Selasa, 19 Mei 2026, pukul : 09:42 WIB
Surabaya
--°C

Jalan Tasawuf KH. Syaiful Ulum Nawawi (1)

KEMPALAN: Ternyata hidup manusia itu tidak bisa semata dipasrahkan pada logika. Ada batas-batas yang manusia tidak bisa bersandar pada “ilmu pengetahuan” belaka.

‘Olah Pikir’ harus diseimbangkan dengan ‘Olah Rasa’.

Hal di atas dinyatakan KH. Syaiful Ulum Nawawi pendiri dan pengasuh Pondok Pesantren Darul Ibadah Al-Baiad, Pandugo, Surabaya.

“Saya tertarik dunia tasawuf, diawali dengan pergolakan batin. Dimana saat itu pencarian jati diri yang saya lakukan mengalami stagnasi. Disebabkan selama ini kehidupan saya banyak berjalan di area logika rasional,” tutur ayah tiga orang anak dan kakek dari seorang cucu ini.

“Hidup yang awalnya lebih dominan berjalan di area logika rasional, pada akhirnya mengalami batas kejemuan. Saya menyadari bahwa bahagia itu bukan pada persoalan rupa, tapi pada rasa.”

Lebih lanjut dikatakan : “Pengembaraan spiritual adalah mencari yang seharusnya dicari sesuai jati diri ‘luar-dalam’, yang ternyata bersemayam pada diri masing-masing orang. Meski begitu, sering kali seseorang butuh guru pencerah untuk membimbing dan menemukannya.”

Lantas ditambahkan : “Kurang dan lebihnya ya seperti itu, laku manusia sesungguhnya menuju tujuan hidup dimana intinya adalah welas asih mengasihi sesama mahluk Tuhan.”

Bagaimana cara dan metode menjalaninya? KH. Syaiful Ulum Nawawi menjawab: “Ngaji terus, terus ngaji, menjemput rahmat Illahi.”

“Dalam konteks sufiisme, titik temunya ketika sufiisme menjadi prioritas yang bersumber dan bersinergi pada olah batin dimana transformasinya saya alami sekitar 35 tahun lalu,” lanjut KH. Syaiful Ulum Nawawi, yang kemudian menambahkan, “Saat itu saya pada usia yang saya anggap matang dalam menjalani kehidupan.”

Bicara dunia sufi dengan laku tasawuf, titik singgungnya ada pada tataran manusia yang sudah mendapat pencerahan: Kolbu. Batin. Hati.

Dari titik ini potensi kekuatan diri bisa terimplikasikan karena sudah menemukan kesejatian diri yang bersemayan di dalam sublimasi kematangan jiwa dengan tahta yang disebut ‘pengendapan kolbu’ itu. Ati menep.

Namun demikian, sebagaimana pernyataan beliau lebih lanjut, sufiisme dengan laku tasawufnya adalah dengan terus-menerus untuk bersikap dan bertindak menjadi insan yang jujur dimana hal itu bersumber pada kebeningan hati.

“Hati yang bening, bersih, menjadikan perilaku terpuji. Dan perilaku terpuji adalah esensi subtitutif utama manusia di hadapan Alloh, dengan terus-menerus mengiringi laku sehari-hari dalam mengasihi sesama manusia sesuai jalan Alloh.

Amang Mawardi – Bersambung

Lantik 4 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Jatim, Pj. Gubernur Adhy: Segera Tancap Gas!

SURABAYA-KEMPALAN: Penjabat Gubernur Adhy Karyono melantik empat pejabat pimpinan tinggi pratama (eselon II) di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Selasa (4/2).

Keempat pejabat tersebut dilantik berdasarkan keputusan Gubernur No 800.1.3.3/522/204/2025. Selain itu, pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan pimpinan tinggi Pratama di lingkungan Pemprov Jatim juga berdasarkan surat rekomendasi dan persetujuan Menteri Dalam Negeri tanggal 31 Januari 2025 nomor: 100.2.2.6/459/SJ.

Empat pejabat yang dilantik hari ini adalah Adi Sarono sebagai Kepala Biro Hukum, Adina Fibriani sebagai Kepala Biro Organisasi, Arif Endri Utomo sebagai Kepala Biro Pengadaan Barang / Jasa, dan Ananda Haris sebagai Direktur RSUD dr Soedono Madiun.

Pj. Gubernur Adhy mengatakan, pelantikan dan pengambilan sumpah merupakan hasil akhir dari pelaksanaan seleksi terbuka pengisian jabatan pimpinan tinggi pratama yang diikuti Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemprov Jatim. Di antaranya meliputi pejabat administrator dan pejabat fungsional, serta pejabat pimpinan tinggi pratama di luar Pemprov Jatim.

“Atas nama pribadi, kami menyampaikan selamat kepada saudara-saudara yang baru saja dilantik. Semoga saudara dapat menjalankan tugas di tempat dan jabatan baru dengan penuh tanggung jawab, amanah dan komitmen tinggi mendukung dan mewujudkan visi misi Jatim,” ungkapnya.

Pj. Gubernur Adhy menyampaikan jabatan tinggi pratama sangat strategis. Oleh sebab itu tidak mudah dan banyak tugas yang akan diemban. Karena sebagai pemimpin di unit kerja berperan penting mengembangkan dan mengelola organisasi.

