Oleh: Slamet Sugianto
KEMPALAN: Perdebatan mengenai posisi aktivisme Muslim dalam negara modern kembali mengemuka melalui tulisan Abdul Rohman Sukardi (ARS) yang mengajukan tipologi “konstruktif” versus “dekonstruktif”. Sekilas, kerangka ini tampak menawarkan presisi analitis yang melampaui dikotomi lama nasionalis–transnasionalis. Namun, jika ditelisik lebih dalam, konstruksi tersebut justru menyimpan problem serius: reduksi kompleksitas, bias stereotipe, serta kecenderungan mengalihkan perhatian dari persoalan struktural utama bangsa—yakni korupsi sistemik.
Tulisan ini berargumen bahwa apa yang diajukan ARS bukan sekadar klasifikasi akademik, melainkan berpotensi menjadi narasi tunggal baru yang menyederhanakan realitas sosial-politik yang jauh lebih cair. Dalam lanskap empiris, historis, dan yuridis Indonesia, pendekatan dekonstruktif tidak hanya sah, tetapi juga inheren dalam perjalanan bangsa. Sebaliknya, framing yang mencurigai gagasan perubahan sistem justru berisiko menutup ruang dialektika konstitusional dan memperkuat status quo yang problematik.
Secara empiris, argumentasi ARS tidak ditopang oleh prioritas ancaman yang proporsional. Data menunjukkan bahwa korupsi merupakan ancaman paling nyata dan sistemik. Dalam satu dekade terakhir, skor Indeks Persepsi Korupsi Indonesia stagnan di kisaran 34–40 (dari skala 0–100), menempatkan Indonesia di sekitar peringkat 90–115 dari hampir 180 negara. Dibandingkan Singapura (±83) atau bahkan Malaysia (±50), kesenjangan integritas institusional Indonesia mencapai puluhan poin. Ini bukan sekadar angka, melainkan refleksi dari problem struktural yang akut.
Dari sisi kerugian negara, berbagai kasus korupsi besar menunjukkan angka yang mencengangkan. Rata-rata kerugian dari perkara besar dapat mencapai Rp10–50 triliun per tahun, bahkan dalam beberapa sektor strategis seperti komoditas, energi, dan keuangan, estimasi agregat kerugian menembus lebih dari Rp100 triliun. Jika dikonversi, angka Rp50 triliun saja setara dengan pembangunan lebih dari seribu sekolah atau ratusan rumah sakit daerah. Di sisi lain, lebih dari 150 kepala daerah tersangkut kasus korupsi dalam dua dekade terakhir, disusul ratusan legislator dan puluhan aparat penegak hukum. Ini menunjukkan bahwa korupsi bersifat lintas sektor dan lintas level kekuasaan.
Bandingkan dengan ancaman ideologis yang disorot ARS. Jumlah kasus terorisme di Indonesia dalam beberapa tahun terakhir berada di bawah 100 per tahun dan cenderung menurun. Sementara itu, kasus korupsi mencapai ratusan setiap tahun dengan dampak ekonomi yang jauh lebih besar dan sistemik. Ketimpangan ini menunjukkan adanya misplaced priority: ancaman yang paling merusak justru kurang mendapat sorotan, sementara ancaman yang relatif terbatas diperbesar secara diskursif.
Secara historis, pendekatan dekonstruktif justru merupakan fondasi lahirnya bangsa Indonesia. Kemerdekaan 1945 adalah bentuk dekonstruksi total terhadap sistem kolonial. Reformasi 1998 adalah dekonstruksi terhadap otoritarianisme Orde Baru. Bahkan secara konstitusional, UUD 1945 telah diamandemen empat kali dalam kurun 1999–2002, dengan lebih dari 90 persen substansi mengalami perubahan atau penambahan. Sistem pemilihan presiden berubah menjadi langsung, lembaga baru seperti Mahkamah Konstitusi dan DPD dibentuk, serta pembatasan kekuasaan presiden ditegaskan. Fakta ini menegaskan bahwa konstitusi Indonesia bukan teks final, melainkan hasil rekonstruksi berkelanjutan.
