Dhimam Abror Djuraid
Indonesia penuh masalah belakangan ini, mulai masalah politik, ekonomi, sosial, hukum, semua menjadi satu. Meski demikian, di awal 2021 ada harapan untuk tetap optimistis menyongsong perubahan. Not so gloomy, tidak terlalu suram juga. There will be light at the end of the tunnel, cahaya akan muncul di ujung terowongan.
Pengamat dan pemerhati sosial, hukum, dan politik mencapai konklusi itu dalam dialog berkala yang digagas Forum Tanah Air (FTA) bertema “Fenomena Hukum Orang-Orang Telanjang”, Sabtu (16/1) WIB.
Ahli hukum tata negara Dr. Margarito Kamis, dan Chusnul Mariyah, ilmuwan politik UI (Universitas Indonesia), serta Dhimam Abror Djuraid, wartawan senior dan kolomnis membahas tema itu bersama Hersubeno Arif, wartawan senior, sebagai pemandu.
Fenomena hukum di Indonesia beberapa waktu terakhir ini memunculkan banyak manusia-manusia telanjang yang terekspos oleh hukum tanpa mendapatkan perlindungan. Hukum tidak berlaku sama bagi setiap orang karena adanya eksepsionalitas, pengecualian-pengecualian.
Kasus yang menimpa Habib Rizieq Shihab (HRS) yang ditersangkakan secara “hattrick” tiga kasus sekaligus, pembubaran semena-mena FPI (Front Pembela Islam), dan pembunuhan enam anggota FPI oleh polisi, adalah bukti ketelanjangan hukum di Indonesia.
Manusia Telanjang, Homo Sacer, dikutip oleh filosof Italia Giorgio Agamben dalam buku “Homo Sacer, Sovereign Power and Bare Life” (1995) dan edisi terjemahan Bahasa Indonesia “Homo Sacer, Kekuasaan Tertinggi dan Manusia Telanjang” (2020).
Ia menggambarkan ketelanjangan manusia dan ketidakberdayaannya menghadapi hukum kekuasaan. Para korban yang tidak berdaya di depan hukum itu adalah “homo sacer” manusia-manusia telanjang yang tidak terlindungi dari tekanan kekuatan hukum kekuasaan.
Negara mempunyai kekuasaan “sovereign power”, kekuasaan berdaulat, bahwa penguasa adalah orang yang bisa membuat keputusan atas dasar eksepsi atau pengecualian. Hukum tidak berlaku sama terhadap semua orang, tetapi berlaku pengecualian eksepsional sesuai keinginan penguasa.
Pada satu saat kerumunan massa di saat pandemi terjadi di banyak tempat. Ribuan dan bahkan puluhan ribu orang berjubelan tanpa pelindung masker dan tanpa menjaga jarak. Tapi peristiwa ini tidak membawa konsekuensi hukum. Tidak ada tanggung jawab hukum terhadap pelaku kerumunan itu.
Pada titik yang lain kerumunan yang sama terjadi, dan konsekuensinya berbeda. Tuan rumah ditangkap, ditahan, dan terancam dibui dalam masa yang lama. Peristiwa yang sama konsekuensinya berbeda karena penguasa mempunyai “sovereign power” yang bebas memberlakukan pengecualian eksepsional.
Sovereign, kedaulatan, menjadi kekuasaan yang tidak tertandingi karena menempatkan diri sebagai representasi seluruh rakyat. Semboyan-semboyan besar diciptakan menjadi sakral “NKRI Harga Mati” adalah kekuasaan yang tidak tertandingi karena diklaim sebagai kekuatan yang mewakili seluruh rakyat.
Di luar sovereign power tidak boleh ada yang kebal hukum dan merasa di atas hukum. Karena itu seluruh kekuatan pemaksa yang dipunyai kekuasaan dikerahkan total. Baliho-baliho diturunkan. Organisasi dilarang. Lambang-lambang tidak boleh dipergunakan. Sovereign power memiliki kekuasaan hukum untuk membatalkan validitas hukum, yakni, hukum berada di luar hukum itu sendiri. “Aku, Sang Daulat yang berada di luar hukum, menegaskan bahwa tidak ada apapun yang berada di luar hukum”.
Atas nama soverignity penguasa bisa menangguhkan hukum justru dengan hukum itu sendiri melalui eksepsi. Tidak boleh ada kendaraan yang masuk ke jalan verboden kecuali mobil pejabat. Tidak boleh ada masa bakti kepresidenan lebih dari dua periode kecuali demi kepentingan nasional yang lebih besar. Kekuasaan mempunyai kekuatan untuk melakukan eksepsi-eksepsi, pengecualian-pengecualian.
Atas nama normalisasi keadaan darurat, kekuasaan bisa mengambil alih kewenangan legislatif dan judikatif dan juga bisa melakukan kekerasan. Tanpa proses hukum “due process” , enam orang menteri atau setingkat menteri berkumpul sambil ngopi-ngopi lalu membuat surat keputusan bersama melarang keberadaan organisasi tertentu.
Tidak cukup dengan itu, kekerasan bisa dilakukan dengan menangkap dan memenjarakan siapa saja yang tidak mematuhi keputusan itu. “Rezim demokrasi membentuk kontinuitas dengan rezim totalitarianisme,” kata Agamben.
Kekuasaan mempunyai dua instrumen untuk melanggengkan kekuasaannya, yaitu hukum dan bedil. Dalam perjalanan sejarah, rezim-rezim otoriter mempergunakan ahli-ahli hukum untuk melegitimasi kekuasaan dan kemudian memakai kekuatan senjata untuk melanggengkannya.
