Selasa, 9 Juni 2026, pukul : 06:51 WIB
Surabaya
--°C

Dari Qadla-Qadar Menuju Krisis Peradaban: Meninjau Ulang Akar Masalah Pemikiran Umat

Oleh: Slamet Sugianto

KEMPALAN: Di tengah berbagai persoalan yang membelit dunia Islam dewasa ini—mulai dari ketertinggalan ilmu pengetahuan, lemahnya kemandirian ekonomi, krisis kepemimpinan politik, hingga degradasi budaya—jarang sekali perhatian diarahkan kepada satu persoalan yang sesungguhnya sangat mendasar: cara berpikir umat dalam memahami akidahnya sendiri.

Padahal sejarah menunjukkan bahwa kebangkitan maupun kemunduran sebuah peradaban tidak pernah lahir secara tiba-tiba. Ia selalu diawali oleh cara pandang tertentu terhadap manusia, kehidupan, dan hubungan keduanya dengan Tuhan. Karena itu, untuk memahami problem umat Islam hari ini, kita perlu menelusuri kembali salah satu perdebatan intelektual paling berpengaruh dalam sejarah Islam, yaitu perdebatan mengenai qadla dan qadar serta metodologi ilmu kalam yang melahirkannya.

Dalam kitab Al-Syakhshiyah al-Islamiyah, Syaikh Taqiyuddin An-Nabhani memberikan kritik yang tajam terhadap metode para mutakallimin. Menurut beliau, persoalan utama bukan terletak pada siapa yang paling benar di antara Mu’tazilah, Jabariyah, atau Asy’ariyah, melainkan pada metode berpikir yang digunakan dalam membahas akidah itu sendiri.

Ketika Akidah Berubah Menjadi Polemik

Secara historis, ilmu kalam lahir pada masa ketika dunia Islam berinteraksi secara intensif dengan berbagai tradisi intelektual asing, terutama filsafat Yunani. Interaksi tersebut melahirkan kebutuhan untuk membela akidah Islam dengan perangkat rasional yang semakin kompleks.

Di satu sisi, usaha tersebut melahirkan dinamika intelektual yang luar biasa. Namun di sisi lain, menurut kritik Syaikh An-Nabhani, akidah yang semula berfungsi sebagai landasan keyakinan dan pendorong perubahan sosial lambat laun berubah menjadi arena perdebatan filosofis yang tidak berkesudahan.

Pembahasan tentang sifat-sifat Tuhan, kehendak bebas manusia, hakikat perbuatan, dan relasi antara qudrah Allah dengan tindakan manusia menjadi topik utama. Akal tidak lagi digunakan untuk memahami realitas yang dapat diindera sebagaimana metode Al-Qur’an, tetapi mulai memasuki wilayah-wilayah metafisis yang tidak dapat diverifikasi oleh pengalaman manusia.

Dalam perspektif Syaikh An-Nabhani, di sinilah letak kesalahan mendasar metode mutakallimin. Mereka menjadikan logika dan spekulasi filosofis sebagai titik tolak pembahasan, bukan fakta yang dapat diindera sebagaimana metode yang digunakan Al-Qur’an ketika menyeru manusia kepada keimanan. Akibatnya, akidah berubah dari sarana dakwah dan pembentukan kepribadian menjadi disiplin ilmu yang dipenuhi perdebatan teoritis.

Dari sinilah lahir apa yang kemudian dikenal sebagai perdebatan qadla dan qadar.

Awal Mula Persoalan Qadla dan Qadar

Menariknya, menurut kajian historis yang dikemukakan dalam kitab tersebut, perdebatan qadla dan qadar tidak bermula dari pembahasan tentang takdir sebagaimana dipahami masyarakat awam saat ini. Akar persoalannya justru berangkat dari pertanyaan mengenai keadilan Tuhan.

Kaum Mu’tazilah berangkat dari asumsi bahwa Allah Maha Adil. Karena itu, manusia harus memiliki kebebasan penuh untuk memilih perbuatannya. Jika manusia tidak bebas tetapi tetap diberi pahala dan siksa, maka menurut mereka hal itu bertentangan dengan keadilan.

