TERNATE-KEMPALAN: Desakan agar aparat penegak hukum segera memeriksa Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda menguat.
Sejumlah pengamat hukum dan politik menilai bahwa sikap Sherly yang menolak tudingan pelanggaran tambang nikel sebagai bentuk pembangkangan terhadap putusan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) dan Undang-Undang Pengelolaan Pulau-Pulau Kecil.
Desakan itu ditujukan kepada KPK, Kejaksaan Agung, dan Polri agar memberikan kepastian hukum dan menjaga marwah penegakan hukum di hadapan publik.
Kontroversi mencuat setelah Sherly, dalam wawancara dengan Nusantara TV yang dikutip TVOne, Kamis (21/5/2026), mengakui kepemilikan tambang warisan almarhum suaminya, Benny Laos.
“Saya sudah bilang bahwa saya memiliki tambang iya, tepatnya almarhum suami saya memiliki tambang. Kemudian beliau meninggal, beliau mewariskan ke saya. Sekarang saya memiliki tambang, ya,” kata Sherly.
Ia juga menegaskan: “Apakah saya melakukan penambangan ilegal? Saya tidak melakukan penambangan ilegal.”
Denda Rp 500 Miliar dan Tudingan Tambang di Pulau Kecil
Sebelumnya, Satgas PKH menjatuhkan denda Rp 500 miliar kepada PT Karya Wijaya, perusahaan yang diakui Sherly sebagai miliknya.
Jaringan Advokasi Tambang (JATAM), Malut Institute, dan sejumlah LSM telah menuding operasi perusahaan itu di Pulau Gebe melanggar Pasal 35 ayat (3) UU Nomor 27 Tahun 2007 jo. UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, yang secara tegas melarang kegiatan penambangan mineral di pulau-pulau kecil dengan luas ≤ 2.000 km².
Pelanggaran terhadap pasal itu dapat dikenai sanksi pidana penjara paling lama 8 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1,5 miliar, sesuai Pasal 73 UU yang sama.
Sikap Sherly Merusak Kewibawaan Hukum
Muslim Arbi, Direktur Gerakan Perubahan Indonesia, dan Abdu Rahim Fabanyo, Ketua DPW Partai Umat Maluku Utara, telah mengecam pernyataan Sherly dan mendesak aparat hukum bertindak.
“KPK, Kejagung dan Kepolisian RI segera tegakkan hukum, usut Sherly Tjoanda dalam dugaan kasus tambang ilegal dan pelanggaran undang-undang,” tegas Muslim Arbi.
Menurutnya, pelanggaran sudah terang: “Lah pelanggarannya sangat jelas itu yakni tambang ilegal berbuntut denda Rp 500 miliar dan penambangan di pulau kecil Gebe.”
Muslim juga menyoroti sikap Sherly sebagai Gubernur: “Terus terkait denda Rp 500 miliar, apakah itu bukan karena penambangan di luar areal izin pakai kawasan hutan? Yang berarti ilegal.”
“Terus status Pulau Gebe yang pulau kecil sehingga dilarang menambang sesuai UU. Sebaiknya sebagai gubernur lebih taat UU, dengan segera menyatakan tidak lagi menambang di Gebe sebagai pemberi contoh terbaik.”
Abdu Rahim Fabanyo menilai sikap Sherly mengonfirmasi dugaan publik bahwa jabatan gubernur digunakan untuk mengeruk SDA Maluku Utara.
“Jika sikap Sherly Tjoanda demikian, maka wajar jika publik menyangka bahwa dia sampai berambisi menjadi Gubernur Malut untuk mengeruk kekayaan SDA Malut dengan menghalalkan berbagai cara,” ujarnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari KPK, Kejaksaan Agung, maupun Polri terkait desakan pemeriksaan tersebut.
Sherly Tjoanda juga belum mengeluarkan klarifikasi lanjutan atas tudingan pelanggaran UU Pulau-Pulau Kecil. (*)

Belum ada obrolan
Mulai obrolan pertama kamu di sini!
Silakan Login atau Daftar untuk ikut berdiskusi