Jumat, 12 Juni 2026, pukul : 17:57 WIB
Surabaya
--°C

Puluhan Tahun Bergulir, Kasus Tukar Guling Royal Residence Kembali Dipersoalkan Warga

Ketua Komisi A DPRD Surabaya Yona Bagus Widyatmoko memimpin rapat dengar pendapat, Jumat (12/6). (Foto: Andra Jatmiko/kempalan.com)

SURABAYA-KEMPALAN: Polemik tukar guling tanah antara Pemerintah Kota Surabaya dan pengembang Royal Residence, PT Bhakti Tamara, kembali menjadi sorotan. Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi A DPRD Surabaya, Jumat (12/6), warga Kelurahan Sumur Welut, Kecamatan Lakarsantri, mempertanyakan legalitas sekaligus manfaat yang mereka terima dari proses pertukaran aset yang telah berlangsung selama puluhan tahun.

RDP yang dipimpin Ketua Komisi A DPRD Surabaya Yona Bagus Widyatmoko, menjadi ruang bagi warga untuk menyampaikan berbagai keberatan terkait status lahan yang sebelumnya merupakan tanah kas desa. Warga menilai proses tukar guling tersebut masih menyisakan sejumlah persoalan yang belum mendapatkan penyelesaian secara tuntas.

Perwakilan warga Sumur Welut Suwarno mengungkapkan, masyarakat tidak pernah merasakan manfaat langsung dari pelepasan aset desa tersebut. Ia menyinggung status quo yang pernah ditetapkan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur pada 2001 serta hasil kajian tim yang disebut menemukan adanya cacat hukum dalam proses pelepasan tanah karena tidak melalui musyawarah dengan warga.

“Warga tidak pernah dilibatkan dalam proses pengambilan keputusan. Sampai sekarang masyarakat juga belum merasakan manfaat nyata dari aset yang telah dilepas,” ujar Suwarno.

BACA JUGA  DPRD Surabaya Mediasi Sengketa Tanah 600 KK di Bulak

Menurutnya, meski kawasan yang menjadi objek tukar guling telah berkembang menjadi kawasan perumahan, masyarakat masih mempertanyakan alasan pembangunan tetap berjalan ketika status lahan sempat menjadi objek sengketa. Bahkan, kata dia, warga pernah mengembalikan kompensasi yang diterima kepada Pemerintah Kota Surabaya pada 2011 sebagai bentuk penolakan terhadap proses tersebut.

Menanggapi hal itu, Wakil Ketua Komisi A DPRD Surabaya Cahyo Siswo Utomo menegaskan, persoalan tersebut tidak semata menyangkut kepemilikan aset, melainkan juga hak masyarakat untuk memperoleh manfaat dari aset yang berasal dari tanah desa.

Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang mengamanatkan bahwa aset desa yang beralih menjadi aset pemerintah daerah harus memberikan manfaat bagi kesejahteraan masyarakat setempat.

“Warga memang tidak otomatis menjadi pemilik tanah yang telah beralih menjadi aset pemerintah daerah. Namun manfaat dari aset atau aset penggantinya harus dapat dirasakan masyarakat di wilayah asal aset tersebut,” kata Cahyo.

Menurutnya, aspek kebermanfaatan inilah yang hingga kini masih menjadi tanda tanya dan perlu mendapat perhatian serius dari pemerintah daerah.

Sementara itu, Ketua Komisi A DPRD Surabaya Yona Bagus Widyatmoko menilai penyelesaian persoalan harus diarahkan pada solusi yang dapat menjawab kebutuhan masyarakat. Ia meminta Pemerintah Kota Surabaya mempertimbangkan penyediaan fasilitas umum, ruang terbuka hijau, maupun sarana penunjang aktivitas sosial dan ekonomi warga sebagai bentuk pemanfaatan aset untuk kepentingan masyarakat.

BACA JUGA  Komitmen Rp2 Miliar Sidoarjo: Ikhtiar Spiritual dan Injeksi Anggaran Bupati Subandi untuk Kemandirian Pendidikan Swasta

“Yang terpenting sekarang adalah bagaimana masyarakat bisa merasakan manfaat nyata dari aset yang telah dipertukarkan tersebut,” ujarnya.

Di sisi lain, perwakilan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Surabaya Hotlan menegaskan bahwa proses tukar menukar aset telah dilaksanakan sesuai prosedur administrasi yang berlaku.

Berdasarkan data pemerintah kota, lahan seluas sekitar 14,5 hektare di Sumur Welut ditukar dengan aset pengganti seluas sekitar 15,6 hektare yang saat ini telah bersertifikat dan tercatat sebagai aset Pemerintah Kota Surabaya.

Meski demikian, jalannya RDP menunjukkan bahwa persoalan yang berkembang saat ini tidak lagi semata berkaitan dengan legalitas dokumen pertukaran aset. Yang menjadi perhatian utama adalah bagaimana pemerintah memastikan manfaat dari aset pengganti tersebut benar-benar kembali kepada masyarakat yang selama bertahun-tahun merasa kehilangan ruang hidup dan akses terhadap aset desa yang dahulu mereka miliki. (Andra Jatmiko)

forum

Belum ada obrolan

Mulai obrolan pertama kamu di sini!

Berita Terbaru

Analisis

Selamat Datang Kembali

Masuk untuk bergabung dalam diskusi

Buat Akun Baru

Daftar sekarang dan mulai berdiskusi

Kata sandi akan dikirim ke email Anda.