Selasa, 10 Februari 2026, pukul : 13:21 WIB
Surabaya
--°C

Koalisi Agama di Ghana Tolak LGBT

KEMPALAN: Presiden Ghana, Nana Addo telah memerintahkan penutupan sebuah kantor LGBT+Rights Ghana, sebuah komunitas LGBTQI yang baru membuka kantor di daerah Tesano, Kota Accra ibukota Ghana pada Rabu (24/2). Penutupan tersebut didukung oleh banyak kalangan masyrakat Ghana.

Komunitas Muslim, dewan Kristen, Konferensi Wali gereja Katholik dan ketua adat membentuk koalisi tripartit untuk memerangi agenda LGBTQI. LGBTQI dianggap sebagai pelanggaran pidana di negara Afrika Barat dan anggota LGBTQI mendapatkan diskriminasi yang keras.

Gerakan LGBTQI bermula dari New York City hingga sekarang sudah meluas dan menyebar di Ghana. Dewan Adat di Accra juga mengancam akan membakar rumah di kawasan Accra timur yang diduga menjadi tempat pertemuan LGBTQI.

Melansir dari Mynewsgh, Penutupan tersebut dikonfirmasi oleh Moses Foh Amoaning yang merupakan Sekretaris Eksekutif Koalisi Nasional untuk Hak Seksual Manusia dan Nilai Keluarga.

Sebuah tim gabungan dari polisi bersenjata berat disertai dengan pakaian polos juga petugas Keamanan Nasional dilaporkan menyerbu gedung LGBTQI dan memerintahkan semua operasi dan kegiatan segera dihentikan dengan penghuni untuk mengosongkan tempat.

Pembukaan kantor LGBTQI yang baru ini merupakan campur tangan Uni Eropa. Uni Eropa di Ghana mengatakan mendukung sepenuhnya hak-hak gay dan meminta warga Ghana untuk menghormati semua hak asasi manusia.

Direktur kelompok LGBTQ, Alex Donkor melansir dari Aljazeera, mengatakan kepada kantor berita AFP bahwa menutup pusat tersebut melanggar hak asasi manusia.

“Ghana adalah negara bebas dan kami berharap presiden dan badan keamanan lebih melindungi kami daripada mengancam kami,” kata Donkor.

Sementara itu, Menteri Gender, anak-anak dan perlindungan sosial, Sarah Adwoa Safo, mengatakan “masalah kriminalitas LGBT tidak dapat dinegosiasikan dan praktik budaya kami juga tidak menyukainya”.

Tidak ada undang-undang di Ghana yang secara eksplisit melarang homoseksualitas, tetapi seks sesama jenis dikriminalisasi, dengan pelanggar berpotensi menghadapi hukuman hingga 25 tahun penjara. (Abdul Manaf Farid/mynewsgh.com/ghanaweb/aljazeera)

forum

Belum ada obrolan

Mulai obrolan pertama kamu di sini!

Berita Terbaru

Analisis

Selamat Datang Kembali

Masuk untuk bergabung dalam diskusi

Buat Akun Baru

Daftar sekarang dan mulai berdiskusi

Kata sandi akan dikirim ke email Anda.