Selasa, 12 Mei 2026, pukul : 17:45 WIB
Surabaya
--°C

Aprindo Minta Pemerintah Kaji Royalti Musik di Pertokoan dan Ritel Modern

KEMPALAN: Menanggapi berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik yang salah satunya memuat kewajiban membayar royalti atas musik yang diputar di pertokoan. Beberapa minimarket dipastikan tidak lagi memutar musik di dalam toko karena bisa menjadi tambahan beban biaya operasional perusahaan.

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Roy N Mandey menjelaskan: “Karena menjadi tambahan biaya operasional, kami menghentikan memainkan musik di gerai-gerai, dan memanfaatkan instore audio untuk promosi produk saja, kondisi pandemi saat ini kami kurangi biaya operasional kami agar harga jual produk kami tetap kompetitif dan terjangkau bagi masyarakat.

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Roy N Mandey.

Ia menambahkan jika biaya operasional kami naik, pada akhir akan membebani masyarakat karena harga jual juga akan mengikuti.

“Format minimarket saja di Indonesia jumlah mencapai empat puluhan ribu yang tersebar di Indonesia, semestinya artis bisa memanfaatkan jaringan minimarket untuk promosi karyanya sehingga bisa menjangkau masyarakat lebih banyak pula.

Pemerintah diharapkan lebih bijaksana dalam menentukan kategori usaha yang dikenakan royalti musik, karena pertokoan seperti ritel modern lebih fokus kepada pemenuhan kebutuhan masyarakat dengan harga yang terjangkau.

“Kami sedang pertimbangkan opsi menghentikan memutar musik di jaringan sambil menunggu jalan tengah dan formula terbaik agar semua pihak tidak merasa terbebani,” pungkasnya. (Aprindo for Kempalan.com)

forum

Belum ada obrolan

Mulai obrolan pertama kamu di sini!

Berita Terbaru

Analisis

Selamat Datang Kembali

Masuk untuk bergabung dalam diskusi

Buat Akun Baru

Daftar sekarang dan mulai berdiskusi

Kata sandi akan dikirim ke email Anda.