BACA JUGA  Refleksi Kritis Atas Pemikiran Emha Ainun Nadjib: Menyoal Oligarki, Etika Politik dan Restorasi Konstitusi

Sebaliknya, Jabariyah menekankan dominasi mutlak kehendak Allah sehingga manusia pada hakikatnya tidak memiliki kebebasan yang independen.

Sementara itu, Asy’ariyah berusaha mengambil jalan tengah melalui teori kasb (perolehan perbuatan), yakni bahwa Allah menciptakan perbuatan sementara manusia “mengakuisisi” atau memperoleh perbuatan tersebut.

Ketiga pandangan ini berbeda dalam kesimpulan. Namun menurut Syaikh An-Nabhani, mereka memiliki titik berangkat yang sama: menjadikan persoalan filosofis mengenai sifat Allah sebagai pusat pembahasan, bukan memulai dari fakta perbuatan manusia yang nyata dan dapat diamati.

Lebih jauh lagi, beliau menilai bahwa perdebatan ini tidak lahir dari metode Al-Qur’an, melainkan dipengaruhi oleh perdebatan filsafat Yunani tentang determinism dan free will, yang kemudian masuk ke dalam ilmu kalam dengan istilah al-jabr wa al-ikhtiyar, hurriyatul iradah, atau qadla dan qadar.

Akibatnya, perdebatan berlangsung berabad-abad tanpa pernah benar-benar menyelesaikan persoalan mendasarnya.

Warisan Pemikiran yang Masih Hidup

Mungkin muncul pertanyaan: apa relevansi perdebatan abad ketiga Hijriah dengan Indonesia abad ke-21?

Jawabannya justru sangat relevan.

Cara umat memahami hubungan antara kehendak Tuhan dan tanggung jawab manusia akan menentukan cara umat memahami kehidupan sosial, politik, dan ekonomi.

Dalam bidang sosial, misalnya, sering ditemukan sikap fatalistik yang menganggap kemiskinan, keterbelakangan, atau ketidakadilan sebagai sesuatu yang semata-mata merupakan takdir yang harus diterima. Narasi seperti “sudah kehendak Allah”, “sudah garis nasib”, atau “yang penting sabar” pada titik tertentu dapat melahirkan budaya pasif yang menghambat perubahan.

Dalam bidang politik, pemahaman keagamaan yang terlalu menekankan kepatuhan tanpa keseimbangan dengan fungsi kontrol sosial berpotensi melahirkan sikap permisif terhadap penyalahgunaan kekuasaan. Padahal sejarah Islam menunjukkan bahwa para sahabat dan ulama besar tidak pernah memisahkan ketaatan kepada Allah dari kewajiban melakukan koreksi terhadap kemungkaran, termasuk yang dilakukan penguasa.

Dalam bidang ekonomi, problem yang muncul tidak kalah serius. Ketika akidah dipisahkan dari sistem kehidupan, maka umat cenderung menerima sistem ekonomi yang berlaku apa adanya, lalu hanya berusaha memberi sentuhan simbolik keagamaan tanpa menyentuh fondasi pemikirannya. Akibatnya, umat menjadi konsumen dalam sistem global yang dibangun oleh paradigma lain, bukan pelaku utama yang membangun sistem berdasarkan pandangan hidupnya sendiri.

Sedangkan dalam bidang kebudayaan, agama sering kali direduksi menjadi simbol, ritual, dan tradisi semata. Sementara sistem pendidikan, media, gaya hidup, dan arah pembangunan budaya justru ditentukan oleh nilai-nilai yang berasal dari luar kerangka pandangan hidup Islam.

