Rabu, 13 Mei 2026, pukul : 16:00 WIB
Surabaya
--°C

Biaya Perpanjangan HGB di Ngagel Tembus Rp2,5 Miliar, Buchori: Dasarnya Apa?

Anggota Komisi C DPRD Surabaya Buchori Imron. (Foto: Andra Jatmiko/kempalan.com)

SURABAYA-KEMPALAN: Anggota Komisi C DPRD Surabaya Buchori Imron buka suara terkait persoalan tanah di kawasan Ngagel yang hingga kini belum menemukan titik solusi. Hal itu disampaikannya usai hearing bersama pihak terkait di depan ruang Komisi C DPRD Surabaya, Selasa (12/5).

Buchori menyoroti tingginya biaya perpanjangan Hak Guna Bangunan (HGB) yang dinilai memberatkan warga. Menurutnya, tanah dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) sekitar Rp5 miliar justru dikenai kewajiban pembayaran sebesar Rp2,594 miliar setelah melalui proses appraisal untuk perpanjangan izin pengelolaan tanah.

“Bayangkan ya, itu tanah NJOP-nya hanya Rp5 miliar. Tapi setelah di-appraisal untuk perpanjangan HGB, bayarnya harus Rp2 miliar 594 juta. Untuk orang enggak mampu kan berat,” ujar Buchori.

Politikus senior itu mempertanyakan dasar perhitungan appraisal yang dinilai terlalu tinggi. Karena itu, pihaknya akan kembali menggelar hearing lanjutan dengan melibatkan pakar hukum dan pakar properti guna mencari solusi yang lebih rasional.

“Nanti hearing lagi. Saya libatkan pakar hukum dan pakar properti. Dasarnya menentukan sampai setinggi itu apa,” katanya.

Buchori menilai penilaian appraisal tidak bisa hanya mengacu pada hitungan angka semata tanpa mempertimbangkan kemampuan pasar. Ia mencontohkan kasus lahan di kawasan Rungkut yang sebelumnya dipatok appraisal Rp1,5 miliar per tahun, sementara kemampuan pasar hanya sekitar Rp600 juta.

Akibatnya, proses pengelolaan lahan gagal berjalan dan berdampak pada hilangnya potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD), kerugian bagi pelaku usaha, hingga berkurangnya peluang kerja bagi masyarakat.

“Kalau saja jadi gudang walaupun Rp600 juta, itu tetap jadi PAD. Pedagang juga untung karena punya gudang, masyarakat juga dapat lapangan kerja,” ujarnya.

Dalam kasus di Ngagel, Buchori menjelaskan lahan tersebut sebelumnya berstatus surat hijau yang kemudian ditingkatkan menjadi HGB pada tahun 2000 dengan biaya sekitar Rp62 juta.

Namun saat proses perpanjangan dilakukan sekarang, nilainya melonjak drastis menjadi Rp2,594 miliar setelah pemerintah kota menunjuk Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) untuk melakukan appraisal.

Lahan seluas sekitar 340 meter persegi itu, lanjut Buchori, selama ini digunakan sebagai rumah tinggal sekaligus toko. Namun karena kondisi usaha yang sedang lesu, pemilik disebut mengalami keterlambatan pembayaran hingga akhirnya menghadapi kewajiban perpanjangan dengan nilai fantastis.

“Kan sekarang masa sepi. Akhirnya telat bayar. Begitu mau diperpanjang, keluarnya angka Rp2,5 miliar. Ini kan berat,” katanya.

Hearing yang digelar hari ini akhirnya ditunda lantaran belum ditemukan solusi konkret. Buchori menyebut pihak Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) juga masih terbentur aturan yang ada.

“Pemerintah kota yang diwakili BPKAD pasti tidak bisa memberi solusi karena aturannya harus begini dan begitu. Sedangkan masyarakat juga harus diberi solusi,” tegasnya.

Ia berharap persoalan tersebut dapat segera menemukan jalan keluar agar tidak berujung pada pengosongan paksa lahan atau “dibamtip” yang justru dinilai merugikan semua pihak.

“Kalau sampai dibamtip nanti rugi semua. Itu yang sangat kami hindari,” pungkasnya. (Andra Jatmiko)

Khofifah-DPRD Jatim Sahkan Dua Raperda, Petrogas Berubah Jadi Perseroda

Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa dan pimpinan DPRD Jatim menandatangani persetujuan bersama terhadap Raperda strategis dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Jatim, Selasa (12/5).

SURABAYA-KEMPALAN: Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa bersama jajaran pimpinan DPRD Provinsi Jawa Timur resmi menandatangani persetujuan bersama terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Jatim, Selasa (12/5).

Dua Raperda tersebut meliputi Raperda tentang Perubahan Bentuk Hukum Perseroan Terbatas (PT) Petrogas Jatim Utama menjadi Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) Petrogas Jatim Utama serta Raperda tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

Dalam pendapat akhirnya, Gubernur Khofifah menegaskan bahwa persetujuan terhadap dua Raperda tersebut diharapkan mampu memperkuat kinerja Pemerintah Provinsi Jawa Timur dalam mendorong pembangunan daerah, peningkatan pelayanan publik, serta kesejahteraan masyarakat.

Menurutnya, kedua regulasi strategis tersebut juga selaras dengan visi pembangunan Jawa Timur melalui Nawa Bhakti Satya serta mendukung implementasi Asta Cita Presiden RI Prabowo Subianto.

“Dengan persetujuan dua Raperda ini, maka akan menjadi landasan hukum baru untuk mengoptimalkan kinerja Pemprov Jatim di berbagai sektor,” ujar Khofifah.