“Saudara tidak menjadi pengambilan kebijakan, namun juga menjadi pelaku kebijakan karena gagal dan suksesnya organisasi dipengaruhi pimpinan,” tuturnya.

Adhy juga berpesan agar pimpinan yang baru dilantik segera menyesuaikan, memahami tugas yang baru, melakukan evaluasi dan solusi mencari berbagai persoalan, bekerja secara profesional dan berintegritas serta berpikir kreatif dan inovatif untuk memberikan gebrakan anyar bagi Provinsi Jatim.

“Segera tancap gas. Tunjukkan bahwa saudara benar-benar orang pilihan yang mampu melaksanakan berbagai program pemerintah dan pembangunan sehingga mewujudkan visi RPJPD Provinsi Jatim tahun 2025-2045, yakni Jawa Timur Berakhlak, Maju, Mendunia dan Berkelanjutan,” tandasnya. (Dwi Arifin)

Tok ! MK Tolak Gugatan Risma – Gus Hans, Khofifah – Emil : Ayo Bersatu Bangun Jatim !

Jakarta– Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur yang diajukan pasangan calon nomor urut 3, Tri Rismaharini (Risma) dan Zahrul Azhar Asumta (Gus Hans). Keputusan ini dibacakan dalam sidang putusan dismissal pada Selasa (4/2/2025) untuk perkara nomor 265/PHPU.GUB-XXIII/2025. Dengan demikian, kemenangan resmi pasangan Khofifah Indar Parawansa-Emil Elestianto Dardak (Khofifah-Emil) sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur periode 2025–2030 dinyatakan sah.

Dalam pertimbangan hukumnya, MK menyatakan permohonan Risma-Gus Hans tidak dapat diterima. Saldi Isra menegaskan, “Pemohon tidak menyajikan bukti yang cukup terkait dugaan kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif. Dengan demikian, dalil pemohon aquo tidak beralasan menurut hukum.”

Sebelumnya, Risma-Gus Hans mengajukan petitum agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar pemungutan suara ulang (PSU) serta mendiskualifikasi pasangan Khofifah-Emil. Namun, MK menilai seluruh tuntutan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

Edward Dewaruci, Ketua Tim Hukum Khofifah-Emil, menyatakan kepuasan atas putusan ini. “Proses persidangan telah membuktikan bahwa data dan fakta yang kami sajikan mampu menangkis semua tuduhan. Kini, kemenangan Khofifah-Emil sah secara konstitusi, oleh karena itu inilah saatnya untuk tidak berkubu-kubu lagi dan bersatu untuk membangun Jatim” tegasnya.

Khofifah Indar Parawansa menyampaikan ucapan terima kasih kepada seluruh masyarakat Jawa Timur, relawan, tim pemenangan, partai pengusung, hingga pihak yangnikut kontestasi. Terimakasih kepada semua jajaran KPU dan Bawaslu se Jawa Timur. Terimakasih seluruh aparat TNI – POLRI. Terimakasih tim penasehat hukum yang mendampingi di MK. “Ini adalah kemenangan demokrasi yang melibatkan semua pihak. Terima kasih juga kepada Majelis Hakim MK yang telah menjalankan tugas mulia menjaga keadilan proses demokrasi,” ujarnya.

Berdasarkan pleno KPU Jatim, perolehan suara Pilkada Jatim 2024 untuk Paslon nomor urut 1 (Luluk Nur Hamidah-Lukmanul Khakim): 1.797.332 suara (8,67%), Paslon nomor urut 2 (Khofifah-Emil): 12.192.165 suara (58,81%) dan Paslon nomor urut 3 (Risma-Gus Hans): 6.743.095 suara (32,52%).

Dengan keputusan ini, Khofifah-Emil resmi Insya Allah akan memimpin Jawa Timur untuk lima tahun ke depan, melanjutkan program prioritas dan kolaborasi dengan seluruh elemen masyarakat. Mari bergandengan tangan bergotong royong memberikan energi terbaik untuk membangun Jawa Timur sebagai cebter of gravity dan Gerbang Baru Nusantara.

Gugatan Risma-Gus Hans Ditolak MK, Khofifah-Emil Sah Menangkan Pilgub Jatim 2024

Khofifah Indar Parawansa dan Emil Elestianto Dardak.(fFoto: Dwi Arifin)

SURABAYA-KEMPALAN: Mahkamah Konstitusi (MK) memutus permohonan Perkara Nomor 265/PHPU.GUB-XXIII/2025 yang diajukan Pasangan Calon (Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur Nomor Urut 3 Tri Rismaharini dan Zahrul Azhar Asumta (Risma-Gus Hans) tidak dapat diterima. Sebab, Mahkamah menilai dalil-dalil permohonan yang disampaikan Pemohon tidak beralasan hukum.

“Dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pengucapan putusan di Ruang Sidang Pleno Lantai 2 Gedung I MK, Jakarta, Selasa (4/2) malam.