Rezim-rezim otoriter semacam Nazisme Hitler di Jerman dan rezim despot di belahan dunia yang lain menjadikan hukum sebagai legitimasi dan tameng kekuasaan.
Rezim despot kemudian melakukan “manufacturing consent” memalsukan dukungan publik dengan berbagai manipulasi melalui aktifitas pencitraan melalui media. Walter Lippman, jurnalis Amerika, pada 1930-an sebelum Perang Dunia I melahirkan gagasan “Public Opinion” untuk menciptakan dukungan publik sebagai legitimasi kekuasaan.
Sebuah kebohongan bisa dikonstruksi menjadi kebenaran melalui manipulasi media. Sebuah berita bohong yang diulang-ulang seribu kali akan menjadi sebuah kebenaran. Begitu salah satu adagium terkenal dari Lipmann.
Teori Lippman ini kemudian populer dan dipakai di seluruh dunia melahirkan demagog seperti Joseph Goebbels yang menjadi pendukung utama Hitler. Dengan keterampilan propaganda yang canggih Goebbels menjadi arsitek utama “Final Solution”, sebuah kampanye untuk mendiskreditkan kaum Yahudi yang berujung pada pembunuhan masal.
Propaganda modern sekarang semakin luas dan masif dengan memakai teknologi informasi melalui internet. Berbagai macam berita palsu dan hoaks muncul bergelombang bersama munculnya tsunami informasi yang terjadi setiap detik.
Para buzzers dan influencer bayaran dipakai untuk melegitimasi kekuasaan dengan sengaja memproduksi hoaks dan berita palsu untuk melegitimasi kekuasaan. Di sisi lain suara-suara kritis melalui media sosial akan cepat diringkus karena alasan “hate speech” dan hoaks. Padahal, seperti kata Rocky Gerung, produser utama hoaks tidak ada lain kecuali pemerintah sendiri karena mempunyai semua resource dan kekuatan untuk menciptakannya.
Seorang selebritas bernama Rafi Ahmad disewa mahal, diminta untuk mendampingi Presiden Joko Widodo menerima suntikan vaksin anti Covid 19. Ia kemudian diwawancarai semua media mainstream dan berkhutbah dengan fasih mengenai pentingnya vaksin bagi publik dan pentingnya menerapkan protokol kesehatan. Dalam hitungan detik Raffi viral dan menjadi hero.
Beberapa waktu kemudian sebuah akun Instagram menampilkan foto Rafi berpesta bersama para jetset ibu kota dalam sebuah pesta ulang tahun mewah tanpa ada tanda-tanda penerapan protokol.
Rafi dikecam luas. Ada yang melaporkannya ke polisi, tapi Raffi cepat minta maaf dan menyatakan khilaf dan menyesal dengan mimik yang meyakinkan. Selesai perkara.
Kita semua masih ingat. HRS meminta maaf, membayar denda, kooperatif terhadap polisi, tetap ditahan. Gisel Anastasia meminta maaf, kooperatif, punya tanggungan anak kecil, dan polisi pun tidak menahannya. HRS ditelanjangi dan dipermalukan, diborgol tangannya dan dipamerkan ke publik sebagai penjahat. Gisel yang telanjang diperlakukan lebih terhormat. Raffi Ahmad dilindungi dan diselamatkan dengan segera.
Inikah rezim despot baru? Sudah ada ilmuwan yang mengatakan begitu. Ilmuwan muda itu sebelumnya dikenal sebagai pendukung rezim. Tapi, rupanya ia mengalami diilusi terhadap rezim dan balik kanan meninggalkan rezim.
Despotisme baru berbeda dengan despotisme lama era otoritarian yang memakai kekuatan telanjang yang represif. Despotisme baru berwajah ramah dan demokratis. Menyelenggarakan pemilu secara berkala dan memakai mekanisme demokrasi untuk mengambil keputusan. Tapi semua hanyalah “political phantom” topeng politik belaka karena instrumen demokrasi sudah menjadi bagian dari korporatisme negara.
Kekuatan civil society, masyarakat madani, yang menjadi kekuatan utama demokratisasi pun sudah dipenetrasi oleh rezim sehingga lemah dan lumpuh. DPR dan DPD, maupun lembaga judikatif tidak bisa menjadi lembaga kontrol untuk memastikan mekanisme checks and balances.
DPR menjadi lembaga stempel, rubber stamp, yang kehilangan nalar kritis. Dalam kasus UU Cipta Kerja DPR diledek sebagai “Dewan Tiktok”, masih banyak salah ketik sudah diketok.
Anggota Dewan seperti tidak lagi memikirkan fungsi “check and balance” dan lebih sibuk memikirkan cek supaya balans. Anggota yang kritis tidak punya mekanisme penyaluran di parlemen sehingga lebih suka berbicara melalui media sosial. Fadli Zon salah satu contohnya. Kalau dulu jaman old ada “parlemen jalanan”, sekarang jaman now ada “parlemen medsos”.
Suram amat kondisinya Indonesia. Tidak adakah harapan? Masih banyak harapan. Sejarah sudah mencatat rezim-rezim despot pasti tumbang dan tidak mungkin bertahan selama-lamanya. Civil society harus terus bergerak dan berbicara. Jangan diam, karena civil society yang terus berbicara akan membuat rezim despot keder.
Seperti motto radio, “Di manapun Anda Berada” tetaplah bergerak dan berbicara karena semuanya menuju arah yang sama meskipun barisannya berbeda. (*)

Belum ada obrolan
Mulai obrolan pertama kamu di sini!
Silakan Login atau Daftar untuk ikut berdiskusi