Terkait perubahan bentuk hukum PT Petrogas Jatim Utama menjadi Perseroda, Khofifah menjelaskan bahwa Raperda tersebut merupakan tindak lanjut dari berbagai ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), serta Perda Provinsi Jawa Timur tentang BUMD.

Perubahan bentuk hukum tersebut, kata Khofifah, menjadi bagian penting dalam penguatan tata kelola perusahaan daerah agar lebih profesional, adaptif, akuntabel, dan mampu menjawab tantangan sektor energi ke depan.

Selain itu, perubahan status menjadi Perseroda juga diharapkan mampu memperkuat posisi strategis Jawa Timur dalam pengelolaan sektor migas, termasuk pengelolaan Participating Interest (PI). Khofifah menyebut, Jawa Timur merupakan salah satu provinsi yang berhasil memperoleh PI melalui proses panjang dan bertahap.

Khofifah menambahkan, saat ini terdapat lima Wilayah Kerja (WK) migas di Jawa Timur dengan komposisi PI  bagi Pemprov yang berbeda-beda. Hal tersebut dilakukan sebagai bentuk pelibatan daerah-daerah yang dilalui jalur migas agar manfaat pengelolaan sumber daya energi dapat dirasakan secara lebih luas.

“Karena jalur migasnya memang melalui Kabupaten-Kabupaten itu, sehingga jika ada usulan maka harus 10 persen total keseluruhan memang 10 persen tetapi bagi hasil PI untuk kabupaten kota berbeda,” terangnya.

Meski demikian, Khofifah memastikan perubahan bentuk hukum tersebut tidak akan mengubah substansi utama kegiatan usaha Petrogas Jatim Utama. Perseroda tetap menjalankan empat fokus utama usaha, yaitu pengelolaan minyak dan gas bumi, energi dan energi terbarukan, sumber daya mineral, serta sektor kepelabuhanan.

“Melalui perubahan bentuk hukum ini diharapkan dapat lebih meningkatkan peran dan fungsinya serta dapat menjamin efektifitas dan akuntabilitas pelaksanaan usaha, mewujudkan alih teknologi dan manajemen serta peningkatan dan pemberdayaan SDM, serta meningkatkan PAD Jatim melalui serangkaian misi yang telah ditetapkan sebagai BUMD di Jatim,” ungkapnya.

Sementara itu, terkait Raperda tentang Perubahan Kelima atas Perda Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, Khofifah menjelaskan bahwa regulasi tersebut merupakan langkah penyempurnaan kelembagaan pemerintahan daerah agar lebih adaptif terhadap kebutuhan pembangunan daerah dan perkembangan sektor ekonomi kreatif.

Raperda tersebut mencakup dua perubahan utama, yakni penyesuaian struktur perangkat daerah di lingkungan Sekretariat Daerah serta perubahan nomenklatur Dinas Kebudayaan dan Pariwisata menjadi Dinas Kebudayaan, Pariwisata, dan Ekonomi Kreatif.

Menurut Khofifah, langkah tersebut sejalan dengan arah kebijakan nasional yang menempatkan hilirisasi industri dan ekonomi kreatif sebagai salah satu motor penggerak pertumbuhan ekonomi baru.

Khofifah  juga menegaskan bahwa penggerak ekonomi hari ini adalah hilirisasi dan ekonomi kreatif. “Karena itu kita perlu membangun perspektif yang lebih komprehensif terhadap pengembangan ekonomi kreatif,” ujarnya.

Dia menjelaskan, investasi sektor ekonomi kreatif Jatim terus meningkat dari waktu ke waktu. Pada periode Semester I – 2025 investasi sektor ekonomi kreatif di Jatim mencapai Rp. 6,86 Triliun.

Yang meningkat 12,83 persen dibandingkan periode yang sama tahun 2024 yang sebesar Rp. 6,08 Triliun,” tegasnya.

Tak hanya itu, Khofifah menambahkan, posisi kuatnya ekonomi kreatif Jatim juga dapat dilihat dari data produktivitas ekspor luar negeri. Pada periode Semester I – tahun 2025, ekspor sektor ekonomi kreatif Jawa Timur telah tembus USD 12.887,01 juta. Capaian ini meningkat 4,27 persen dibandingkan periode yang sama tahun 2024 yang sebesar USD 12.359,23 juta.

“Dan alhamdulillah ekspor ekonomi kreatif tertinggi di antara seluruh provinsi Indonesia ada di Jawa Timur. Tiga subsektor terbesarnya adalah fesyen, kriya, dan kuliner,” ujar Khofifah.

Penambahan nomenklatur ekonomi kreatif tersebut juga mempertimbangkan kondisi fiskal daerah yang tetap mengedepankan efisiensi kelembagaan tanpa membentuk perangkat daerah baru.

Selain itu, perubahan nomenklatur tersebut merupakan tindak lanjut dari Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif tentang Pedoman Pembentukan Nomenklatur Dinas Ekonomi Kreatif Daerah Nomor 900.1.1-4976 Tahun 2024 dan Nomor SK/HK.01.02/MK-EK/2024.

“Penambahan nomenklatur ekonomi kreatif juga diharapkan dapat mempertahankan sekaligus meningkatkan tren positif jumlah tenaga kerja pada sektor ekonomi kreatif yang menunjukan kenaikan dari tahun ke tahun. Ini akan mengafirmasi peran dan fungsi perangkat daerah dalam menjadi mitra bagi para pelaku dan penggerak ekonomi kreatif di Jawa Timur,” ucapnya optimistis.