Wakil Ketua MK Saldi Isra menjelaskan, Pemohon mendalilkan terjadi manipulasi formulir model D.Hasil-KWK-Gubernur dengan cara menghapus perolehan suara Paslon Nomor Urut 1 dan Paslon Nomor Urut 3 serta mengirimkan dokumen C.Hasil-KWK-Gubernur versi susulan yang berbeda dengan versi awal. Mahkamah mendapati bukti-bukti Pemohon memang memperlihatkan adanya pembetulan menggunakan tip-ex yang mengoreksi perolehan suara Paslon Nomor Urut 1 dan Paslon Nomor Urut 3. Mahkamah juga mendapati adanya dua versi C.Hasil-KWK-Gubernur di 30 TPS di Kecamatan Galis dan Kecamatan Konang Kabupaten Bangkalan yang berbeda tanggal formulirnya yaitu bertanggal 27 November 2024 dan 28 November 2024.

Mahkamah menilai bukti yang disampaikan Pemohon, meskipun memang terlihat ada pembetulan dengan menggunakan tip-ex pada C.Hasil-KWK-Gubernur yang tidak sesuai dengan pedoman yang diatur Pasal 37 Peraturan KPU Nomo 17 Tahun 2024 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Kepala Daerah yang pada pokoknya menyatakan pembetulan dilakukan dengan mencoret dengan dua garis horizontal.

Mahkamah juga menemukan C.Hasil-KWK-Gubernur yang selanjutnya direkapitulasi dalam D.Hasil-KWK-Gubernur adalah yang merupakan versi susulan bertanggal 28 November 2024. Meskipun Mahkamah juga tidak bisa menilai apakah rekapitulasi menggunakan C.Hasil-KWK-Gubernur bertanggal 28 November 2024 telah dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan karena ketidakjelasan dalil dan kronologis dari peristiwa hukum dimaksud.

Namun, Mahkamah mendapati dalam bukti dimaksud saksi Pemohon bertanda tangan sehingga tidak dapat disimpulkan C.Hasil-KWK-Gubernur yang dibetulkan dengan tip-ex merupakan hasil manipulasi perolehan suara apalagi sampai memengaruhi perolehan suara pasangan calon tertentu. Andaipun C.Hasil-KWK-Gubernur tersebut merupakan hasil manipulasi, quod non, total jumlah di 30 TPS yang didalilkan Pemohon tersebut tidak signifikan untuk memengaruhi perolehan suara paslon.

Berdasarkan uraian pertimbangan hukum tersebut di atas, Mahkamah berpendapat dalil Pemohon yang menyatakan bahwa telah terjadi manipulasi Formulir Model C.Hasil-KWK-Gubernur dengan cara menghapus perolehan suara Paslon Nomor Urut 1 dan Paslon Nomor Urut 3 dan dengan mengirimkan Formulir Model C.Hasil-KWK-Gubernur versi susulan yang berbeda dengan versi awal adalah tidak beralasan menurut hukum,” kata Saldi.

Berdasarkan pertimbangan hukum di atas, Mahkamah berpendapat terhadap permohonan ini tidak terdapat alasan untuk mengesampingkan ketentuan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada) yang berkaitan dengan kedudukan hukum Pemohon sebagai syarat formil dalam mengajukan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kepala Daerah. Selain itu, Mahkamah juga tidak menemukan adanya kejadian khusus yang dapat dinilai telah mencederai penyelenggaraan Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jawa Timur Tahun 2024. Karena itu, Mahkamah menilai tidak relevan untuk meneruskan permohonan a quo pada pemeriksaan persidangan lanjutan dengan agenda pembuktian.

Saldi menjelaskan selisih perolehan suara Pemohon dengan paslon peraih suara terbanyak untuk dapat mengajukan permohonan PHPU Gubernur Jawa Timur Tahun 2024 adalah 103.663 suara sebagaimana 0,5 persen dari total suara sah hasil penghitungan suara tahap akhir yang ditetapkan KPU Provinsi Jawa Timur sebanyak 20.732.592 suara. Sedangkan perbedaan perolehan suara antara Pemohon (6.743.095 suara) dan Pihak Terkait sebagai paslon peraih suara terbanyak (12.192.165 suara) adalah 5.449.070 suara atau 26,3 persen sehingga selisih perolehan suara antara Pemohon dan paslon peraih suara terbanyak melebihi ketentutan 0,5 persen tersebut

Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jawa Timur Tahun 2024 diikuti tiga paslon, yaitu Paslon Nomor Urut 1 Luluk Nur Hamidah-Lukmanul Khakim yang memperoleh 1.797.332 suara; Paslon Nomor Urut 2 Khofifah Indar Parawansa-Emil Elestianto Dardak mendapatkan 12.192.165 suara (Pihak Terkait atau paslon peraih suara terbanyak), serta Paslon Nomor Urut 3 Risma-Gus Hans mengantongi 6.743.095 suara (Pemohon). Total suara sah mencapai 20.732.592 suara dan total suara tidak sah 1.204.610 suara.

Pemohon dalam petitumnya memohon kepada Mahkamah untuk membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Timur Nomor 63 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Jawa Timur Tahun 2024 ditetapkan di Surabaya pada tanggal 9 Desember 2024 pukul 21.30 WIB. Pemohon juga memohon kepada Mahkamah agar mendiskualifikasi Khofifah-Emil karena telah melakukan pelanggaran secara terstruktur, sistematis, dan masif dalam Pilgub Jawa Timur pada tahun 2024.

