Selasa, 12 Mei 2026, pukul : 20:48 WIB
Surabaya
--°C

Bambang Haryo Nilai Keputusan Pemerintah Tak Naikkan Cukai Rokok Bentuk Keberpihakan pada Rakyat

Jakarta – Anggota Komisi VII DPR RI, Ir. H. Bambang Haryo Soekartono, M.I.Pol, mengapresiasi langkah tegas Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa yang memutuskan untuk tidak menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) dan harga jual eceran (HJE) pada tahun 2026. Keputusan ini dinilai sebagai bentuk keberpihakan pemerintah terhadap rakyat dan pelaku industri padat karya di tengah kondisi ekonomi nasional yang masih menantang.

“Kebijakan ini sangat tepat dan perlu diapresiasi. Menjaga stabilitas industri hasil tembakau berarti juga menjaga keberlangsungan hidup jutaan rakyat yang bergantung pada sektor ini,” ujar Bambang Haryo dalam keterangan tertulis, Rabu (22/10).

Menurut politisi Gerindra tersebut, keputusan untuk menahan kenaikan cukai dan HJE merupakan langkah strategis dalam menjaga kestabilan industri hasil tembakau (IHT) yang selama ini menjadi penopang besar perekonomian nasional.

“Industri hasil tembakau adalah sektor padat karya yang menyerap jutaan tenaga kerja. Dengan tidak naiknya tarif cukai, pelaku industri bisa lebih fokus pada peningkatan daya saing dan hilirisasi,” tegasnya.

Bambang menjelaskan, sektor IHT memiliki kontribusi besar terhadap penerimaan negara sekaligus kesejahteraan masyarakat kecil. Ia mengingatkan bahwa kenaikan cukai yang berlebihan berpotensi memukul daya beli masyarakat dan mengancam keberlangsungan usaha kecil di sektor ini.

“Kalau cukai terus dinaikkan tanpa memperhatikan kondisi pasar, dampaknya bisa fatal. Banyak tenaga kerja kehilangan pekerjaan, dan pendapatan negara justru bisa menurun,” ujarnya.

Ia juga menyoroti pentingnya sinkronisasi kebijakan lintas sektor agar tidak ada regulasi yang justru kontraproduktif terhadap upaya menjaga stabilitas industri. Bambang secara khusus meminta agar Kementerian Kesehatan meninjau ulang sejumlah aturan yang dinilainya terlalu menekan pelaku usaha.

“Kebijakan dalam PP Nomor 28 Tahun 2024 dan Rancangan Permenkes perlu dikaji kembali. Regulasi seperti larangan penjualan dalam radius 200 meter dari sekolah bisa berdampak besar pada pedagang kecil,” jelasnya.

Lebih lanjut, Bambang menegaskan bahwa pemerintah perlu menyeimbangkan antara aspek fiskal, ekonomi, dan sosial. Ia menilai keputusan Menteri Keuangan memberikan sinyal positif bagi dunia usaha, investasi, dan keberlanjutan sektor padat karya.

“Ketika fiskal dan industri berjalan seirama, maka yang tercipta adalah stabilitas ekonomi. Dari stabilitas itulah muncul pertumbuhan yang berkelanjutan,” tandasnya.

Sebagai catatan, sektor IHT hingga kini masih menjadi sumber penerimaan terbesar negara, dengan kontribusi mencapai Rp216 triliun pada tahun 2024, serta menyerap lebih dari 6 juta tenaga kerja langsung dan tidak langsung. Tak hanya itu, sekitar 30 juta pelaku UMKM juga bergantung pada rantai produksi dan distribusi industri rokok di Indonesia.

Bambang berharap kebijakan yang diambil pemerintah ini menjadi momentum untuk memperkuat hilirisasi industri nasional, sekaligus memberikan kepastian bagi pelaku usaha dan perlindungan terhadap jutaan keluarga yang hidup dari sektor tembakau.

forum

Belum ada obrolan

Mulai obrolan pertama kamu di sini!

Berita Terbaru

Analisis

Selamat Datang Kembali

Masuk untuk bergabung dalam diskusi

Buat Akun Baru

Daftar sekarang dan mulai berdiskusi

Kata sandi akan dikirim ke email Anda.