Di akhir, Khofifah menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Jawa Timur, khususnya Komisi C sebagai pembahas Raperda Perseroda Petrogas Jatim Utama serta Komisi A sebagai pembahas Raperda Perubahan Susunan Perangkat Daerah.

“Terima kasih kepada seluruh jajaran pimpinan dan anggota DPRD Jatim serta Bapemperda selaku fasilitator atas pembentukan dua Raperda ini. Semoga ikhtiar bersama ini akan menggerakkan seluruh energi kreatif yang bisa meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Jawa Timur,” pungkasnya. (Dwi Arifin)

Pembongkaran Fasad Eks Toko Nam Disoal, DPRD Surabaya Soroti Hilangnya Jejak Sejarah Kota

Mochammad Machmud. (Foto: Andra Jatmiko/kempalan.com)

SURABAYA-KEMPALAN: Polemik pembongkaran fasad eks Toko Nam di Jalan Embong Malang, Surabaya, menuai sorotan dari kalangan legislatif. Meski dipastikan bukan bangunan cagar budaya, pembongkaran tersebut dinilai tetap menyisakan persoalan, terutama hilangnya jejak historis kota.

Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kota Surabaya sebelumnya menyatakan struktur fasad eks Toko Nam hanyalah replika dan telah kehilangan nilai keasliannya, sehingga tidak masuk kategori bangunan cagar budaya.

Namun, Wakil Ketua Komisi B DPRD Surabaya Mochammad Machmud menilai persoalan tidak berhenti pada status bangunan semata. Menurutnya, pembongkaran itu tetap berdampak pada hilangnya simbol sejarah kota.

“Kalau soal pembongkaran, saya kira bukan Pakuwon yang salah. Saya yakin yang melakukan itu pemerintah kota. Pakuwon tidak mungkin berani membongkar sendiri,” katanya di gedung DPRD Surabaya, belum lama ini.


Ia menegaskan, jika ada pihak yang hendak mempertanyakan pembongkaran tersebut, maka arah pertanyaannya harus ditujukan kepada Pemerintah Kota Surabaya, bukan kepada pihak swasta seperti PT Pakuwon Jati.

Machmud juga menyoroti pentingnya menjaga nilai historis kota, meskipun bangunan yang dibongkar hanya berupa replika. Menurutnya, keberadaan fasad tersebut setidaknya menjadi penanda visual bahwa di lokasi itu pernah berdiri bangunan bersejarah.

“Memang mungkin secara estetika mengganggu, tapi keberadaan fasad itu menjadi penanda bahwa di situ pernah ada bangunan bersejarah. Sekarang hilang, tidak ada jejak sama sekali,” ujar mantan ketua DPRD Kota Surabaya asal Partai Demokrat ini.

Ia menilai Surabaya sebagai Kota Pahlawan semestinya tetap mempertahankan bukti-bukti sejarah, baik dalam bentuk bangunan asli maupun rekonstruksi.
“Bangunan itu bisa ‘bercerita’ tanpa perlu narasi panjang. Itu penting untuk generasi berikutnya,” tambahnya.

Machmud mengungkapkan, sebelum bangunan asli dibongkar, pemerintah kota sempat meminta agar dibangun kembali dalam bentuk fasad sebagai pengingat sejarah. Namun kini, fasad tersebut justru kembali dihilangkan.

Ia menduga pembongkaran dilakukan dengan sepengetahuan pemerintah kota, mengingat adanya pengawasan di lokasi.

“Saya yakin ini bukan tindakan sembarangan. Harus ditelusuri, apakah ada rekomendasi dari tim cagar budaya atau kebijakan langsung dari pemerintah kota,” tegasnya.

Machmud mendorong pihak terkait, termasuk DPRD melalui komisi yang membidangi kebudayaan, segera melakukan penelusuran dan memanggil pihak-pihak yang terlibat.

“Harus jelas siapa yang merekomendasikan, siapa yang memutuskan, dan siapa yang melaksanakan,” katanya.

Menurutnya, perkembangan Surabaya sebagai kota bisnis tidak boleh mengorbankan nilai sejarah yang menjadi identitas kota.

“Surabaya boleh jadi kota bisnis, tapi jangan meninggalkan historis. Kalau semua hilang, nanti kita tidak punya bukti apa-apa bahwa ini Kota Pahlawan,” pungkasnya.(Andra Jatmiko)

Polemik Eks Toko Nam Mengemuka, Komisi D Minta Perlindungan Cagar Budaya Diperketat

Suasana RDP di ruang Komisi D DPRD Surabaya, Senin (11/5).

SURABAYA-KEMPALAN:  Polemik pengelolaan bangunan cagar budaya kembali menjadi perhatian publik setelah Komisi D DPRD Kota Surabaya menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Aliansi Arek Suroboyo, Dinas Kebudayaan, Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata (Disbudporapar), serta Tim Ahli Cagar Budaya (TACB), Senin (11/5).

Rapat yang dipimpin Ketua Komisi D dr. Akmarawita Kadir.itu membahas berbagai persoalan terkait pelestarian bangunan bersejarah di Kota Pahlawan. Salah satu isu yang mencuat adalah pembongkaran eks bangunan Toko Nam di kawasan Jalan Embong Malang yang sempat menuai kontroversi.

Anggota Komisi D DPRD Surabaya Imam Syafi’i mempertanyakan lemahnya penegakan aturan dalam kasus pembongkaran bangunan yang sebelumnya masuk kategori cagar budaya tersebut. Menurut dia, menjaga identitas kota tidak cukup hanya dengan mempertahankan tampilan depan bangunan.