Selanjutnya, Pemohon memohon kepada Mahkamah untuk menetapkan perolehan suara Pilgub Jawa Timur Tahun 2024 dalam Keputusan KPU Jawa Timur Nomor 63 Tahun 2024 yang benar menurut Pemohon sebagai berikut: Luluk-Lukmanul 1.797.332 suara dan Risma-Gus Hans 6.743.095 suara. Pemohon pun memohon kepada Mahkamah agar memerintahkan KPU Jawa Timur untuk melaksanakan pemungutan suara ulang dalam Pilgub Jatim di seluruh TPS se-provinsi Jawa Timur yang diikuti paslon nomor urut 1 Luluk-Lukmanul dan paslon nomor urut 3 Risma-Gus Hans dengan tidak mengikutsertakan paslon nomor urut 2 Khofifah-Emil. (Dwi Arifin)

Era Transisi Jokowi (18): 100 Hari Wowok: Seperti Wiwik, Rupanya Wowok juga Tidak Tahu Ekonomi Pembangunan dan Caranya Membangun Negara

Oleh: Sri-Bintang Pamungkas

KEMPALAN: Pak Habibie pernah memuji-muji Pak Harto, sebagai Tokoh Pembangunan yang seharusnya mendapat titel Profesor tiga kali… Tentu pujian itu tidak pada tempatnya, sebab “profesor” itu adalah gelar Jabatan untuk guru atau dosen, padahal Pak Harto bukan dosen; apalagi mustahil kalau diberikan sampai tiga kali.

Habibie sendiri, seharusnya juga tidak bisa menerima gelar Profesor dari ITB, sebab dia bukan dosen ITB. Di Jerman pun bukan; melainkan Ahli Pesawat Terbang di MBB Jerman, yang diakui kepiawaiannya oleh Dunia.

Pak Harto memang hebat… Visinya tentang Trilogi Pembangunan seharusnya diakui Dunia menjadikannya Bapak Pembangunan Indonesia: Pertumbuhan, Pemerataan dan Stabilitas… Hanya sayang para Mafia Berkeley “tidak setuju dengan pemerataan”; dan “stabilitasnya diwarnai oleh anti oposisi” yang membunuh banyak rakyat…

Sesudah Pak Harto, tidak ada Presiden RI yang punya prestasi dan kontribusi dalam Pembangunan, kecuali Habibie dengan pesawat-pesawat terbangnya. Dan… Sinivasan, bukan presiden, melainkan seorang pengusaha swasta asal India yang berhasil dalam membuat berbagai produk Otomotif: sedan, bus, truk dan traktor, serta CNC Machine made in Indonesia.

Dilihat dari perusakannya, Wiwik adalah Drakula Pembangunan. Selama 10 tahun lebih Wiwik berhasil membangun Rezim Drakula, yang bersama-sama Binsar Panjaitan (LBP), Misi Pembangunan Penjajahan-nya itu berhasil membawa jutaan Cina RRC untuk menggusur Pribumi Nusantara. Misi Wiwik-LBP ini sekarang dilanjutkan Wowok dengan seratusan Mumi Hidup (the Walking Deads)-nya.

Lihatlah di Kowane, Sulawesi Tengah. Karena tidak mau menyerahkan lahannya, seorang Pribumi diikat kedua tangannya, dijatuhkan di tanah lalu digebugi ramai-ramai oleh TKA Cina, dipukuli, dipentungi dan ditendangi kepalanya pakai sepatu bot… Belanda saja tidak begitu…

Misi Pembangunan Soeharto, sebagaimana diucapkannya berkali-kali, adalah “Membangun Manusia Seutuhnya”… Sedang Misi Wiwik dan Wowok adalah “Mengganti Manusia Pribumi dengan Manusia Cina”. Berbagai Kasus 20 tahun lebih terakhir membuktikan ini; sekarang pun sedang berlanjut…

Membangun itu bukan menggusur si Miskin, lalu merebut tanahnya untuk keuntungan sendiri; itu namanya Penjajahan! Karena itu, Maruarar Sirait, anak buah A Gwan, tidak perlu sulit-sulit… Bangun saja Perumahan Nelayan (100/60) di pantai-pantai dan membangun Resort Nelayan di situ… Pasti mereka menjadi sejahtera hidupnya! Berikutnya bangun Perumahan Petani dan Buruh.

Tentang Ekonomi Pembangunan, itu terkait 3 semester kuliah Pasca Sarjana. Pembangunan Ekonomi tidak lain adalah untuk manusianya, agar bisa hidup sejahtera dan makmur secara adil bersama-sama. Karena itu Pertumbuhan dan Pemerataan harus bisa berjalan beriringan. Di sini Mafia Berkeley dan Sri Mulyani telah melakukan kesalahan besar karena tidak melaksanakannya.

Pertumbuhan ekonomi dicapai melalui investasi untuk menghasilkan Produksi di semua sektor industri, terutama Industri Pertanian dan Manufaktur. Kita punya semua unsur produksi yang sangat banyak (abundand): Land, Labor & Capital, dengan semua bahan-baku industri ada. Yang kita tidak punya adalah Teknologi. Maka Teknologi harus dipelajari, dibeli, dengan kerjasama, di- copy, atau dicuri!

Setelah cukup untuk keperluan kita, sisa produksi diekspor. Produk-produk kita punya comparative advantage yang tinggi, jadi pasti laku! Yang kita tidak punya harus diimpor. Di situlah keseimbangan ekspor dan impor ditentukan oleh stabilitas kurs matauang Rupiah versus Asing.

