Wakil Ketua Komisi C DPRD Surabaya Aning Rahmawati. (Foto: Andra Jatmiko/kempalan.com)
SURABAYA-KEMPALAN: Sengketa kepemilikan tanah yang melibatkan sekitar 600 kepala keluarga (KK) di RT 05 RW VI, Kelurahan Bulak, Kecamatan Bulak, menjadi perhatian serius Komisi C DPRD Surabaya. Persoalan yang telah berlangsung bertahun-tahun itu dibahas dalam rapat dengar pendapat (hearing) yang digelar di Ruang Komisi C DPRD Surabaya, Selasa (9/6).
Rapat dipimpin Wakil Ketua Komisi C DPRD Surabaya Aning Rahmawati dan dihadiri sejumlah instansi terkait. Di antaranya Kantor Pertanahan Surabaya II, Bagian Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga, Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan, Bagian Hukum dan Kerja Sama, Camat Bulak, Lurah Bulak, Ketua LPMK Kelurahan Bulak, serta perwakilan warga.
Dalam hearing tersebut terungkap bahwa ratusan warga merasa memiliki hak atas tanah yang mereka tempati karena mengantongi dokumen Petok D dan Petok C yang telah dimiliki turun-temurun selama bertahun-tahun. Namun, di lokasi yang sama terdapat sertifikat hak atas tanah yang secara hukum tercatat sah di Badan Pertanahan Nasional (BPN).
“Berdasarkan penjelasan BPN, sertifikat tanah tersebut sah dan legal karena tercatat di BPN. Namun, kelemahannya, berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, kami tidak bisa membuka warkah sehingga belum dapat mengetahui kronologi penerbitan sertifikat tersebut,” kata Aning Rahmawati usai rapat.
Menurutnya, sengketa yang belum menemukan titik terang tersebut berdampak langsung terhadap pembangunan di kawasan tersebut. Pemerintah Kota Surabaya tidak dapat mengalokasikan anggaran pembangunan melalui APBD karena status lahan yang masih bermasalah.

“Akibat sengketa tanah ini, akses APBD tidak bisa masuk. Bahkan untuk fasilitas dasar seperti TPS, paving, gorong-gorong hingga penerangan jalan umum (PJU), warga harus mengupayakan secara mandiri,” ujarnya.
Aning mengungkapkan, warga berharap hearing tersebut dapat menghasilkan solusi agar pembangunan dan pelayanan publik dapat segera masuk ke wilayah mereka.
Selain persoalan fasilitas umum, kawasan tersebut juga dikabarkan masuk dalam rencana pengembangan investasi berupa pembangunan rumah sakit dan pusat perbelanjaan. Kondisi itu dinilai semakin menempatkan warga pada posisi yang rentan karena secara hukum pemegang sertifikat memiliki kekuatan legal yang lebih kuat.
Untuk itu, Komisi C DPRD Surabaya berupaya memediasi antara pemilik sertifikat dengan warga. Salah satu opsi yang dibahas adalah penerbitan surat pernyataan dari pemilik sertifikat yang mengizinkan pembangunan fasilitas umum di kawasan tersebut.
“Kami mencoba memberikan solusi terbaik dengan memediasi pemilik sertifikat dan warga. Harapannya ada surat pernyataan yang mengizinkan pembangunan di wilayah itu, sekaligus ada kejelasan mengenai skema ganti rugi bagi warga yang telah membangun rumah di atas lahan tersebut,” jelasnya.
Data yang dihimpun dalam hearing menunjukkan dari sekitar 600 KK yang menempati kawasan itu, sekitar 360 KK telah melunasi pembayaran tanah yang mereka beli. Sisanya masih dalam proses angsuran. Transaksi tersebut diduga dilakukan melalui pihak yang menjual tanah meskipun lahan tersebut ternyata telah bersertifikat atas nama pihak lain.
“Kami juga perlu menelusuri siapa pihak yang bertanggung jawab atas penjualan tanah tersebut. Namun saat ini yang paling penting adalah memastikan pembangunan bisa masuk dan warga memperoleh kepastian terkait hak serta potensi ganti rugi yang akan diterima,” tegas Aning.
Komisi C juga menyoroti maraknya pihak-pihak yang mengaku dapat membantu penyelesaian sengketa dengan meminta sejumlah uang kepada warga. Praktik tersebut disebut telah merugikan masyarakat.
“Kami tegaskan, setelah hearing ini tidak boleh ada lagi pihak-pihak yang memanfaatkan situasi atau istilahnya ‘pengamen’ yang menawarkan solusi dengan meminta biaya kepada warga. Semua proses harus melalui satu pintu, yakni RT, RW, kelurahan dan kecamatan,” katanya.
Sebagai langkah lanjutan, DPRD Surabaya berencana berkoordinasi dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk mengupayakan pembukaan warkah sertifikat.
Menurut Aning, dokumen tersebut penting untuk menelusuri proses penerbitan sertifikat dan memastikan tidak ada pelanggaran prosedur administrasi pertanahan.
“Kami akan berupaya ke Kementerian ATR/BPN terkait kemungkinan membuka warkah. Sebab, jika dalam proses penerbitannya ditemukan pelanggaran atau tidak sesuai aturan, maka tentu ada mekanisme hukum yang bisa ditempuh,” pungkasnya.
Dari hasil rapat menghasilkan beberapa poin di antaranya:
1.Kelurahan Bulak dan Kecamatan Bulak memfasilitasi pertemuan Warga RT. 05 RW. VI Kel.Bulak Kec. Bulak dengan pemilik sertifikat Hari Rabu, 17 Juni 2026 untuk solusi terkait dengan:
a. Surat Pernyataan Persetujuan untuk pembangunan infrastruktur di RW. VI Kel. Bulak Kec.Bulak
b. Solusi terkait dengan permasalahan tanah warga ke depan
2. Perlu dilakukan sidak lapangan oleh Kantor Pertanahan Surabaya II, DPRKPP, DSDABM difasilitasi lurah dan camat beserta Pemilik Sertifikat terkait penentuan pasti lokasi 600 kavling yang terkena atau tidak terkena JLLT.
3. Warga dalam hal ini perwakilan RT. 05 RW. VI Kel. Bulak Kec. Bulak menyampaikan Surat Permohonan ke Kantor Pertanahan Surabaya Il tentang informasi adanya Sertifikat yang terbit di lokasi terkait. (Andra Jatmiko)

Belum ada obrolan
Mulai obrolan pertama kamu di sini!
Silakan Login atau Daftar untuk ikut berdiskusi