“Kalau bangunan aslinya sudah hilang, maka nilai historisnya ikut terputus. Cagar budaya bukan sekadar replika fasad, tetapi menyangkut keaslian fisik dan sejarahnya,” ujar Imam dalam forum tersebut.

Anggota Komisi D DPRD Surabaya Imam Syafi’i.

mam juga menyoroti munculnya rekomendasi pemasangan reklame di kawasan Viaduk Gubeng yang dinilai berpotensi merusak estetika kawasan heritage. Ia meminta agar rekomendasi teknis dari tim ahli tidak menjadi celah pelanggaran tata ruang kota.

Sementara itu, anggota dewan lainnya, William Wirakusuma, menekankan pentingnya menjaga konsep ruang publik khas Surabaya lama, seperti arcade atau lorong pejalan kaki di bawah bangunan yang dahulu banyak ditemukan di kawasan Jalan Rajawali dan Kembang Jepun.

Menurut William, keberadaan arcade memiliki fungsi penting bagi pejalan kaki karena memberikan kenyamanan di tengah cuaca panas kota. Namun, seiring perkembangan bisnis, banyak bangunan lama justru menghilangkan ruang publik tersebut demi perluasan area usaha.

Ia mendorong para pengembang untuk mencontoh konsep revitalisasi kota di sejumlah negara Eropa, seperti Belanda dan Belgia, yang tetap mempertahankan bangunan lama sebagai bagian dari pengembangan kawasan modern.

“Pembangunan tidak harus menghapus sejarah. Bangunan lama bisa tetap dipertahankan dan terintegrasi dengan konsep modern,” katanya.

Dari sisi regulasi, Plt Kepala Disbudporapar Surabaya Heri Purwadi menjelaskan bahwa kebijakan pelestarian cagar budaya saat ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya. Regulasi tersebut dinilai lebih menitikberatkan pada aspek pemanfaatan dan pengelolaan dibanding aturan sebelumnya.

Ketua Tim Ahli Cagar  Budaya (TACB) Surabaya Dr. Ir. Retno Hastijanti menambahkan bahwa status cagar budaya dapat dievaluasi berdasarkan hasil kajian akademis dan kondisi fisik bangunan.

Ia menyebut, hasil kajian pada 2012 menunjukkan beberapa bangunan, termasuk eks Toko Nam dinilai sudah tidak lagi memenuhi unsur utama cagar budaya sehingga diusulkan untuk dicabut statusnya.

“Prosesnya cukup panjang karena harus melalui tahapan administrasi hingga tingkat kementerian dan penyesuaian regulasi pemerintah,” jelas Retno.

Audiensi tersebut sekaligus menjadi pengingat bahwa pelestarian cagar budaya bukan berarti menolak pembangunan kota. Sebaliknya, masyarakat diajak untuk lebih peduli terhadap perubahan ruang kota agar identitas sejarah Surabaya tetap terjaga di tengah arus modernisasi.

Bagi banyak pihak, keberadaan bangunan bersejarah bukan hanya soal fisik semata, melainkan bagian dari memori kolektif kota yang perlu diwariskan kepada generasi mendatang.

Sementara itu, secara terpisah mantan Wakil Ketua DPRD Surabaya AH Thony mengungkapkan bahwa fasad eks bangunan Toko Nam yang dibongkar oleh Pemkot Surabaya sebenarnya sebagian ada yang asli dan sebagian lagi bangunan baru.

Thony mengaku tahu persis karena saat Toko Nam dibongkar dia menjadi anggota Komisi E DPRD Kota Surabaya. “Waktu dibongkar bagian tampak depannya yang asli masih tersisa, tapi kemudian ditambah bangunan baru. Agar tidak roboh  fasad itu lantas disangga dengan pilar,” ungkapnya, belum lama ini.

Mungkin, lanjut Thony, saat dikaji TACB Surabaya adalah sisi fasad Eks Toko Nam yang merupakan bangunan baru, bukan sisi bangunan yang asli. Sehingga kemudian disimpulkan bahwa eks Toko Nam bukan bangunan cagar budaya.

“Itu tidak benar. Eks Toko Nam adalah bangunan cagar budaya kategori C, sesuai pelakat yang ada,” tegas Thony yang juga pencetus ide dibuatnya Perda Cagar Budaya Kota Surabaya. (Andra Jatmiko/Dwi Arifin)

Ketua DPRD Surabaya: Program MBG Tetap Jalan, Pengawasan Harus Diperketat

Ketua DPRD Surabaya Syaifuddin Zuhri. (Foto: Andra Jatmiko/kempalan.com)

SURABAYA-KEMPALAN: Ketua DPRD Kota Surabaya Syaifuddin Zuhri angkat bicara terkait insiden dugaan keracunan massal yang dialami sejumlah siswa di Surabaya dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG), Senin (11/5).

Ditemui di ruang kerjanya di DPRD Kota Surabaya, Syaifuddin Zuhri menegaskan bahwa program MBG harus tetap berjalan karena merupakan program strategis pemerintah yang memiliki tujuan baik bagi pemenuhan gizi anak. Namun demikian, ia meminta adanya evaluasi menyeluruh terhadap standar higienitas dan pengawasan makanan yang dibagikan kepada siswa.

“MBG tetap jalan. Tapi paling tidak harus ada standarisasi dalam melakukan kontrol agar tidak terjadi kembali,” ujarnya.

Menurut dia, selama ini pengawasan yang dilakukan di tingkat sekolah kemungkinan masih sebatas pemeriksaan kasat mata, seperti memastikan makanan tidak basi atau berbau. Padahal, kata dia, aspek higienitas makanan tidak cukup hanya dinilai dari kondisi fisik makanan semata.