Tentu tidak hanya stabilitas harga Rupiah saja yang penting, tapi juga stabilitas di semua pasar: harga Barang (termasuk bahan baku), dan Jasa (pendidikan, kesehatan, pengapalan); upah Buruh; sukubunga Modal; harga Tanah dan berbagai rente (termasuk Risiko Sosial Politik dan Hukum).

Dan dari seluruh sistim produksi dan distribusi itu, adalah keseimbangan aliran uang yang penting (Balance Budget, Balance of Payment)). Berapa uang Masuk dan berapa Keluar… Berapa untuk keperluan Operasional dan berapa untuk Pembangunan… Berapa untuk Impor dan berapa didapat dari Expor… Berapa Utang dan berapa bayar Utang…

Lalu yang penting sekali: Jangan memproduksi barang-barang dan jasa yang tidak mempunyai nilai Keadilan di dalamnya, yaitu Pemerataan Pendapatan. Rakyat kecil harus punya Akses Keuangan dan Kesempatan Bekerja yg lebih besar!

Dalam kenyataanya lebih dari separuh rakyat miskin; bujet kita defisit ribuan trilyun; impor kita menggunung membikin usaha-usaha bangkrut; Rupiah mau tembus 17 ribu; demikian pula Utang tidak bisa dibayar selain menambah Utang baru… Sementara Cina mengancam dari luar dan dalam negeri…

Sudah 80 tahun kita merdeka… Soekarno-Hatta keburu belum selesai. Soeharto dan lain-lain tidak berhasil… Rezim Amandemen dengan Drakula Wiwik dan LBP-nya terbukti merusak dan menghancurkan. Drakula Wowok dengan warisan the Walking Deads-nya cuma NATO (No Action Talk too much Only).

Jadi? “Jangan tunggu lama-lama! Ganti Rezim-Ganti Sistim!”

Jakarta, 30 Januari 2025
@SBP

Editor: Nur Izzati Anwar

Pendaftaran Calon Paskibraka Surabaya 2025 Resmi Dibuka, Ini Persyaratannya!

SURABAYA-KEMPALAN: Pemkot Surabaya resmi membuka pendaftaran seleksi Calon Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) Kota Surabaya tahun 2025. Proses pendaftaran berlangsung mulai 3 hingga 28 Februari 2025 melalui Aplikasi Transparansi Paskibraka di laman resmi  paskibraka.bpip.go.id.

Ketentuan ini tertuang dalam Surat Nomor 400.14.1.1/1987/436.8.6/2025 tentang Pengumuman Pendaftaran Paskibraka Kota Surabaya Tahun 2025 yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Surabaya, Ikhsan.

Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kota SurabayaMaria Theresia Ekawati Rahayu menuturkan, pendaftaran calon Paskibraka Surabaya 2025 dilakukan secara daring mulai 3-28 Februari 2025.

“Setelah pendaftaran ditutup pada 28 Februari 2025, kemudian pada tanggal 3-6 Maret 2025 itu adalah seleksi administrasi dari persyaratan yang sudah disampaikan secara online,” kata Maria Theresia Ekawati Rahayu, Selasa (4/2).

Untuk mengikuti seleksi, calon peserta Paskibraka harus memenuhi beberapa persyaratan. Di antaranya, Warga Negara Indonesia (WNI), pelajar kelas X dengan usia 16-18 tahun pada 17 Agustus 2025. Selain itu, calon peserta harus mendapat izin tertulis dari kepala sekolah dan persetujuan tertulis dari orang tua atau wali.

Beberapa syarat lain bagi calon peserta adalah memiliki nilai akademik minimal kategori baik serta sehat jasmani dan rohani dengan dibuktikan surat keterangan sehat dari fasilitas kesehatan pemerintah. Di samping itu, calon peserta juga harus memenuhi kriteria tinggi badan ideal, untuk putra 170 – 180 sentimeter dan putri 165 – 175 sentimeter.

Menurut dia, terdapat perbedaan persyaratan tinggi badan untuk seleksi Paskibraka tahun 2025 dibanding tahun sebelumnya. Ketentuan ini sebelumnya telah disampaikan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) pada Januari 2025.

“Kalau putri syarat tinggi minimal tahun 2025 adalah 165 sentimeter, sedangkan tahun 2024 adalah 163 sentimeter. Sementara untuk putra, syarat tinggi minimal pada tahun 2024 adalah 165 sentimeter dan tahun 2025 menjadi 170 sentimeter,” jelas Yayuk, panggilan lekatnya.

Selama proses pendaftaran, calon peserta juga diwajibkan mengunggah beberapa dokumen persyaratan. Beberapa dokumen ini meliputi foto formal dengan seragam sekolah, Kartu Keluarga (KK), surat izin dari kepala sekolah, surat persetujuan dari orang tua atau wali dan surat pernyataan kesediaan mematuhi peraturan program Paskibraka.

Selain itu, dokumen lain yang wajib diunggah adalah surat pernyataan persetujuan pemeriksaan kesehatan (Informed Consent), salinan halaman rapor yang mencantumkan nilai akademik, surat keterangan sehat dari fasilitas kesehatan pemerintah serta surat pernyataan kesehatan gigi dan mulut.

