Jumat, 12 Juni 2026, pukul : 15:57 WIB
Surabaya
--°C

Membedah Modus Pengadaan Fiktif dan Jaringan Yayasan Cangkang dalam Skandal Anggaran Badan Gizi Nasional (Bag-2)

Lebih dari sekadar memenjarakan pelaku, kasus ini menuntut adanya reformasi total dalam sistem pertanggungjawaban keuangan BGN, pembangunan sistem pengawasan satu data real-time yang dapat diakses publik.

Oleh: Prima Sp Vardhana

KEMPALAN: Mereka menggunakan otoritas jabatan yang dimilikinya. Para tersangka (juga) memerintahkan agar insentif harian sebesar Rp 6 juta per hari per SPPG, tetap dicairkan penuh ke rekening pengelola SPPG yang sedang diskors tersebut.

Tindakan membiayai entitas yang sedang tidak beroperasi ini, secara mutlak memenuhi unsur pengeluaran fiktif.

Negara dipaksa mengeluarkan uang untuk sebuah layanan publik, yang secara faktual tidak pernah ada atau berhenti diproduksi.

Akumulasi dari pencairan dana fiktif harian di ratusan SPPG yang bermasalah inilah, yang menyedot keuangan negara secara masif dalam skala mingguan dan bulanan, menciptakan kerugian negara yang nyata (actual loss) di tingkat hilir distribusi program.

Jaringan Yayasan Cangkang Sebagai Instrumen Penampung Hasil Kejahatan

Puncak dari kejahatan sistemik dalam skandal BGN ini, terletak pada arsitektur pencucian uang dan penampungan dana ilegal melalui jaringan yayasan cangkang (shell foundations).

Dalam tindak pidana korupsi modern, pelaku tingkat tinggi jarang menerima uang suap, atau kickback secara langsung ke rekening pribadi.

Mereka membutuhkan sebuah entitas pembatas (buffer) yang secara hukum tampak legal, namun secara faktual dikendalikan secara mutlak di bawah tangan.

Para tersangka memanfaatkan celah hukum kebebasan berserikat dengan mendirikan, atau menggunakan beberapa yayasan swasta yang bergerak di bidang sosial, keagamaan, atau pendidikan.

Yayasan-yayasan ini dirancang untuk memiliki hubungan afiliasi terselubung dengan para tersangka, baik melalui penempatan anggota keluarga, staf kepercayaan, maupun penggunaan nama samaran dalam akta pendirian.

Regulasi internal BGN mengenai kemitraan pihak ketiga sengaja disusun sedemikian rupa, agar memberikan karpet merah kepada yayasan-yayasan afiliasi ini untuk bertindak sebagai “sub-kontraktor”, atau “lembaga penyalur kompensasi eksternal” bagi SPPG di daerah.

Ketika dana operasional fiktif sebesar Rp 6 juta per hari, atau selisih keuntungan dari proyek sertifikasi halal pusat mencair, dana tersebut mengalir masuk ke rekening bank atas nama yayasan-yayasan cangkang ini.

BACA JUGA  Pemberdayaan Masyarakat Madani

Dalih yang digunakan dalam laporan pertanggungjawaban adalah biaya kemitraan strategis, donasi program atau biaya supervisi teknis. Melalui mekanisme ini, uang negara yang dikorupsi mengalami proses pemutihan awal (layering).

Dana yang terkumpul di dalam yayasan cangkang itu, kemudian didistribusikan kembali kepada para tersangka dalam bentuk fasilitas pribadi, pembiayaan untuk kegiatan non-dinas, hingga investasi pada aset-aset berharga.

Jaringan yayasan cangkang inilah yang menjadi jantung mekanis, yang kemudian menyatukan korupsi hulu dan hilir, memastikan aliran dana haram tetap mengalir lancar ke kantong para pembuat kebijakan, tanpa terdeteksi radar pengawasan internal.

Analisis Yuridis Penerapan Pasal 2 Dan 3 UU Tipikor

Konstruksi hukum yang dibangun oleh Kejaksaan Agung dalam menjerat mantan pimpinan BGN ini, berdiri kokoh di atas penerapan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Nomor 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Kedua pasal ini diterapkan secara berlapis, guna mengantisipasi segala bentuk pembelaan seputar diskresi jabatan atau kelalaian prosedur administrasi.

