Selasa, 12 Mei 2026, pukul : 16:58 WIB
Surabaya
--°C

Aglomerasi, Mudik, dan Pembangunan Perkotaan

KEMPALAN: Sengsara Membawa Nikmat, novel karya Tulis Sutan Sati yang diterbitkan Balai Pustaka Tahun 1929 silam ini cukup dipahami siswa-siswi SMP, karena menjadi bagian pembelajaran di mata pelajaran Bahasa Indonesia. Novel berlatar belakang adat budaya Minangkabau ini pernah divisualisasikan dalam bentuk sinema elektronik di TVRI Tahun 1991.

Dengan sosok utama Midun yang diperankan sangat baik oleh Sandy Nayoan, sinetron ini sempat menyita perhatian publik di jamannya. Alur ceritanya mengalir begitu saja, sebenarnya tidak terlalu luar biasa, karena memang tema yang diangkat tidak jauh dari permasalahan sehari-hari.

Khas, gaya para penulis Pujangga Baru, seperti halnya Layar Terkembang milik Sutan Takdir Alisyahbana ataupun Belenggu-nya Armijn Pane. Sengsara Membawa Nikmat inipun sampai sekarang menginspirasi banyak hal, tidak hanya dibidang seni budaya. Di hampir semua aspek dapat mengambil makna dari Sengsara Membawa Nikmat  ini, termasuk pada masa pandemi Covid-19 sekarang ini.

Dari ketidaknyamanan susah sakit dan ke-tidakenak-an selama pandemi Covid-19, ternyata ada nikmat dan berkah tersendiri yang beragam bentuknya. Masyarakat menjadi lebih mengerti, lebih tahu, lebih pintar. Lebih pandai cara ber-hidup sehat, mengerti mengelola keuangan dengan lebih hemat, semakin kaya dan pintar memahami istilah-istilah yang tidak biasa sebelumnya; work from home, PSBB, komorbid, penyintas, imun, KIPI, dan yang terkini aglomerasi.

Berpedoman pada Peraturan Menteri Perhubungan No 13/2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri 1442 H Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19, calon pemudik dibuat lemas karena ada larangan mudik 6-17 Mei 2021. Namun, seperti biasa dalam sebuah ketentuan selalu ada pengecualian, pun demikian dengan Permenhub 13/2021 ini.

Dari beberapa pemahaman pengecualian yang ada, sangat menarik untuk memperhatikan pengecualian larangan mudik pada 8 Wilayah Aglomerasi. Pengecualian untuk  moda transportasi darat dan kereta api yang memperkenankan pergerakan kendaraan di perkotaan atau kabupaten yang saling terhubung dalam kesatuan wilayah.

Melihat  pengecualian ini semangat calon pemudik kembali membara, persiapan mudik kembali dilakukan. Namun, beberapa calon pemudik yang lain mempertanyakan atas konsep aglomerasi ini. Di Jawa Timur misalnya, ada pengecualian untuk wilayah aglomerasi gerbangkertosusila (Gresik, Bangkalan, Mojokerto, Surabaya, Sidoarjo, dan Lamongan).

Gerbang perumahan Puri Safira Regency di Menganti Gresik yang lokasinya hanya beberapa kilometer dari Surabaya Barat.

Artinya, pergerakan mudik diperkenankan di antara wilayah-wilayah tersebut yang memang terhubung satu sama lain. Sejatinya di seputaran kota-kota tersebut terdapat Pasuruan. Bagaimana dengan Pasuruan? Yang hanya beberapa kilometer dari Sidoarjo dan Mojokerto, yang juga terhubung dan memiliki kemudahan transportasi darat.

Tak dapatkah menjadi pagerbangkertosusilo? Masyarakat Kabupaten dan Kota Pasuruan sepertinya hanya akan menjadi penonton teman-teman mudiknya di gerbangkertosusila. Masih di Jawa Timur, ada   wilayah mataraman yang merupakan eks Karesidenan Kediri; Nganjuk Kediri Tulung Agung Blitar dan sekitarnya, ini adalah sebuah wilayah aglomerasi tersendiri. Namun, tidak termasuk wilayah aglomerasi yang mendapat pengecualian.

Aglomerasi sejatinya adalah sebuah konsep pembangunan perkotaan. Pemerintahan Hindia Belanda memperkenalkan dan meninggalkan konsep growth pole, bahwa kutub pertumbuhan ekonomi tidak akan terjadi di sembarang daerah tapi hanya ada di beberapa daerah tertentu atau kota tertentu, seperti Surabaya ini.

Selanjutnya, untuk tumbuh berkembangnya Surabaya ini perlu didukung oleh wilayah-wilayah sekitar seperti Gresik, Sidoaro, dan Bangkalan yang memang saling terhubung dalam kesatuan wilayah, sesuai konsep aglomerasi. Namun, dengan  UU No. 22/199 tentang desentralisasi dan otonomi daerah, konsep sebuah kota/kabupaten mendukung pengembangan wilayah lain tidak lagi menjadi kewajiban.

Setiap kota/kabupaten sekarang memiliki hak dan kewenangan yang sama dalam mengelola keuangannya maupun penyelenggaraan pemerintahannya. Boleh saling bersaing untuk menjadi yang terbaik dalam pembangunan ekonomi.

Mencermati pemahaman yang demikian, aglomerasi sebagai sebuah konsep pembangunan perkotaan sebenarnya sangat tepat, untuk pengembangan antar wilayah yang terhubung satu sama lain, karena pada hakekatnya saat sekarang ini hampir semua wilayah sudah terhubung, dalam arti memiliki jalur atau jalan untuk sampai tempat yang dituju.

Ketika wilayah aglomerasi menjadi bahan pertimbangan pengecualian wilayah mudik, tentu disambut gembira oleh sekelompok masyarakat, tapi tentu saja menjadi pertanyaan sebagian maayarakat yang lain, “Kenapa kok daerah-ku tidak masuk pengecualian ya? Kan juga sudah terhubung, jalannya juga sudah bagus, aku juga pingin mudik.”

Selamat berpikir semuanya dan tetap menjaga protokol kesehatan. Salam. (Bambang Budiarto–Pengamat Ekonomi ISEI Surabaya)

forum

Belum ada obrolan

Mulai obrolan pertama kamu di sini!

Berita Terbaru

Analisis

Selamat Datang Kembali

Masuk untuk bergabung dalam diskusi

Buat Akun Baru

Daftar sekarang dan mulai berdiskusi

Kata sandi akan dikirim ke email Anda.