“SOP mungkin selama ini hanya melihat basi atau tidak. Tapi apakah itu sudah memenuhi unsur higienis atau tidak mengandung sesuatu yang bisa menyebabkan keracunan, itu yang jadi PR,” katanya.

Dia menilai insiden ini berpotensi memunculkan ketakutan di kalangan orang tua dan siswa terhadap program MBG apabila tidak segera dilakukan pembenahan serius.

“Kalau ini terus bergulir, orang tua dan anak-anak bisa takut mengonsumsi makanan dari MBG. Padahal program ini tujuannya baik,” ucapnya.

Syaifuddin juga mengapresiasi respons cepat dari pihak sekolah dan tenaga kesehatan saat insiden terjadi. Namun, ia menekankan kejadian tersebut harus menjadi catatan penting bagi seluruh penyelenggara MBG untuk memperketat pengawasan kelayakan makanan.

Terkait kemungkinan pemanggilan atau inspeksi mendadak (sidak) ke dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), ia menyebut DPRD akan lebih dahulu melakukan koordinasi melalui Komisi D yang membidangi kesehatan dan pendidikan.

“Nanti kita dorong Komisi D untuk segera melakukan koordinasi dan mencari tahu sejauh mana ini bisa terjadi dan jangan sampai terulang kembali di Kota Surabaya,” harap Syaifuddin.

Selain evaluasi terhadap dapur penyedia MBG, DPRD juga mendorong penguatan Unit Kesehatan Sekolah (UKS), terutama di sekolah yang lokasinya jauh dari rumah sakit.

“Pertolongan pertama harus diperkuat. Dinas terkait nanti kita minta mengaktifkan UKS agar ketika terjadi sesuatu ada prioritas penanganan medis untuk keselamatan anak-anak,” ujarnya.

Mengenai kemungkinan penghentian sementara operasional pihak penyedia makanan yang diduga terlibat, Syaifuddin menilai langkah pemeriksaan cepat perlu dilakukan apabila ditemukan indikasi kuat sebagai penyebab keracunan.

Namun, ia mengingatkan penyebab pasti kejadian tersebut masih harus dipastikan melalui investigasi teknis. Sebab, menurutnya, kondisi fisik setiap anak berbeda-beda.

“Kita belum tahu apakah keracunan ini benar-benar diakibatkan MBG atau faktor lain. Tapi yang paling utama adalah keselamatan anak-anak,” tegasnya.

Ia juga membuka peluang pembentukan saluran pengaduan atau hotline pelaporan sebagai bagian dari pengawasan program MBG. Menurutnya, pemerintah harus memastikan seluruh program yang dijalankan tetap mengutamakan aspek keselamatan masyarakat. “Keselamatan itu yang paling utama,” pungkasnya. (Andra Jarmiko)

Khofifah Bangga, Tren Keterserapan Lulusan SMK Jatim Terus Meningkat

SURABAYA-KEMPALAN: Tingkat serapan lulusan SMK Jawa Timur terus menunjukkan tren positif melalui program BMW (Bekerja, Melanjutkan, dan Wirausaha). Berdasarkan data Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), sebanyak 91,46 persen lulusan SMK di Jawa Timur telah menjalankan program BMW.

Dari total 221.174 lulusan SMK di Jawa Timur, sebanyak 195.429 lulusan tercatat telah berpartisipasi dalam program tersebut. Rinciannya, sebanyak 55,83 persen lulusan bekerja, 20,79 persen berwirausaha, dan 14,84 persen melanjutkan pendidikan ke jenjang lebih tinggi.

Sementara itu, 7,05 persen lainnya menjalani aktivitas lain seperti pelatihan, kursus, mengurus rumah tangga, maupun persiapan studi lanjutan. Adapun angka pengangguran lulusan SMK tercatat hanya 1,49 persen.

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengungkapkan rasa bangga terhadap capaian ini. Hal tersebut menjadi kabar baik yang sekaligus membuktikan bahwa kualitas lulusan SMK Jawa Timur semakin meningkat.

“Alhamdulillah, capaian ini menunjukkan bahwa keterserapan lulusan SMK Jawa Timur terus meningkat. Ini menjadi indikator bahwa penguatan link and match antara sekolah dengan Dunia Usaha Dunia Industri (DUDI) berjalan semakin efektif,” ujar Khofifah di Surabaya, Senin (11/5).

Selain tingkat keterserapan yang tinggi, tingkat keselarasan pekerjaan lulusan SMK Jatim dengan bidang keahliannya juga mencapai 69,43 persen, dengan rata-rata masa tunggu kerja hanya 3,38 bulan setelah dinyatakan lulus. Sementara kepemilikan sertifikat keahlian lulusan tercatat mencapai 63,57 persen.

Menurut Khofifah, capaian tersebut menjadi bukti bahwa penyelarasan kurikulum dan kompetensi dengan kebutuhan industri terus diperkuat oleh Pemprov Jatim, terutama dalam menghadapi disrupsi teknologi dan otomatisasi industri 4.0.

“Kebutuhan kompetensi industri berkembang sangat cepat. Karena itu, sektor pendidikan vokasi harus adaptif dan responsif terhadap perubahan kebutuhan dunia kerja,” katanya.

Menurut Khofifah, penyelarasan kurikulum atau link and match dengan DUDI menjadi langkah penting untuk menekan skills mismatch lulusan SMK.