Penerapan Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor sebagai dakwaan primair menyasar pada perbuatan materiil para tersangka, yang secara objektif bertentangan dengan hukum (perbuatan melawan hukum).

Tindakan meloloskan anggaran untuk SPPG non-aktif dan memecah paket proyek pengadaan sertifikasi halal secara formal melanggar UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Peraturan Presiden tentang Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah.

Unsur “memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi” terpenuhi secara mutlak ketika dana negara berpindah tangan ke rekening yayasan cangkang, milik para tersangka dan para pengelola SPPG ilegal, yang berakibat pada timbulnya kerugian negara yang nyata.

Sementara itu, Pasal 3 UU Tipikor digunakan sebagai dakwaan subsidair, untuk mengunci kualifikasi subjektif para tersangka sebagai penyelenggara negara yang memiliki otoritas tinggi.

Sebagai Kepala dan Wakil Kepala BGN, Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, dan Lodewyk Pusung memegang mandat kedudukan yang melekat pada jabatan mereka, untuk mengelola keuangan negara.

BACA JUGA  Dari Qadla-Qadar Menuju Krisis Peradaban: Meninjau Ulang Akar Masalah Pemikiran Umat

Ketika mereka menggunakan kewenangan tanda tangan, intervensi verifikasi, dan hak kontrol mereka untuk meloloskan pencairan dana fiktif demi keuntungan yayasan pribadi, mereka telah “menyalahgunakan kewenangan atau sarana yang ada padanya karena jabatan”.

Dalam doktrin hukum pidana, mens rea (niat jahat) para tersangka dibuktikan dari kesengajaan mereka, mengabaikan laporan sanksi skorsing SPPG demi menjaga kelangsungan aliran dana ke yayasan afiliasi mereka.

Berpijak pada semua data dan fakta yang berseliweran di media dan laporan yang masuk ke KPK, juga telah ditetapkan oleh Kejaksaan Agung melahirkan sebuah kesimpulan final, bahwa skandal korupsi di Badan Gizi Nasional yang menyeret Dadan Hindayana, Lodewyk Pusung, dan Sony Sonjaya merupakan sebuah alarm keras bagi tata kelola kelembagaan baru di Indonesia.

Anatomi kejahatan yang terstruktur dari hulu ke hilir telah membuktikan, bahwa besarnya anggaran sebuah program nasional tanpa diimbangi oleh transparansi data dan independensi pengawasan, hanya akan melahirkan skema penjarahan uang negara yang masif.

Salah satunya melalui taktik splitting proyek sertifikasi di hulu, manipulasi anggaran SPPG fiktif di hilir, serta pemanfaatan jaringan yayasan cangkang sebagai instrumen penampung hasil kejahatan.

Karena itu, para tersangka telah melakukan penghianatan terhadap perintah negara dan Presiden RI, yang mencederai hak konstitusional masyarakat atas pemenuhan gizi nasional.

Penegakan hukum yang tegas oleh Kejaksaan Agung dan KPK melalui penerapan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor, harus dikawal hingga ke pengadilan tanpa pandang bulu, terlepas dari latar belakang militer maupun kepolisian para tersangka.

Lebih dari sekadar memenjarakan pelaku, kasus ini menuntut adanya reformasi total dalam sistem pertanggungjawaban keuangan BGN, pembangunan sistem pengawasan satu data real-time yang dapat diakses publik.

Serta pengetatan regulasi terkait keterlibatan yayasan swasta dalam program-program strategis nasional, demi mencegah terulangnya kejahatan serupa di masa depan.

*) Prima Sp Vardhana, Wartawan Senior

Pendapat dalam artikel ini adalah pandangan pribadi.

forum

Belum ada obrolan

Mulai obrolan pertama kamu di sini!

Berita Terbaru

Analisis

Selamat Datang Kembali

Masuk untuk bergabung dalam diskusi

Buat Akun Baru

Daftar sekarang dan mulai berdiskusi

Kata sandi akan dikirim ke email Anda.