Indonesia dan Tanggung Jawab Sejarah Umat

Indonesia sebagai negeri Muslim dengan populasi Muslim terbesar di dunia menghadapi tantangan yang jauh lebih besar daripada sekadar pertumbuhan ekonomi atau stabilitas politik. Dengan lebih dari 240 juta penduduk Muslim, Indonesia memiliki tanggung jawab historis untuk menunjukkan bahwa Islam tidak hanya hidup dalam ruang ibadah, tetapi juga mampu melahirkan tata pikir, etika sosial, sistem kehidupan, dan peradaban yang memberikan solusi bagi persoalan manusia modern.

BACA JUGA  Hantu Kurs Dolar Rp 18.000

Konstitusi Indonesia sendiri menegaskan tujuan bernegara untuk melindungi segenap bangsa Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Amanat yuridis tersebut tidak mungkin tercapai tanpa hadirnya manusia-manusia yang memiliki integritas moral, visi keadaban, dan kesadaran tanggung jawab yang kuat.

Karena itu, pertanyaan yang sesungguhnya penting bukanlah apakah perdebatan Mu’tazilah, Jabariyah, atau Asy’ariyah telah selesai. Pertanyaan yang lebih mendasar adalah apakah umat Islam hari ini masih menjadikan akidah sebagai sumber penggerak perubahan atau hanya sebagai identitas yang berhenti pada aspek ritual.

Ketika korupsi terus berulang, kesenjangan ekonomi semakin lebar, ketergantungan terhadap sistem global semakin kuat, dan budaya konsumtif terus berkembang, maka persoalannya bukan lagi semata-mata berada pada wilayah hukum atau kebijakan. Persoalannya adalah bagaimana akidah diterjemahkan menjadi kesadaran politik, etika ekonomi, tanggung jawab sosial, dan visi peradaban.

Meninjau Ulang Metode Berpikir

Di sinilah kritik terhadap metode mutakallimin menemukan relevansinya. Terlepas dari setuju atau tidak terhadap seluruh kesimpulan yang dikemukakan Syaikh Taqiyuddin An-Nabhani, kritik tersebut mengingatkan bahwa kesalahan metodologis dapat melahirkan konsekuensi yang sangat panjang dalam sejarah.

Ketika akidah terlalu jauh dibawa ke wilayah polemik filosofis, ia berpotensi kehilangan fungsi utamanya sebagai energi penggerak umat. Sebaliknya, ketika akidah dipahami sebagaimana metode Al-Qur’an—yakni menghubungkan wahyu, akal, dan realitas kehidupan secara langsung—maka ia berpotensi menjadi sumber transformasi yang nyata.

Sebagai negeri Muslim terbesar di dunia, Indonesia memiliki modal demografis, intelektual, dan historis yang sangat besar untuk memainkan peran strategis dalam kebangkitan umat Islam. Namun hal itu hanya mungkin terwujud apabila akidah tidak berhenti sebagai bahan perdebatan teologis ataupun simbol-simbol ritual semata, melainkan kembali menjadi fondasi berpikir, standar penilaian, dan sumber energi perubahan.

Sejarah mengajarkan bahwa kemunduran umat sering kali berawal dari kesalahan dalam memahami hubungan antara wahyu, akal, dan realitas. Sebaliknya, kebangkitan hanya mungkin lahir ketika keyakinan mampu melahirkan tindakan, dan akidah kembali berfungsi sebagai motor penggerak peradaban yang menghadirkan keadilan, kemandirian, kemuliaan, dan kemaslahatan bagi manusia.

Pada titik inilah pelajaran dari perdebatan qadla dan qadar menjadi relevan bagi generasi Muslim Indonesia hari ini. Bukan untuk menghidupkan kembali polemik lama yang telah berlangsung berabad-abad, melainkan untuk memastikan bahwa akidah Islam kembali menjalankan fungsi aslinya: membentuk cara berpikir, mengarahkan cara hidup, dan menggerakkan umat menuju kebangkitan peradaban.

forum

Belum ada obrolan

Mulai obrolan pertama kamu di sini!

Berita Terbaru

Analisis

Selamat Datang Kembali

Masuk untuk bergabung dalam diskusi

Buat Akun Baru

Daftar sekarang dan mulai berdiskusi

Kata sandi akan dikirim ke email Anda.