Beberapa dokumen seperti surat izin kepala sekolah, surat persetujuan orang tua/wali, dan surat pernyataan kesehatan gigi dan mulut dapat diunduh melalui tautan https://s.id/Formulir Pendaftaran Paskibraka Tahun 2025.

Ia juga menerangkan bahwa seleksi calon Paskibraka Surabaya 2025 akan melalui beberapa tahapan. Terdiri dari Seleksi Administrasi, Seleksi Pancasila dan Wawasan Kebangsaan, Seleksi Intelegensi Umum, Seleksi Kesehatan, Seleksi Parade, Seleksi Peraturan Baris Berbaris (PBB) dan Kesamaptaan dan Seleksi Kepribadian.

“Bagi seluruh calon peserta yang memenuhi persyaratan administrasi, akan dilanjutkan tes lanjutan hingga tahap akhir, yaitu wawancara pada bulan April 2025,” ungkap Yayuk. 

Dari seluruh tahapan seleksi, Yayuk menjelaskan bahwa Bakesbangpol Surabaya akan memilih 50 peserta putra dan 50 peserta putri terbaik. Selanjutnya, seluruh peserta ini akan diajukan ke BPIP untuk seleksi lebih lanjut. 

“BPIP yang akan menentukan siapa yang berhak menjadi calon Paskibraka 2025 berdasarkan hasil seleksi yang telah dilalui. Harapannya, kita bisa mendapatkan calon Paskibraka terbaik untuk Kota Surabaya,” harapnya.  

Yayuk pun mengajak seluruh siswa-siswi SMA/SMK dan Madrasah Aliyah (MA) di Surabaya yang memenuhi persyaratan untuk segera mendaftar. Ia berharap para pelajar dapat berpartisipasi aktif dalam seleksi Paskibraka sebagai wujud kontribusi bagi Kota Surabaya.

“Karena ini adalah kesempatan membawa nama Kota Surabaya di tingkat Provinsi Jawa Timur, bahkan mungkin kita bisa mengirimkan wakil Surabaya ke tingkat nasional,” pungkasnya. 

Sebagai informasi, pendaftaran dan pengunggahan dokumen hanya dapat dilakukan satu kali di tingkat kota/kabupaten. Oleh karena itu, calon peserta diimbau memastikan seluruh dokumen telah lengkap sebelum mendaftar.

Informasi lebih lanjut mengenai jadwal dan lokasi seleksi dapat diakses melalui akun masing-masing peserta di laman  paskibraka.bpip.go.id atau melalui media sosial resmi Pemkot Surabaya. (Dwi Arifin)

Ada Apa dengan Prabowo, Gibran, hingga Jaksa Agung yang Mendapat Surat dari Bekas Pegawai PT MNA, Kasus Besar?

JAKARTA – KEMPALAN: Prabowo Subianto, Gibran, dan beberapa menteri serta Jaksa Agung RI dikirimi surat oleh eks Pegawai PT. Merpati Nusantara Airlines pada Senin (3/2).

Surat tersebut ditujukan kepada Presiden RI (Prabowo Subianto), Wakil Presiden RI (Gibran Rakabuming Raka),
Menko bidang perekonomian RI (Airlangga Hartanto), Menteri Keuangan (Sri Muluani Indrawati), Jaksa Agung RI (Sanitiar Burhanuddin), Menteri BUMN (Erick Thohir), Mensekneg (Prasetyo Hadi), Menteri Ketenagakerjaan (Yassierli), Kepala Staf Kepresidenan (AM Putranto), Sekretaris Kabinet (Teddy Indrawijaya), (sebagai tembusan).

Perwakilan eks Pegawai PT. MNA (Agus Slamet Budiman) menyampaikan kepada kempalan.com melalui pesan WhatsApp, “Dokumen hardcopy Surat Nomor : PHS.DAPEN.MNA/007/XII/2024 dikirim ke bapak Prabowo Subianto selaku Presiden RI pada Siang hari ini (3/2/2025) melalui kantor Sekretariat Kabinet RI, kantor Staf Kepresidenan RI dan kantor Kementerian Sekretaris Negara RI”, mengawali jawaban dari beberapa pertanyaan yang diajukan Kempalan.

Surat sudah diterima Sekretariat Kabinet RI

“Tujuan dari usaha dan upaya perjuangan saat ini adalah untuk menggugah hati nurani para pemimpin pemerintahan Republik Indonesia saat ini, khususnya kepada Yth. Bapak Prabowo Subianto selaku Presiden Republik Indonesia untuk dapat segera memberikan perhatian, pertolongan dan bantuan kepada para mantan-mantan Karyawan BUMN PT Merpati Nusantara Airlines (Persero) yang sudah 9 (sembilan) tahun lebih ini para pemegang hak solvabilitas Dana Pensiun Merpati Nusantara Airlines atau DAPEN MNA (dalam Likuidasi) belum dibayarkan secara Penuh (Lunas 100 %) oleh Tim Likuidasi DAPEN MNA dan Dewan Pengawas DAPEN MNA, padahal Tim Likuidasi DAPEN MNA dan Dewan Pengawas DAPEN MNA telah bekerja sejak tahun 2016 yang lalu atau selama 9 (sembilan) tahun lebih ini, namun belum juga dapat membayarkan secara lunas 100 % hak solvabilitas para peserta dan pensiunan DAPEN MNA hingga saat ini”. Kemudian Agus Slamet Budiman (eks pegawai PT. MNA angkatan tahun 94) tersebut melanjutkan, “Disamping itu, masih ada hak uang pesangon mantan-mantan karyawan BUMN PT MNA (Persero) yang tertuang di dalam Surat Pengakuan Utang (SPU) juga belum dibayarkan secara lunas 100 % hingga saat ini, setelah di-PHK melalui program P-5 sejak tahun 2016 yang lalu atau selama 9 (sembilan) tahun lamanya oleh Direksi PT MNA (Persero) pada saat itu”.