Dalam konteks ini, menganggap sistem sebagai “final consensus” bukan hanya problematik secara teoritis, tetapi juga bertentangan dengan realitas historis. Pasal 37 UUD 1945 secara eksplisit membuka ruang perubahan konstitusi melalui mekanisme demokratis. Sementara Pasal 1 ayat (2) menegaskan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat. Artinya, hak untuk mengevaluasi dan bahkan mendekonstruksi sistem merupakan bagian inheren dari kedaulatan tersebut. Konstitusi Indonesia adalah living constitution, bukan dokumen sakral yang kebal kritik.
Lebih jauh, framing ARS terhadap kelompok “dekonstruktif” juga beririsan dengan kecenderungan stereotipe yang problematik. Dengan mengasosiasikan konsep seperti khilafah dan jihad secara linear dengan ancaman sistemik, tulisan tersebut berpotensi memperkuat apa yang dapat disebut sebagai Islamophobia konseptual—dalam bentuk khilafahphobia dan jihadphobia. Padahal, secara historis, jihad di Indonesia justru menjadi motor perjuangan kemerdekaan. Resolusi Jihad 1945 memobilisasi puluhan ribu santri dan ulama dalam perlawanan terhadap kolonialisme, dengan korban mencapai sekitar 10.000 pejuang dalam pertempuran Surabaya. Sementara itu, jejaring ulama Nusantara dengan dunia Islam global, termasuk dalam konteks khilafah simbolik, telah berkontribusi pada pembentukan tradisi keilmuan dan intelektual yang kaya.
Dengan demikian, reduksi konsep-konsep tersebut menjadi ancaman semata bukan hanya ahistoris, tetapi juga menutup kemungkinan pembacaan yang lebih komprehensif. Dalam tradisi akademik, dekonstruksi bukanlah destruksi, melainkan upaya kritis untuk mengevaluasi fondasi suatu sistem. Ia merupakan bagian dari dinamika intelektual yang sehat dalam masyarakat demokratis.
Ironisnya, ketika energi diskursus publik lebih banyak diarahkan pada kategorisasi ideologis, perhatian terhadap korupsi justru berisiko terpinggirkan. Padahal, dampak korupsi sangat konkret: kebocoran anggaran yang diperkirakan mencapai 5–10 persen dari total belanja publik, ketimpangan ekonomi dengan rasio Gini di kisaran 0,38–0,41, serta kemiskinan yang masih menyentuh sekitar 25 juta penduduk. Dalam konteks ini, nasionalisme yang menutup diri dari kritik justru berpotensi menjadi nasionalisme sempit yang melindungi status quo, termasuk praktik korupsi itu sendiri.
Demokrasi yang sehat tidak dibangun di atas pembekuan gagasan, melainkan pada dialektika terbuka. Gagasan perubahan sistem—selama disampaikan secara damai dan konstitusional—bukanlah ancaman, melainkan bagian dari mekanisme koreksi. Menolak dekonstruksi secara prinsipil berarti menolak kemungkinan perbaikan itu sendiri.
Pada akhirnya, kritik terhadap tulisan ARS bukan semata soal perbedaan perspektif, tetapi soal prioritas dan keadilan analisis. Ketika ancaman ideologis yang belum tentu empiris diperbesar, sementara korupsi yang nyata dan terukur justru kurang mendapat perhatian, maka yang terjadi adalah pengaburan masalah utama bangsa. Dalam situasi seperti ini, yang dibutuhkan bukanlah klasifikasi yang menyederhanakan, melainkan keberanian untuk melihat masalah secara jernih: bahwa tantangan terbesar Indonesia hari ini bukanlah gagasan yang ingin mengubah sistem, melainkan praktik yang merusak sistem dari dalam.
Dekonstruksi konstitusional, dalam kerangka ini, bukanlah ancaman. Ia adalah keniscayaan—secara yuridis, historis, dan demokratis—untuk memastikan bahwa negara tidak terjebak dalam stagnasi, tetapi terus bergerak menuju keadilan substantif yang lebih baik. []

Belum ada obrolan
Mulai obrolan pertama kamu di sini!
Silakan Login atau Daftar untuk ikut berdiskusi