Wakil Ketua DPRD Surabaya Arif Fathoni. (Foto: Andra Jatmiko/kempalan.com)
SURABAYA-KEMPALAN: Polemik pencopotan Lurah Tambak Wedi pasca mencuatnya dugaan pungutan liar (pungli) dalam pengelolaan stan Sentra Wisata Kuliner (SWK) Tambak Wedi masih menjadi perhatian publik. Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua DPRD Surabaya Arif Fathoni mengajak masyarakat menghormati kewenangan Wali Kota Surabaya dalam melakukan mutasi aparatur sipil negara (ASN).
Menurut Fathoni, munculnya penolakan dari sebagian warga terhadap pergantian lurah menunjukkan bahwa pejabat yang bersangkutan selama ini dinilai memiliki kedekatan dan mendapat apresiasi dari masyarakat. Namun, ia menegaskan bahwa mutasi merupakan bagian dari sistem pembinaan ASN yang menjadi hak prerogatif kepala daerah.
“Keberatan warga tentu menjadi gambaran bahwa lurah sebelumnya dinilai baik oleh masyarakat. Tetapi mutasi dan rotasi ASN merupakan kewenangan wali kota dalam mengelola organisasi pemerintahan,” ujar Fathoni, Jumat (10/7).
Politikus Partai Golkar yang akrab disapa Toni itu menilai peristiwa tersebut seharusnya menjadi momentum evaluasi bagi seluruh jajaran pemerintahan di tingkat kelurahan, kecamatan, hingga organisasi perangkat daerah (OPD).
Ia mengatakan, gaya kepemimpinan Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi yang rutin turun langsung ke lapangan harus direspons dengan peningkatan pengawasan serta penguasaan persoalan di wilayah masing-masing.
Menurutnya, lurah, camat, maupun kepala OPD harus memahami secara rinci berbagai persoalan yang terjadi di lapangan, mulai dari pengelolaan parkir, aktivitas pedagang kaki lima, hingga berbagai keluhan masyarakat. Dengan begitu, setiap persoalan dapat segera diantisipasi dan diselesaikan ketika dilakukan inspeksi lapangan oleh wali kota.
“Seluruh perangkat daerah harus mengetahui denyut kehidupan masyarakat melalui laporan yang rutin sehingga mampu memberikan solusi ketika muncul persoalan di lapangan,” katanya.
Fathoni juga mengimbau masyarakat untuk memberikan kesempatan kepada lurah yang baru menjalankan tugasnya. Ia berharap pejabat pengganti mampu memberikan pelayanan publik yang tetap optimal sesuai harapan warga.
Selain itu, ia mengingatkan bahwa mutasi merupakan bagian dari perjalanan karier ASN sehingga tidak semestinya dipandang sebagai bentuk hukuman.
“Seorang ASN memang harus siap ditempatkan di mana pun sesuai kebutuhan organisasi. Wali kota sebagai mandataris rakyat tentu memiliki pertimbangan dalam menentukan penugasan berdasarkan kompetensi yang dimiliki,” ujarnya.
Terkait adanya wacana pengembalian stempel RT dan RW sebagai bentuk protes terhadap pergantian lurah, Fathoni menyayangkan sikap tersebut. Menurutnya, RT, RW, maupun LPMK merupakan mitra pemerintah yang bertugas melayani masyarakat, bukan mengabdi kepada individu pejabat tertentu.
“Kalau setiap mutasi selalu direspons seperti itu, ASN akan kehilangan kesempatan memperluas pengalaman dan mengembangkan kompetensinya melalui berbagai penugasan,” tegasnya. (Andra Jatmiko)

Belum ada obrolan
Mulai obrolan pertama kamu di sini!
Silakan Login atau Daftar untuk ikut berdiskusi