Ketika ditanya, apa harapan terhadap pengiriman surat ke Presiden, Wakil Presiden dan ke beberapa menteri serta Jaksa Agung, Agus Slamet menyatakan, “Harapannya adalah agar yang terhormat Bapak Presiden RI beserta Jajaran Kementerian / Instansi terkait dapat memberikan perhatian, pertolongan dan bantuan terhadap nasib para mantan karyawan PT MNA (Persero) yang telah berjasa menjadi “Jembatan Udara Nusantara” pada saat itu (1962 s/d 2014) dengan melakukan proses investigasi dan lenyelidikan terhadap permasalahan Dana Pensiun Merpati Nusantara Airlines (dalam Likuidasi) dan realisasi pembayaran sisa uang pesangon sebagaimana yang tertuang di dalam Surat Pengakuan Utang (SPU) yang belum dibayarkan secara lunas hingga saat ini”.

Surat sudah masuk ke Kejaksaan Agung RI

Masih menurut Agus,
kendala-kendala yang dapat menghambat realisasi pembayaran hak solvabilitas DAPEN MNA secara Lunas adalah :

  1. Adanya potensi benturan kepentingan (Conflict of Interest) oleh Tim Likuidasi dan Dewan Pengawas DAPEN MNA selama bekerja 9 (sembilan) tahun sejak DAPEN MNA diputuskan dibubarkan tahun 2015 yang lalu.
  2. Penyelesaian dan pemberesan aset harta likuidasi DAPEN MNA yang berlarut-larut, hal ini bisa disebabkan oleh adanya potensi faktor kepentingan dalam penjualan aset harta likuidasi DAPEN MNA hingga saat ini.
  3. Tidak adanya dorongan yang maksimal dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ataupun ukuran target waktu yang harus ditepati dalam proses Penyelesaian dan Pemberesan Aset Harta Likuidasi oleh Tim Likuidasi dan Dewan Pengawas DAPEN MNA agar tidak berlarut-larut.
  4. Kurangnya Pengawasan dan Sanksi yang tegas dan terukur dari otoritas OJK selaku pengawas dan pembina di bidang Dana Pensiun (DAPEN) di Republik Indonesia.

Dalam kalimat penutupnya dia mengakhiri dengan kalimat, “Demikian kami sampaikan tujuan dan harapan kami, serta kendala-kendala yang berpotensi yang dapat menghambat kinerja Tim Likuidasi dan Dewan Pengawas DAPEN MNA selama 9 (sembilan) tahun ini. Atas perhatiannya diucapkan Terima kasih.

Banyak tokoh di negeri ini juga menyoroti permasalahan tersebut, mengingat ribuan eks Pegawai perusahaan penerbangan plat merah tersebut hingga kini masih belum menerima hak pesangonnya secara utuh, termasuk hak uang pensiun mereka. Dengan diterimanya surat mereka oleh pemangku negeri ini (termasuk Kejaksaan Agung RI), banyak pihak mengharap akan segera terkuak hal yang sebenarnya terjadi. (Izzat)

Editor: Nur Izzati Anwar

Bayi yang Sempat “Ditahan” Klinik Bersalin Kini Sudah Punya Akte Lahir dan KIA

SURABAYA-KEMPALAN: Pihak Kecamatan Pabean Cantikan langsung bergerak cepat untuk membantu surat kependudukan bayi yang sempat “ditahan” oleh klinik bersalin yang berada di kawasan Asemrowo, Surabaya, dan baru bisa keluar setelah biaya persalinan terbayar, Senin (3/2).

Camat Pabean Cantian Muhammad Januar Rizal menjelaskan bahwa dirinya bersama stafnya “jemput bola” untuk membantu mendata identitas warganya atas nama Siti Ayu (23) hingga di tempat tinggalnya sekarang, yang ternyata kos di kawasan Tambak Asri, Kecamatan Krembangan.

“Fokus kami hanyalah agar si bayi yang bernama Bima Febriano ini punya identitas kependudukan seperti akte lahir dan Kartu Identitas Anak (KIA). Serta si bayi masuk dalam Kartu Keluarga (KK) ibunya,” jelas Rizal, Selasa (4/2).

Ditambahkan Rizal, pihaknya juga sudah membantu mengurus dan mengaktifkan kembali status kepesertaan BPJS milik Siti Ayu yang nonaktif dikarenakan kelalaian bersangkutan sendiri yang tidak mengecek kepersertaannya di BPJS.

“Semuanya sudah beres tidak sampai 1×24 jam. Ini membuktikan bahwa kinerja kami cepat dan tidak perlu lama-lama,” tegasnya.

