Senin, 11 Mei 2026, pukul : 17:12 WIB
Surabaya
--°C

Komisi D DPRD Surabaya Lanjutkan Bahas Raperda Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

Anggota Komisi D DPRD Surabaya Abdul Malik. (Foto: Andra Jatmiko/kempalan.com)

SURABAYA-KEMPALAN:  Komisi D DPRD Kota Surabaya memutuskan melanjutkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dalam rapat yang digelar di Gedung DPRD Surabaya, Selasa (10/3).

Keputusan tersebut diambil setelah mempertimbangkan sejumlah masukan dari anggota panitia khusus (pansus), termasuk usulan penggabungan dua rancangan regulasi, yakni Raperda Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan Raperda Ketenagakerjaan.

Anggota Komisi D DPRD Surabaya Abdul Malik mengatakan, Raperda Jaminan Sosial Ketenagakerjaan sebelumnya telah diparipurnakan dan bahkan telah ditindaklanjuti melalui Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 87 Tahun 2024.

“Dalam rapat tadi diputuskan bahwa pembahasan yang akan dilanjutkan adalah Raperda Jaminan Sosial Ketenagakerjaan,” kata Malik.

Sementara itu, Raperda Ketenagakerjaan dinilai terlalu lama dalam proses pembahasan sehingga akhirnya dikeluarkan dari Program Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda).

Malik menjelaskan, dalam Perwali Nomor 87 Tahun 2024 telah diatur mengenai kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja penerima upah maupun nonpenerima upah.

Untuk pekerja penerima upah, Pemerintah Kota Surabaya telah mendaftarkan seluruhnya dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan. Sedangkan bagi pekerja nonpenerima upah, regulasi tersebut juga mengakomodasi berbagai kelompok masyarakat.

“Di dalam Perwali itu sudah memuat kelompok nonpenerima upah seperti kelompok tani, nelayan, hingga pengemudi ojek online,” ujarnya.

Ke depan, berbagai ketentuan tersebut akan dihimpun dan diperkuat dalam bentuk peraturan daerah agar memiliki dasar hukum yang lebih kuat.

Malik menegaskan, tujuan utama pembentukan Raperda Jaminan Sosial Ketenagakerjaan adalah memberikan perlindungan bagi seluruh pekerja di Surabaya, baik yang menerima upah maupun yang bekerja secara mandiri.

“Harapannya semua warga, baik penerima upah maupun nonpenerima upah, memiliki hak perlindungan sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.

Menurut dia, melalui regulasi tersebut para pekerja akan mendapatkan jaminan perlindungan apabila terjadi risiko kerja maupun insiden lain yang berdampak pada keselamatan atau kehidupan mereka.

“Jika terjadi suatu insiden, warga sudah memiliki perlindungan hukum. Keluarga atau ahli waris yang ditinggalkan tidak perlu lagi kesulitan karena sudah ada jaminan dari regulasi yang ditetapkan,” pungkasnya. (Andra Jatmiko)

forum

Belum ada obrolan

Mulai obrolan pertama kamu di sini!

Berita Terbaru

Analisis

Selamat Datang Kembali

Masuk untuk bergabung dalam diskusi

Buat Akun Baru

Daftar sekarang dan mulai berdiskusi

Kata sandi akan dikirim ke email Anda.