“Sektor industri progresif saat ini bergeser ke rekrutmen berbasis skill atau kemampuan nyata, bukan sekadar ijazah. Memperbanyak latihan dan sertifikasi akan membantu siswa SMK Jatim masuk ke DUDI dengan persaingan yang cukup ketat,” katanya.

Karena itu, Gubernur Khofifah menambahkan, Pemprov Jatim terus mendorong penguatan Teaching Factory (TeFa) di seluruh SMK negeri maupun swasta. Saat ini terdapat 298 SMK negeri dan 1.860 SMK swasta di Jawa Timur yang diwajibkan memiliki Teaching Factory di tiap jurusan.

Sebab, menurutnya, keberadaan Teaching Factory penting untuk membentuk budaya kerja industri di lingkungan sekolah sehingga siswa terbiasa dengan standar mutu, disiplin dan ritme kerja industri.

“Upaya sekolah tidak hanya mengoptimalkan siswa saat praktik kerja industri, tetapi juga membiasakan suasana DUDI setiap waktu,” ujarnya.

Lebih lanjut Khofifah mengatakan, Pemprov Jatim juga menjalankan program retooling atau peningkatan kompetensi bagi lulusan yang masih menunggu panggilan kerja dari industri.

“Sembari menunggu panggilan industri, kompetensi mereka terus diasah dan ditingkatkan agar sesuai kebutuhan industri,” terang Khofifah.

Dia berharap dengan capaian ini, lulusan SMK Jatim terus menunjukkan tren positif dalam program BMW, agar dapat menekan angka pengangguran terbuka. Khofifah optimis, program-program akselerasi yang dilakukan Pemprov Jatim akan meningkatkan jumlah keterserapan lulusan SMK di DUDI.

Lakukan Berbagai Program

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Jatim Aries Agung Paewai mengatakan, berbagai program terus dilakukan agar lulusan SMK tidak menjadi penyumbang angka pengangguran.

“Penguatan dilakukan melalui optimalisasi Teaching Factory, BLUD, uji sertifikasi kompetensi di masing-masing lembaga, penyediaan sertifikasi gratis dari LSK berstandar KKNI, pemanfaatan Bursa Kerja Khusus (BKK), hingga penguatan kerja sama sekolah dengan DUDI,” jelasnya.

Terbaru, lanjut Aries, Dindik Jatim juga mendorong siswa mengikuti program magang kerja luar negeri. Sebanyak 3.186 siswa kelas 12 dan 13 diusulkan mengikuti program magang kerja luar negeri yang menjadi program unggulan Direktorat SMK Kemendikdasmen.

Selain itu, tercatat sebanyak 1.734 lulusan SMK Jatim siap diberangkatkan sebagai pekerja migran profesional.

“Program-program tersebut merupakan upaya meningkatkan keterserapan lulusan sesuai kebutuhan industri, baik di dalam maupun luar negeri,” ujar Aries.

Keterserapan lulusan yang Bekerja dengan Kurikulum 2013 tertinggi berasal dari bidang Energi dan Pertambangan sebesar 69,99 persen, Teknologi dan Rekayasa 60,05 persen, Bisnis dan Manajemen 56,83 persen, serta Pariwisata 55,07 persen.

Sementara lulusan yang Wirausaha didominasi bidang Agribisnis dan Agroteknologi sebesar 30,22 persen, Kemaritiman 26,36 persen, Teknologi Informasi dan Komunikasi 21,58 persen, serta Teknologi dan Rekayasa 21,07 persen.

Adapun lulusan yang Melanjutkan paling banyak berasal dari bidang Kesehatan dan Pekerjaan Sosial sebesar 41,64 persen, Teknologi Informasi dan Komunikasi 18,75 persen, Seni dan Industri Kreatif 16,24 persen, serta Pariwisata 13,90 persen.

Sementara itu, berdasarkan Kurikulum Merdeka, keterserapan lulusan yang Bekerja di sektor industri tertinggi berasal dari bidang Kemaritiman sebesar 65,35 persen, Energi dan Pertambangan 61,05 persen, Teknologi Manufaktur dan Rekayasa 57,86 persen, serta Pariwisata 56,36 persen.

Untuk lulusan yang Wirausaha pada Kurikulum Merdeka, didominasi bidang Agribisnis dan Agriteknologi sebesar 32,50 persen, Kemaritiman 30,45 persen, Kesehatan dan Pekerjaan Sosial 23,64 persen, Teknologi Manufaktur dan Rekayasa 19,81 persen, serta Pariwisata 19,42 persen.

Sedangkan lulusan yang Melanjutkan  paling banyak berasal dari bidang Teknologi Konstruksi dan Properti sebesar 31,59 persen, Kesehatan dan Pekerjaan Sosial 24,18 persen, Seni dan Ekonomi Kreatif 21,14 persen, serta Teknologi Informasi 20,07 persen.

Adapun tingkat pengangguran tertinggi tercatat pada bidang Produksi Film sebesar 48,89 persen, Teknik Pemboran Minyak dan Gas 11,76 persen, Teknika Kapal Penangkap Ikan 10,61 persen, Alat Mesin Pertanian 7,11 persen, serta Teknik Audio Video 6,53 persen. (Dwi Arifin)

Reses DPRD Surabaya Mulai 20 Mei 2026 di 12 Titik, Undangan Dikurangi

Ketua DPRD Surabaya Syaifuddin Zuhri memberi penjelasan pada wartawan, Senin (11/5). (Foto: Andra Jatmiko/kempalan.com)

SURABAYA-KEMPALAN: Ketua DPRD Kota Surabaya Syaifuddin Zuhri menegaskan pentingnya penyelarasan ritme kerja di lingkungan DPRD Kota Surabaya menjelang pembahasan sejumlah agenda strategis daerah.

