KEMPALAN: Partai Gerakan Rakyat (PGR) Provinsi Riau resmi mengantongi Surat Keterangan Terdaftar (SKT) dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kawil Kemenkum) di Kota Pekanbaru. Hal tersebut disampaikan langsung oleh Ketua DPD Partai Gerakan Rakyat Pekanbaru, Ulul Azmi kepada awak media, Kamis (21/5/2026).
“SKT Partai Gerakan Rakyat Provinsi Riau resmi memenuhi syarat atau MS. Dokumen tersebut sudah dikeluarkan Kanwil Kementerian Hukum Riau dan baru saja kami jemput bersama jajaran pengurus,” ujar Azmi.
Proses penjemputan SKT di kantor Kanwil Kemenkum sendiri dihadiri oleh sejumlah pengurus inti DPW PGR Riau, di antaranya Wakil Ketua DPW, Kimplan, Sekretaris Wilayah (Sekwil) Muhammad Said, serta jajaran pengurus lainnya. Selain itu, turut mendampingi Ketua DPD Bengkalis, Ilman Rusli dan Ketua DPD Kampar, Masrul Ali.
Azmi menjelaskan bahwa setelah dokumen tingkat provinsi Riau diterbitkan, DPW akan segera menyerahkannya ke Dewan Pimpinan Pusat (DPP) dalam Waktu dekat.
Di samping pemenuhan syarat administratif, mesin organisasi partai di tingkat daerah juga dilaporkan mulai bergerak melakukan penguatan internal sebagai persiapan menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2029.
“Dalam waktu bersamaan, agenda partai terus berjalan. Rekrutmen pengurus hingga tingkat ranting terus dilakukan. Penguatan struktur organisasi dan konsolidasi menjadi fokus utama sebagai persiapan menuju Pemilu 2029,” jelasnya.
Melalui penerbitan SKT dan konsolidasi yang digencarkan hingga ke tingkat akar rumput, Partai Gerakan Rakyat bersiap membangun kekuatan politik di wilayah Riau sekaligus menguji daya tarik di tengah kontestasi politik nasional mendatang.
Hingga kini, tercatat sudah 16 provinsi telah mengantongi SKT maupun dokumen Kesbangpol, di antaranya Jawa Barat, NTB, NTT, Jambi, Sumatera Barat, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Bangka Belitung, Sulawesi Selatan, Banten, Papua Barat Daya, DKI Jakarta, Lampung, Papua Tengah, Papua Pegunungan, dan Riau. Gerakan Rakyat sendiri menargetkan penyelesaian SKT Kanwil Kemenkum di 38 provinsi dalam waktu dekat guna memantapkan langkah menuju legalitas badan hukum partai politik.

Belum ada obrolan
Mulai obrolan pertama kamu di sini!
Silakan Login atau Daftar untuk ikut berdiskusi