Camat yang dikenal memiliki kinerja baik ini juga tak lupa berpesan pada semua warganya bahwa untuk perubahan pengurusan kependudukan agar segera dilakukan. Dikarenakan sekarang,  pengurusan administrasi kependudukan itu mudah gampang dan gratis

“Bahkan di Kecamatan Pabean Cantian ada layanan Cak Klepon (Cetak Akte Kematian dan Akte Kelahiran Melalui Handphone). Ini untuk mempermudah warga kami dalam hal layanan administrasi kependudukan,” papar pria berusia 45 tahun ini.

Siti Ayu (23) sendiri merasa sangat terbantu dan berterima kasih atas pelayanan yang diberikan oleh Camat dan Staf Kecamatan Pabean Cantian.

“Alhamdullilah, status kepesertaan BPJS saya sudah aktif kembali. Anak saya juga sudah memiliki akte lahir, Kartu Identitas Anak (KIA) dan sudah masuk dalam Kartu Keluarga (KK) saya. Terima kasih, Pak Camat Pabean Cantian dan stafnya yang sudah membantu semuanya secara cepat dan gratis pula,” kata Siti Ayu.

Sementara itu, Daniel Lukas Rorong, Founder Komunitas Tolong Menolong (KTM) dan relawan pendamping juga tak lupa mengucapkan terima kasih dan mengapresiasi kinerja camat dan staf Kecamatan Pabean Cantikan.

“Pak Rizal (Camat Pabean Cantian) selalu mengirim updatenya pada saya melalui layanan WhatsAppz, dari awal saya melaporkan tentang permasalahan warganya tersebut saat masih berada di klinik bersalin. Kinerja beliau luar biasa bersama stafnya. Saya mengapresiasi sekali,” ungkap Daniel.

Aktifis sosial berusia 45 tahun ini juga berpesan, berapa pentingnya mengecek administrasi kependudukan agar nantinya tidak menemui kendala saat membutuhkan layanan publik, seperti kesehatan, pendidikan, dan lain-lain.

“Sehingga permasalahan yang dialami oleh Ibu Siti Ayu tidak perlu terjadi lagi pada warga kota Surabaya lainnya, yang lalali untuk mengecek status kependudukan, khususnya status kepesertaan BPJSnya,” harap Daniel.

Sekadar diketahui, permasalahan Situ Ayu sempat viral, lantaran tidak mampu melunasi biaya persalinannya di klinik bersalin di  kawasan Asemrowo,  Surabaya.

Beruntung, Komunitas Tolong Menolong (KTM)  yang mendengar informasi itu lantas menebus biaya persalinan sebesar yang awalnya Rp 2.161.000 menjadi Rp. 1.100.000, setelah dapat potongan biaya, Senin (3/2/2025).

Setelah KTM membayar tagihan biaya persalinannya sebesar Rp. 1.100.000, akhirnya Siti Ayu pun bisa membawa pulang bayinya ke rumah kos-kosannya di kawasan Tambak Asri, Kecamatan Krembangan, Surabaya, diantar sendiri oleh Daniel Lukas Rorong, Ketua KTM memakai mobil pribadinya.

Bahkan,  permasalahan ini pun terdengar sampai di telinga Armuji, Wakil Wali Kota Surabaya, yang langsung terjun ke lokasi untuk membantu menyelesaikan diantara kedua belah pihak, baik dari sisi klinik bersalin maupun orangtua si bayi.

Armuji juga sempat memberikan donasi yang dimasukkan dalam amplop dan diserahkan pada ibu si bayi sesaat sebelum meninggalkan lokasi. (Dwi Arifin)

Polisi Gelar Curhat Kamtibmas di Desa Bohar

SIDOARJO-KEMPALAN: Sebagai upaya mewujudkan situasi kamtibmas aman dan kondusif, Sat Binmas Polresta Sidoarjo dan Polsek Taman menggelar Curhat Kamtibmas bertempat di Balai Desa Bohar, Selasa (4/2/2025).

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Desa Bohar, perangkat desa, pengurus PKK, tokoh masyarakat dan karang taruna Desa Bohar.

Kasat Binmas Polresta Sidoarjo Kompol Madya Wiraaji Kusuma pada curhat kamtibmas ini, menyampaikan sejumlah pesan kamtibmas. Terutama berkaitan dengan pencegahan kenakalan remaja dan bahaya kriminalitas.

“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat termasuk para orang tua untuk mengawasi anaknya agar jangan sampai terlibat dalam kenakalan remaja. Selain itu, mari bersama-sama saling mengawasi wilayah kita dari bahaya kriminalitas,” pesannya.

Masyarakat dihimbau agar tidak segan berkordinasi dengan bhabinkamtibmas atau perangkat desa, RT/RW apabila ada indikasi kenakalan remaja di wilayahnya.

Arifin, warga setempat mengapresiasi adanya forum curhat kamtibmas yang diadakan Polresta Sidoarjo beserta jajarannya. Hal ini sebagai upaya membuka kesempatan masyarakat untuk mencari solusi dari adanya gangguan kamtibmas. (Muhammad Tanreha)

Analisis

Selamat Datang Kembali

Masuk untuk bergabung dalam diskusi

Buat Akun Baru

Daftar sekarang dan mulai berdiskusi

Kata sandi akan dikirim ke email Anda.