Hal itu disampaikannya usai rapat koordinasi bersama anggota Badan Musyawarah (Banmus), ketua komisi, dan ketua fraksi di Ruang Rapat Badan Musyawarah DPRD Kota Surabaya, Senin (11/5).

Dalam rapat tersebut, DPRD membahas sinkronisasi agenda kelembagaan, mulai dari pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Daerah (LKPD), panitia khusus (pansus) berbasis tugas pokok dan fungsi, hingga persiapan pelaksanaan reses anggota dewan.

“Kita ini rapat koordinasi tentang ritme, termasuk dengan ketua-ketua komisi dan ketua-ketua fraksi, menyelaraskan ritme yang ada di DPRD. Termasuk pembahasan LKPD dan pansus-pansus yang berbasis tupoksi. Itu kita sampaikan agar supaya ada pemahaman dan kekhususan di bidang masing-masing,” ujar Zuhri.

Selain itu, rapat juga membahas penjadwalan reses yang sempat memunculkan sejumlah usulan waktu pelaksanaan. Sebagian anggota dewan mengusulkan reses digelar pada Mei, sementara lainnya menghendaki Juni. Namun DPRD akhirnya mempertimbangkan ritme agenda pemerintahan daerah agar tidak berbenturan dengan pembahasan penting lainnya.

“Juni sampai Juli itu sudah masuk masa persiapan LKPD, APBD, kemudian ada MPAK dan lain sebagainya. Maka ritmenya harus kita atur supaya tidak menjadi persoalan dalam administrasi maupun penjadwalan,” katanya.

Menurut Zuhri, penjadwalan reses juga harus mempertimbangkan ketentuan administratif, termasuk kewajiban pengumuman minimal tiga hari sebelum kegiatan berlangsung.

Dalam kesempatan itu, DPRD Kota Surabaya juga memutuskan pengurangan jumlah undangan peserta reses. Jika sebelumnya setiap kegiatan reses mengundang hingga 250 orang, kini jumlahnya dibatasi menjadi 200 peserta.

“Semula 250 kita jadikan 200 karena banyak faktor, termasuk situasi hujan dan lain sebagainya. Tidak memungkinkan ketika mengundang terlalu banyak, meskipun menggunakan terop tetap ada kendala,” ujarnya.

Ia menilai kebijakan tersebut sekaligus menjadi bagian dari efisiensi anggaran tanpa mengurangi substansi kegiatan reses sebagai sarana menyerap aspirasi masyarakat.

“Reses ini menjadi kewajiban untuk mendengarkan dan menyerap aspirasi masyarakat, sekaligus mensosialisasikan program-program Pemerintah Kota Surabaya,” tambahnya.

Meski jumlah peserta dikurangi, jumlah titik reses dipastikan tetap sebanyak 12 titik dan akan dilaksanakan selama enam hari kerja. “Jumlah titiknya tetap 12 dan reses dilakukan di enam hari kerja,” kata Zuhri.

DPRD Kota Surabaya menargetkan pelaksanaan reses dimulai pada 20 Mei 2026. “InsyaAllah tanggal 20 Mei,” pungkasnya. (Andra Jatmiko)

Komisi B DPRD Surabaya Panggil Perumnas, Usut Selisih Luas Tanah Warga Manukan Luhur

Wakil Ketua Komisi B DPRD Surabaya M.Machmud. (andra jatmiko/kempalan.com)

SURABAYA-KEMPALAN: Komisi B DPRD Surabaya menggelar rapat bersama Perumnas terkait polemik rumah warga di kawasan Manukan Luhur yang diduga mengalami perbedaan luas lahan dalam sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB), Senin (11/5).

Rapat dipimpin Wakil Ketua Komisi B DPRD Surabaya Mochammad Machmud sebagai tindak lanjut pengaduan warga bernama Nuka yang mengaku dirugikan selama puluhan tahun akibat persoalan tersebut.

Machmud menjelaskan, warga membeli tanah seluas 144 meter persegi sesuai akta jual beli. Namun, saat Sertifikat HGB Nomor 6113 terbit pada 1985, luas tanah yang tercantum justru hanya 87 meter persegi.

“Jadi kami menindaklanjuti pengaduan Ibu Nuka, warga Manukan Luhur Blok A2. Beliau membeli tanah seluas 144 meter persegi sesuai akta jual beli dan sudah terbit Sertifikat HGB Nomor 6113. Tetapi di dalam sertifikat tertulis hanya 87 meter persegi, padahal yang dibayar 144 meter persegi,” ujar Machmud usai rapat.

Menurutnya, persoalan itu tak pernah terselesaikan sejak sertifikat diterbitkan sekitar 46 tahun lalu. Warga mengaku telah berulang kali meminta bantuan kepada Perumnas, namun hingga kini belum ada kepastian hukum.

“Sudah sejak tahun 1985 sertifikatnya keluar, sampai hari ini belum ada perubahan. Sehingga beliau merasa dirugikan selama bertahun-tahun,” katanya.

Dalam rapat tersebut, Perumnas disebut telah menelusuri asal-usul sertifikat rumah tersebut. Hasil sementara menunjukkan adanya perbedaan antara site plan Perumnas dengan gambar yang tercantum dalam sertifikat.

Komisi B DPRD Surabaya pun meminta Perumnas mempertimbangkan langkah ganti rugi atas kerugian dan ketidaknyamanan yang dialami warga selama puluhan tahun.

