Kepala Dishub Jatim Nyono. (Foto:Dwi Arifin/Kempalan.com)
SURABAYA-KEMPALAN: Kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) non-subsidi belum berdampak pada tarif angkutan umum di Jawa Timur. Dinas Perhubungan (Dishub) Jawa Timur memastikan hingga saat ini belum ada penyesuaian tarif angkutan umum, baik untuk angkutan antar kota dalam provinsi (AKDP) maupun layanan lainnya.
Kepala Dishub Jatim Nyono mengatakan, pihaknya masih menunggu kebijakan dari pemerintah pusat terkait kemungkinan eskalasi tarif sebagai dampak kenaikan BBM.
“Pengaruh kenaikan BBM jelas ada. Tapi dari sisi angkutan masih belum ada penyesuaian tarif. Beberapa perusahaan memang sudah mengajukan penyesuaian tarif, namun kami masih menunggu keputusan dari pemerintah pusat, misalnya ada keputusan eskalasi,” kata Nyono kepada wartawan di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Jumat (12/6).
Menurut Nyono, pemerintah provinsi tidak dapat mengambil keputusan secara sepihak terkait penyesuaian tarif karena kewenangan tersebut harus mengacu pada kebijakan pemerintah pusat.
“Kalau kami mengatur masalah tarif angkutan umum saja, AKDP maupun penyeberangan dalam provinsi. Untuk kebijakan yang lebih luas tetap mengacu pada Kementerian Perhubungan,” ujarnya.
Ia mengungkapkan, hingga saat ini sudah ada pengajuan kenaikan tarif dari sektor angkutan penyeberangan. Sementara untuk angkutan AKDP belum ada operator yang mengajukan penyesuaian tarif.
“Kita masih menunggu keputusan atau perintah pusat mengenai eskalasi. Apakah ada eskalasi atau tidak,” katanya.
Terkait layanan Bus Trans Jatim, Nyono menjelaskan armada tersebut menggunakan BBM jenis solar bersubsidi, bukan Dexlite maupun Pertamina Dex. Karena itu, pihaknya berharap program subsidi dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur tetap berjalan sehingga operasional Trans Jatim tidak terdampak signifikan.
Selain itu, Dishub Jatim juga telah berkomunikasi dengan Ketua DPD Organda Jawa Timur Firmansyah Mustafa. Menurut Nyono, Organda berencana mengajukan penyesuaian tarif menyusul kenaikan harga BBM.
“Sudah ada pembicaraan dengan Pak Firman, tetapi belum secara intensif karena kita masih menunggu kebijakan eskalasi dari pemerintah pusat,” ujarnya.
Nyono menegaskan, tanpa adanya kebijakan resmi dari pemerintah pusat, Dishub Jatim tidak memiliki dasar untuk menetapkan kenaikan tarif angkutan umum.
“Kalau tidak ada kebijakan eskalasi, kami tidak bisa mengambil keputusan sendiri. Nanti justru dipersalahkan karena tidak ada dasar kebijakan dari pemerintah pusat,” tegasnya. (Dwi Arifin)

Belum ada obrolan
Mulai obrolan pertama kamu di sini!
Silakan Login atau Daftar untuk ikut berdiskusi