ada obrolan
Mulai obrolan pertama kamu di sini!
Silakan Login atau Daftar untuk ikut berdiskusi