“Kami juga meminta Perumnas segera menindaklanjuti persoalan ini agar ada solusi yang jelas bagi warga,” tegas Machmud.

Tak hanya itu, Komisi B juga berencana memanggil Badan Pertanahan Nasional untuk mengusut penyebab terjadinya perbedaan luas lahan dalam sertifikat tersebut.

“BPN nanti akan kami undang dalam waktu dekat. Karena sertifikat itu mestinya dasar penerbitannya dari akta jual beli. Kalau akta jual belinya 144 meter persegi, kenapa sertifikatnya bisa keluar 87 meter persegi,” ujarnya.

Ia menambahkan, berdasarkan site plan milik Perumnas, luas lahan rumah warga tersebut mendekati 144 meter persegi, sehingga berbeda dengan data yang tercantum dalam sertifikat.

“Nah, ini yang masih kami telusuri. Kunci penyelesaiannya kemungkinan nanti ada di BPN,” pungkasnya. (Andra Jatmiko)

Eri Cahyadi Warning Pedagang Pasar Tanjungsari: Patuhi Aturan atau Ditertibkan!

Wali Kota Surabaya EriCahyadi.

SURABAYA-KEMPALAN: Pemkot Surabaya memastikan akan menegakkan aturan terkait operasional Pasar Tanjungsari yang dikeluhkan warga. Selain masih beroperasi 24 jam, aktivitas perdagangan di pasar tersebut juga dikeluhkan karena menimbulkan kemacetan.

Hal tersebut disampaikan Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi usai meninjau saluran di kawasan Jalan Tanjungsari, Senin (11/5) pagi.

Ia menjelaskan, seluruh aktivitas pasar diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP), Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag), hingga Peraturan Daerah (Perda) Surabaya. Menurutnya, regulasi tersebut mengatur secara rinci klasifikasi usaha, hingga mekanisme operasional pasar.

“Jadi insyaAllah semua pasar itu sudah diatur di dalam Peraturan Pemerintah (PP), ada di Permen, dan juga ada di Perda (Surabaya),” kata Eri Cahyadi.

Eri menuturkan, aturan tersebut dibuat agar aktivitas ekonomi tetap berjalan tanpa mengganggu ketertiban lingkungan maupun kepentingan masyarakat. Karena itu, pemkot meminta pengelola pasar dan pedagang menjalankan aktivitas sesuai izin yang dimiliki.

“Sudah ditentukan pasar tipe A, tipe B, tipe C, tipe D. Kalau dia itu pasar grosir harus seperti apa, tempatnya di mana, yang boleh mengangkut itu apa, yang boleh (operasi) 24 jam pasar apa,” ujarnya.

Ia juga menegaskan bahwa tempat usaha dengan izin sebagai pasar rakyat harus beroperasi sesuai ketentuan tersebut. Termasuk terkait jam operasional dan aktivitas distribusinya. Menurutnya, ketidakpatuhan terhadap aturan berpotensi menimbulkan keresahan warga hingga memunculkan dugaan negatif terhadap aparatur pemerintah.

“Jadi saya meminta tolong, boleh membuka pasar atau apapun, tapi sesuaikan dengan perizinannya. Kalau perizinannya pasar rakyat, ya pasar rakyat,” tuturnya.

Selain itu, ia menekankan bahwa pelanggaran aturan operasional pasar juga dapat memunculkan fitnah terhadap jajaran pemkot. Sebab, warga akan mengira seolah-olah ada pembiaran karena adanya setoran atau aliran dana tertentu kepada aparat wilayah.

“Perizinannya ada, aturannya buka jam berapa, ya harus buka jam berapa. Tidak bisa bukanya seperti itu,” tegasnya.

Ia mengungkapkan, kondisi serupa sebenarnya pernah terjadi pada masa pandemi COVID-19 tahun 2021 hingga 2022. Saat itu, Pemkot Surabaya memilih tidak melakukan penertiban secara ketat terhadap aktivitas pasar demi menjaga roda perekonomian masyarakat tetap berjalan.

“Karena apa? Ini melanggar aturan. Kalau melanggar aturan, teman-teman itu juga akan fitnahnya besar. (Fitnahnya) pemkot dapat uang, lurahnya dapat uang, camatnya dapat uang, akhirnya kalau diperiksa-periksa (kepolisian) tidak salah,” tegasnya.

Kini, setelah pandemi berakhir dan kondisi ekonomi mulai membaik, Eri menegaskan seluruh aturan harus kembali dijalankan sebagaimana mestinya. Karenanya, ia mengajak pedagang dan pengelola pasar bersama-sama menjaga ketertiban dengan mematuhi regulasi yang ada.

“Berarti ayo kita jalankan dan saya ingin tolong pedagang juga begitu. Aturannya apa, tolong jalankan. Sehingga tidak ada fitnah di antara kita, tapi ekonomi tetap jalan. Ini bukan menang-menangan ya, tapi jaga aturan,” tegasnya.

Ia memastikan Pemkot Surabaya akan menindaklanjuti persoalan tersebut sesuai aturan yang berlaku. Menurutnya, penegakan aturan dilakukan bukan untuk menghambat aktivitas perdagangan, melainkan menjaga ketertiban dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.

“Jadi insyaAllah kita akan tegakkan itu sesuai dengan Perda dan Permen yang ada, yang sudah ditentukan,” tandasnya. (Dwi Arifin)

Analisis

Selamat Datang Kembali

Masuk untuk bergabung dalam diskusi

Buat Akun Baru

Daftar sekarang dan mulai berdiskusi

Kata sandi akan dikirim ke email Anda.